Syahrul Yasin Limpo
Jakarta – Terdakwa korupsi, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, “ kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh, Kamis, 11 Juli 2024.
Baca juga: Segini Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Diduga Terjerat Kasus Korupsi di Kementan
Dalam putusan tersebut, SYL juga dibebankan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Hakim juga menghukum SYL untuk membayar sejumlah uang pengganti yang diterimanya, sebesar Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Apabila harta benda SYL tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan kurungan.
SYL sendiri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)
Editor : Galih Pratama
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More
Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More
Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More
Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More
Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More