Ekonomi dan Bisnis

Tokopedia Dikabarkan PHK Gede-gedean, Ini Jawaban GOTO

Jakarta – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memberikan klarifikasi atas kabar terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 70 persen di PT Tokopedia. PHK tersebut dikabarkan akan dimulai pada bulan ini.

Sekretaris Perusahaan GOTO, R.A. Koesoemohadiani, mengatakan bahwa, GOTO merupakan pemegang saham bukan pengendali minoritas, maka sepanjang pengetahuan terbaik perseroan, pihaknya meyakini bahwa PT Tokopedia terus melakukan tinjauan atas efektivitas darı organisasi mereka.

“Segala keputusan yang diambil oleh PT Tokopedia merupakan hal yang akan ditentukan secara penuh oleh manajemen PT Tokopedia,” ucap Koesoemohadiani dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, 13 Juni 2024.

Baca juga: Pemegang Saham GOTO Restui Buyback Saham, Segini Nilainya

Selain itu, sebagai pemegang saham bukan pengendali minoritas, GOTO meyakini bahwa manajemen PT Tokopedia akan dapat mengambil keputusan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Sehubungan dengan pengelolaan kegiatan usahanya dengan mempertimbangkan berbagai penilaian untuk memastikan hasil terbaik bagi PT Tokopedia dan seluruh pemangku kepentingan.

Adapun, terkait dengan pemberitaan atas rencana penghentian hampir 80 persen layanan Tokopedia, GOTO menyatakan bahwa rencana tersebut tidak ada.

“Sepanjang pengetahuan terbaik perseroan, dalam kapasitas GOTO sebagai pemegang saham bukan pengendali minoritas PT Tokopedia, tidak ada rencana penghentian hampir 80 persen layanan Tokopedia,” imbuhnya.

Baca juga: Morgan Stanley Nilai Pasar Saham Indonesia Underweight, Ada Apa?

Sebelumnya, melansir Bloomberg, 13 Juni 2024, induk perusahaan TikTok, ByteDance yang mengakuisisi Tokopedia dari GOTO pada awal tahun lalu ini dikabarkan akan melakukan PHK terhadap 450 karyawan Tokopedia. PHK tersebut menjadi yang pertama usai TikTok mengakuisisi Tokopedia pada Desember lalu.

PHK tersebut menyasar sekitar 9 persen dari karyawan Tokopedia yang akan dimulai pada Juni 2024. Namun, jumlah pasti karyawan yang kena PHK masih dalam pembahasan dan dapat berubah seiring perubahan kondisi. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

11 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

11 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

12 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

13 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

16 hours ago