Syahrul Yasin Limpo
Jakarta – Terdakwa korupsi, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, “ kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh, Kamis, 11 Juli 2024.
Baca juga: Segini Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Diduga Terjerat Kasus Korupsi di Kementan
Dalam putusan tersebut, SYL juga dibebankan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Hakim juga menghukum SYL untuk membayar sejumlah uang pengganti yang diterimanya, sebesar Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Apabila harta benda SYL tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan kurungan.
SYL sendiri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)
Editor : Galih Pratama
BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More
Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More
Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More
Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More
Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More
Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More