Keuangan

Tok! UU PPSK Sudah Diparipurnakan

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK melalui sidang paripurna hari ini, Kamis (15/12). Selanjutnya RUU ini akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk ditandatangani dan disetujui menjadi undang-undang (UU).

Ketua RUU P2SK Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan bahwa Komisi XI telah menyetujui pembahasan sebelumnya oleh semua fraksi terkait RUU P2SK.

“Menyetujui RUU P2SK untuk dibicarakan dalam tingkat II. Sehingga dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU),” kata Dolfie dalam sidang paripurna pengesahan RUU P2SK, Kamis, 15 Desember 2022.

Dolfie juga mengungkapkan penyusunan RUU P2SK telah didahului oleh simulasi sejak penyampaian ke Baleg sebagai usulan prioritas komisi XI pada 28 September 2021. Sesuai dengan keputusan rapat Badan Musyarawah DPR (Bamus) 9 November 2022, maka RUU P2SK dibahas komisi XI DPR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU P2SK disusun karena ada 17 UU terkait sektor keuangan yang telah berusia tua, bahkan ada yang sudah berumur lebih dari 30 tahun. “Dengan demikian ini perlu disesuaikan, apalagi dengan dinamika perubahan zaman dan teknologi,” kata Menkeu

Lebih lanjut, Sri Mulyani menambahkan bahwa RUU P2SK diharapkan menjawab segala tantangan industri keuangan. Saat ini ada sejumlah kondisi yang menjadi urgensi, pertama sektor keuangan di Indonesia terbilang dangkal, khususnya terkait rendahnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pensiun dan asuransi. 

Kedua, aset sektor keuangan Indonesia masih didominasi sumber pendanaan jangka pendek, yaitu sektor perbankan. Ketiga, beban ekonomi tinggi karena tingkat bunga penjaminan yang lebih besar dibandingkan dengan negara-negara di kawasan. Keempat, tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan perlu ditingkatkan. Kelima, indeks keuangan inklusif Indonesia masih perlu perbaikan. 

Keenam, disrupsi teknologi, khususnya terkait perkembangan perusahan finansial berbasis teknologi (fintech) perlu direspons dengan baik. Terakhir, pertumbuhan sumber daya manusia (SDM) yang menunjang sektor keuangan masih relatif lambat.

Adapun, RUU P2SK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal. Omnibus law sektor keuangan ini memberikan penguatan dan tambahan wewenang kepada menteri keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Tabungan Jadi Prioritas atau Gaya Hidup? Simak Pandangan UOB Indonesia

Jakarta - UOB Indonesia memandang pentingnya literasi keuangan untuk membantu masyarakat memahami dan mengelola keuangan pribadi… Read More

3 hours ago

OJK Tegaskan Penghapusan Utang Kredit UMKM Tak Perlu Aturan Turunan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penghapusan utang kredit usaha mikro, kecil, dan… Read More

5 hours ago

Strategi UNTD Hadapi Persaingan Motor Listrik di Tengah Pelemahan Daya Beli Masyarakat

Tangerang - PT Terang Dunia Internusa Tbk, menyiapkan sejumlah strategi khusus menghadapi pelemahan daya beli… Read More

7 hours ago

Gara-gara Kasus Investree, OJK Tegas Bakal Lakukan Ini ke Industri Fintech Lending

Jakarta - Kasus yang menimpa PT Investree Radhika Jaya atau Investree menyita perhatian masyarakat, dianggap… Read More

7 hours ago

Era Open Banking, OJK Wanti-wanti 3 Tantangan Ini ke Industri Perbankan

Jakarta - Istilah open banking mengacu kepada aksesibilitas data yang semakin terbuka, memungkinkan bank untuk… Read More

8 hours ago

Gelar Indonesia Knowledge Forum 2024, BCA Dorong Penguatan Sektor Bisnis

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menggelar Indonesia Knowledge Forum (IKF) 2024, di… Read More

8 hours ago