Ekonomi dan Bisnis

Tokopedia Dikabarkan PHK Gede-gedean, Ini Jawaban GOTO

Jakarta – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memberikan klarifikasi atas kabar terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 70 persen di PT Tokopedia. PHK tersebut dikabarkan akan dimulai pada bulan ini.

Sekretaris Perusahaan GOTO, R.A. Koesoemohadiani, mengatakan bahwa, GOTO merupakan pemegang saham bukan pengendali minoritas, maka sepanjang pengetahuan terbaik perseroan, pihaknya meyakini bahwa PT Tokopedia terus melakukan tinjauan atas efektivitas darı organisasi mereka.

“Segala keputusan yang diambil oleh PT Tokopedia merupakan hal yang akan ditentukan secara penuh oleh manajemen PT Tokopedia,” ucap Koesoemohadiani dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, 13 Juni 2024.

Baca juga: Pemegang Saham GOTO Restui Buyback Saham, Segini Nilainya

Selain itu, sebagai pemegang saham bukan pengendali minoritas, GOTO meyakini bahwa manajemen PT Tokopedia akan dapat mengambil keputusan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Sehubungan dengan pengelolaan kegiatan usahanya dengan mempertimbangkan berbagai penilaian untuk memastikan hasil terbaik bagi PT Tokopedia dan seluruh pemangku kepentingan.

Adapun, terkait dengan pemberitaan atas rencana penghentian hampir 80 persen layanan Tokopedia, GOTO menyatakan bahwa rencana tersebut tidak ada.

“Sepanjang pengetahuan terbaik perseroan, dalam kapasitas GOTO sebagai pemegang saham bukan pengendali minoritas PT Tokopedia, tidak ada rencana penghentian hampir 80 persen layanan Tokopedia,” imbuhnya.

Baca juga: Morgan Stanley Nilai Pasar Saham Indonesia Underweight, Ada Apa?

Sebelumnya, melansir Bloomberg, 13 Juni 2024, induk perusahaan TikTok, ByteDance yang mengakuisisi Tokopedia dari GOTO pada awal tahun lalu ini dikabarkan akan melakukan PHK terhadap 450 karyawan Tokopedia. PHK tersebut menjadi yang pertama usai TikTok mengakuisisi Tokopedia pada Desember lalu.

PHK tersebut menyasar sekitar 9 persen dari karyawan Tokopedia yang akan dimulai pada Juni 2024. Namun, jumlah pasti karyawan yang kena PHK masih dalam pembahasan dan dapat berubah seiring perubahan kondisi. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

BI Pamer Sistem Pembayaran Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi

Poin Penting BI menilai sistem pembayaran digital jadi motor pertumbuhan ekonomi, mempercepat perputaran uang di… Read More

20 mins ago

Begini Pandangan Praktisi Hukum Soal Kasus Kredit Macet Bank yang Dipidanakan

Poin Penting Ketentuan UU BUMN yang menyebut kerugian BUMN bukan kerugian negara belum selaras dengan… Read More

21 mins ago

BI Proyeksikan Fed Funds Rate Hanya Dipangkas Satu Kali di Semester I 2026

Poin Penting BI memproyeksikan The Fed hanya memangkas FFR satu kali pada semester I 2026,… Read More

45 mins ago

BPKP Tegaskan 2 Fungsi Ini Sebagai Pengawas BUMN

Poin Penting BPKP menjalankan dua fungsi utama pengawasan BUMN, yakni melalui Multi Level Governance dan… Read More

2 hours ago

BPK: Tidak Semua Kredit Bermasalah Merupakan Kerugian Negara

Poin Penting Kredit bermasalah tidak otomatis menjadi kerugian negara, karena harus dinilai melalui pemeriksaan komprehensif… Read More

3 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Bertahan Menghijau pada Level 9.060

Poin Penting IHSG sesi I ditutup menguat 0,55% ke level 9.060,05, dengan nilai transaksi mencapai… Read More

4 hours ago