News Update

Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Besarannya Jadi Segini

Poin Penting

  • UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, atau bertambah Rp333.115 dari tahun sebelumnya.
  • Kenaikan ditetapkan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, dengan indeks alpha 0,75 hasil kesepakatan Dewan Pengupahan.
  • UMP DKI 2026 mulai berlaku 1 Januari 2026 dan ditetapkan tepat pada batas akhir pengumuman nasional, 24 Desember 2025.

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Besaran tersebut mengalami kenaikan 6,7 persen dibandingkan UMP tahun 2025 senilai Rp5.396.761, atau meningkat Rp333.135.

“Telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta ke UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761 maka kenaikannya sebesar 6,17 persen,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 24 Desember 2025.

Ia menjelaskan, kenaikan UMP tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang diteken sebelumnya oleh Presiden Prabowo Subianto agar UMP dinaikkan. Berdasarkan peraturan tersebut, kenaikan angka indeks alpha disyaratkan berkisar antara 0,5 hingga 0,9. 

Baca juga: Negosiasi Rampung, Prabowo-Trump Dijadwalkan Teken Perjanjian Dagang Akhir Januari 2026

Adapun kenaikan UMP DKI tahun ini berdasarkan kesepakatan antara dewan pengupahan sebesar 0,75 sehingga angka kenaikannya disepakati sebesar Rp333.115.

"Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP dibutuhkan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75," bebernya.
Baca juga: Gubernur Pramono Anung Pastikan UMP DKI 2026 Naik, Target Rampung Hari Ini

Sebagai informasi, kenaikan UMP DKI Jakarta ini bakal diberlakukan pada 1 Januari 2026 mendatang. Kebijakan ini telah disepakati dari pihak pengusaha buruh maupun l pemerintah yang menjadi penengah antara kedua pihak.

Penetapan UMP Jakarta 2026 dilakukan pada hari terakhir batas waktu pengumuman sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan khusus untuk tahun 2026, seluruh gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Kawasan Komersial Ini Disebut Bakal Dongkrak Peluang Bisnis dan Investasi di Tangerang

Poin Penting Paramount Land menghadirkan Indica Grande sebagai kawasan komersial baru seluas 1,4 hektare untuk… Read More

60 mins ago

Antisipasi Lonjakan EV Periode Nataru, Dirut PLN Tinjau Langsung Kesiagaan SPKLU

Poin Penting PLN mengantisipasi lonjakan pemudik EV saat Nataru 2025/2026, dengan proyeksi pengguna mobil listrik… Read More

2 hours ago

Tindak Lanjuti Pernyataan Prabowo, Komisi VII Desak Aturan Penghapusan KUR

Poin Penting Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan penghapusan KUR, menindaklanjuti… Read More

2 hours ago

Jasa Marga Catat Lonjakan Lalin Nataru, 994 Ribu Kendaraan Keluar Jabotabek

Poin Penting Sebanyak 994.549 kendaraan meninggalkan Jabotabek pada H-7 hingga H-2 libur Natal 2025 melalui… Read More

2 hours ago

Jelang Libur Natal, IHSG Ditutup Koreksi 0,55 Persen di Level 8.537

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,55 persen ke level 8.537,91 pada perdagangan terakhir jelang libur… Read More

3 hours ago

OJK Setujui Konsolidasi 130 BPR/BPRS Sepanjang 2025

Poin Penting OJK menyetujui konsolidasi 130 BPR/BPRS sepanjang 2025, yang telah digabung menjadi 45 BPR/BPRS… Read More

3 hours ago