Internasional

Tok! Trump Diputuskan Bersalah Kasus Pelecehan Penulis Jean Carroll

Jakarta – Pengadilan Federal Manhattan, New York memutuskan mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersalah atas pelecehan seksual terhadap penulis Jean Carroll, Selasa (9/5/2023) waktu setempat.

Dinukil AFP, Rabu (10/5/2023), hakim memerintahkan Trump membayar ganti rugi senilai US$5 juta atau setara Rp73 miliar.

Di mana, sebanyak US$2 juta diberikan kepada Carroll sebagai ganti rugi kasus pelecehan seksual sementara US$3 juta untuk pencemaran nama baik.

Mendengar hasil keputusan hakim tersebut, Caroll tampak meninggalkan Pengadilan Federal Manhattan sembari tersenyum namun tidak memberikan keterangan sepatah kata pun kepada awak media.

“Kami sangat senang,” kata pengacara Jean Carroll, Roberta Kaplan.

Baca juga: Ini Dia Deretan Kasus yang Menjerat Donald Trump

Tahun lalu, Carroll menggugat politisi Partai Republik itu melakukan pemerkosaan terhadap dirinya di sebuah ruang ganti department store di Bergdorf Goodman, Manhattan pada 1996 lalu.

Carroll menuntut Trump melalui Undang-Undang Penyintas Pelecehan Seksual Negara Bagian New York. Meski begitu, ini bukan persidangan kasus kriminal, melainkan kasus perdata.

Karenanya, hakim memutuskan Trump harus membayar kompensasi untuk menutup kerugian Carroll atas pelecehan namun tidak memvonis penjara sang eks orang nomor satu di AS itu.

Trump sendiri sendiri tidak hadir dalam persidangan yang dimulai sejak April lalu itu. Namun, melalui platform media sosialnya, Truth Social dirinya membantah melakukan pelecehan tersebut.

“Saya sama sekali tidak mengenal perempuan (E Jean Caroll) ini. Putusan ini memalukan dan menjadi kelanjutan dari perburuan penyihir terbesar sepanjang masa,“ tulis Trump. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar JKN, Ini Faktanya

Poin Penting Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN, tetap harus didaftarkan. BPJS masih… Read More

25 mins ago

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

7 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

10 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

11 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

11 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

12 hours ago