Jakarta – Terdakwa korupsi, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, “ kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh, Kamis, 11 Juli 2024.
Baca juga: Segini Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Diduga Terjerat Kasus Korupsi di Kementan
Dalam putusan tersebut, SYL juga dibebankan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Hakim juga menghukum SYL untuk membayar sejumlah uang pengganti yang diterimanya, sebesar Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Apabila harta benda SYL tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan kurungan.
SYL sendiri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)
Editor : Galih Pratama
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More