News Update

Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Besarannya Jadi Segini

Poin Penting

  • UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, atau bertambah Rp333.115 dari tahun sebelumnya.
  • Kenaikan ditetapkan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, dengan indeks alpha 0,75 hasil kesepakatan Dewan Pengupahan.
  • UMP DKI 2026 mulai berlaku 1 Januari 2026 dan ditetapkan tepat pada batas akhir pengumuman nasional, 24 Desember 2025.

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Besaran tersebut mengalami kenaikan 6,7 persen dibandingkan UMP tahun 2025 senilai Rp5.396.761, atau meningkat Rp333.135.

“Telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta ke UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761 maka kenaikannya sebesar 6,17 persen,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 24 Desember 2025.

Ia menjelaskan, kenaikan UMP tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang diteken sebelumnya oleh Presiden Prabowo Subianto agar UMP dinaikkan. Berdasarkan peraturan tersebut, kenaikan angka indeks alpha disyaratkan berkisar antara 0,5 hingga 0,9. 

Baca juga: Negosiasi Rampung, Prabowo-Trump Dijadwalkan Teken Perjanjian Dagang Akhir Januari 2026

Adapun kenaikan UMP DKI tahun ini berdasarkan kesepakatan antara dewan pengupahan sebesar 0,75 sehingga angka kenaikannya disepakati sebesar Rp333.115.

"Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP dibutuhkan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75," bebernya.
Baca juga: Gubernur Pramono Anung Pastikan UMP DKI 2026 Naik, Target Rampung Hari Ini

Sebagai informasi, kenaikan UMP DKI Jakarta ini bakal diberlakukan pada 1 Januari 2026 mendatang. Kebijakan ini telah disepakati dari pihak pengusaha buruh maupun l pemerintah yang menjadi penengah antara kedua pihak.

Penetapan UMP Jakarta 2026 dilakukan pada hari terakhir batas waktu pengumuman sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan khusus untuk tahun 2026, seluruh gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Harga Emas Fluktuatif, Bank Mega Syariah Dorong Nasabah Optimalkan Strategi “Buy the Dip”

Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More

7 hours ago

60 Siswa Sakit Diduga akibat MBG, BGN Minta Maaf dan Suspend SPPG Pondok Kelapa

Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More

13 hours ago

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

15 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

21 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

21 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

22 hours ago