Syahrul Yasin Limpo
Jakarta – Terdakwa korupsi, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, “ kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh, Kamis, 11 Juli 2024.
Baca juga: Segini Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Diduga Terjerat Kasus Korupsi di Kementan
Dalam putusan tersebut, SYL juga dibebankan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Hakim juga menghukum SYL untuk membayar sejumlah uang pengganti yang diterimanya, sebesar Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Apabila harta benda SYL tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan kurungan.
SYL sendiri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)
Editor : Galih Pratama
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More