Ekonomi dan Bisnis

Tokopedia Dikabarkan PHK Gede-gedean, Ini Jawaban GOTO

Jakarta – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memberikan klarifikasi atas kabar terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 70 persen di PT Tokopedia. PHK tersebut dikabarkan akan dimulai pada bulan ini.

Sekretaris Perusahaan GOTO, R.A. Koesoemohadiani, mengatakan bahwa, GOTO merupakan pemegang saham bukan pengendali minoritas, maka sepanjang pengetahuan terbaik perseroan, pihaknya meyakini bahwa PT Tokopedia terus melakukan tinjauan atas efektivitas darı organisasi mereka.

“Segala keputusan yang diambil oleh PT Tokopedia merupakan hal yang akan ditentukan secara penuh oleh manajemen PT Tokopedia,” ucap Koesoemohadiani dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, 13 Juni 2024.

Baca juga: Pemegang Saham GOTO Restui Buyback Saham, Segini Nilainya

Selain itu, sebagai pemegang saham bukan pengendali minoritas, GOTO meyakini bahwa manajemen PT Tokopedia akan dapat mengambil keputusan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Sehubungan dengan pengelolaan kegiatan usahanya dengan mempertimbangkan berbagai penilaian untuk memastikan hasil terbaik bagi PT Tokopedia dan seluruh pemangku kepentingan.

Adapun, terkait dengan pemberitaan atas rencana penghentian hampir 80 persen layanan Tokopedia, GOTO menyatakan bahwa rencana tersebut tidak ada.

“Sepanjang pengetahuan terbaik perseroan, dalam kapasitas GOTO sebagai pemegang saham bukan pengendali minoritas PT Tokopedia, tidak ada rencana penghentian hampir 80 persen layanan Tokopedia,” imbuhnya.

Baca juga: Morgan Stanley Nilai Pasar Saham Indonesia Underweight, Ada Apa?

Sebelumnya, melansir Bloomberg, 13 Juni 2024, induk perusahaan TikTok, ByteDance yang mengakuisisi Tokopedia dari GOTO pada awal tahun lalu ini dikabarkan akan melakukan PHK terhadap 450 karyawan Tokopedia. PHK tersebut menjadi yang pertama usai TikTok mengakuisisi Tokopedia pada Desember lalu.

PHK tersebut menyasar sekitar 9 persen dari karyawan Tokopedia yang akan dimulai pada Juni 2024. Namun, jumlah pasti karyawan yang kena PHK masih dalam pembahasan dan dapat berubah seiring perubahan kondisi. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

6 hours ago

Total Klaim Asuransi Umum Naik 4,1 Persen Jadi Rp48,96 Miliar di 2025

Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More

7 hours ago

Indonesia Diminta jadi Wakil Komandan Misi Gaza, Ini Pernyataan Prabowo

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More

8 hours ago

IHSG Ditutup di Zona Merah, Top Losers: Saham DGWG, SGRO, dan HMSP

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More

9 hours ago

Pendapatan Premi Asuransi Umum Tumbuh 4,8 Persen Jadi Rp112,81 Miliar pada 2025

Poin Penting Pendapatan premi asuransi umum sepanjang 2025 naik 4,8% menjadi Rp112,81 miliar. Lini dengan… Read More

10 hours ago

Ekonom Permata Bank Proyeksi Kredit Perbankan Tumbuh 10 Persen di 2026

Poin Penting Permata Institute for Economic Research (PIER) memproyeksikan kredit perbankan tumbuh sekitar 10 persen… Read More

10 hours ago