Ekonomi dan Bisnis

Tokopedia Dikabarkan PHK Gede-gedean, Ini Jawaban GOTO

Jakarta – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memberikan klarifikasi atas kabar terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 70 persen di PT Tokopedia. PHK tersebut dikabarkan akan dimulai pada bulan ini.

Sekretaris Perusahaan GOTO, R.A. Koesoemohadiani, mengatakan bahwa, GOTO merupakan pemegang saham bukan pengendali minoritas, maka sepanjang pengetahuan terbaik perseroan, pihaknya meyakini bahwa PT Tokopedia terus melakukan tinjauan atas efektivitas darı organisasi mereka.

“Segala keputusan yang diambil oleh PT Tokopedia merupakan hal yang akan ditentukan secara penuh oleh manajemen PT Tokopedia,” ucap Koesoemohadiani dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, 13 Juni 2024.

Baca juga: Pemegang Saham GOTO Restui Buyback Saham, Segini Nilainya

Selain itu, sebagai pemegang saham bukan pengendali minoritas, GOTO meyakini bahwa manajemen PT Tokopedia akan dapat mengambil keputusan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Sehubungan dengan pengelolaan kegiatan usahanya dengan mempertimbangkan berbagai penilaian untuk memastikan hasil terbaik bagi PT Tokopedia dan seluruh pemangku kepentingan.

Adapun, terkait dengan pemberitaan atas rencana penghentian hampir 80 persen layanan Tokopedia, GOTO menyatakan bahwa rencana tersebut tidak ada.

“Sepanjang pengetahuan terbaik perseroan, dalam kapasitas GOTO sebagai pemegang saham bukan pengendali minoritas PT Tokopedia, tidak ada rencana penghentian hampir 80 persen layanan Tokopedia,” imbuhnya.

Baca juga: Morgan Stanley Nilai Pasar Saham Indonesia Underweight, Ada Apa?

Sebelumnya, melansir Bloomberg, 13 Juni 2024, induk perusahaan TikTok, ByteDance yang mengakuisisi Tokopedia dari GOTO pada awal tahun lalu ini dikabarkan akan melakukan PHK terhadap 450 karyawan Tokopedia. PHK tersebut menjadi yang pertama usai TikTok mengakuisisi Tokopedia pada Desember lalu.

PHK tersebut menyasar sekitar 9 persen dari karyawan Tokopedia yang akan dimulai pada Juni 2024. Namun, jumlah pasti karyawan yang kena PHK masih dalam pembahasan dan dapat berubah seiring perubahan kondisi. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

55 mins ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

5 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

10 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

10 hours ago

Rosan Dapat Pesan Khusus Prabowo soal Pengembangan Ekonomi Syariah

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menekankan ekonomi syariah harus dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Rosan… Read More

10 hours ago

Klaim Asuransi Kesehatan Naik 9,1 Persen Jadi Rp26,74 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Klaim asuransi kesehatan naik 9,1 persen pada 2025, mencapai Rp26,74 triliun, mencerminkan meningkatnya… Read More

10 hours ago