Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK melalui sidang paripurna hari ini, Kamis (15/12). Selanjutnya RUU ini akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk ditandatangani dan disetujui menjadi undang-undang (UU).
Ketua RUU P2SK Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan bahwa Komisi XI telah menyetujui pembahasan sebelumnya oleh semua fraksi terkait RUU P2SK.
“Menyetujui RUU P2SK untuk dibicarakan dalam tingkat II. Sehingga dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU),” kata Dolfie dalam sidang paripurna pengesahan RUU P2SK, Kamis, 15 Desember 2022.
Dolfie juga mengungkapkan penyusunan RUU P2SK telah didahului oleh simulasi sejak penyampaian ke Baleg sebagai usulan prioritas komisi XI pada 28 September 2021. Sesuai dengan keputusan rapat Badan Musyarawah DPR (Bamus) 9 November 2022, maka RUU P2SK dibahas komisi XI DPR.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU P2SK disusun karena ada 17 UU terkait sektor keuangan yang telah berusia tua, bahkan ada yang sudah berumur lebih dari 30 tahun. “Dengan demikian ini perlu disesuaikan, apalagi dengan dinamika perubahan zaman dan teknologi,” kata Menkeu
Lebih lanjut, Sri Mulyani menambahkan bahwa RUU P2SK diharapkan menjawab segala tantangan industri keuangan. Saat ini ada sejumlah kondisi yang menjadi urgensi, pertama sektor keuangan di Indonesia terbilang dangkal, khususnya terkait rendahnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pensiun dan asuransi.
Kedua, aset sektor keuangan Indonesia masih didominasi sumber pendanaan jangka pendek, yaitu sektor perbankan. Ketiga, beban ekonomi tinggi karena tingkat bunga penjaminan yang lebih besar dibandingkan dengan negara-negara di kawasan. Keempat, tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan perlu ditingkatkan. Kelima, indeks keuangan inklusif Indonesia masih perlu perbaikan.
Keenam, disrupsi teknologi, khususnya terkait perkembangan perusahan finansial berbasis teknologi (fintech) perlu direspons dengan baik. Terakhir, pertumbuhan sumber daya manusia (SDM) yang menunjang sektor keuangan masih relatif lambat.
Adapun, RUU P2SK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal. Omnibus law sektor keuangan ini memberikan penguatan dan tambahan wewenang kepada menteri keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More
Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More
Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More
Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More
Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More