Moneter dan Fiskal

Tok! Pemerintah Resmi Naikkan Tarif PPN jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 Persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan kenaikan tarif PPN tersebut sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sesuai amanat UU HPP, sesuai jadwal yang telah ditentukan tarif PPN naik 12 persen per 1 Januari 2025,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin, 16 Desember 2024.

Baca juga: Resmi Dilantik, Pengurus Baru DPP Aprindo Bakal Perkuat Produk Dalam Negeri dan UMKM
Baca juga: Kapan Kebijakan PPN 12 Persen Diumumkan? Ini Bocoran dari Menko Airlangga
Baca juga: Kenaikan PPN jadi 12 Persen Tetap Dilaksanakan, Ini Strategi Pemerintah

Airlangga menjelaskan bahwa meskipun tarif PPN naik menjadi 12 persen, sejumlah barang kebutuhan masyarakat tetap dikecualikan dari kenaikan ini.

“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” tambahnya.

Barang Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak

Barang-barang yang dibebaskan dari tarif PPN meliputi beras, daging, ikan, telur, susu, sayur, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga penggunaan air.

Baca juga: PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Apa Saja?

Dampak terhadap Pendapatan Negara

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tengah menghitung dampak dari rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, yang akan lebih difokuskan pada barang mewah.

Sri Mulyani memperkirakan bahwa meskipun tarif PPN naik menjadi 12 persen, pendapatan negara akan berkurang hingga Rp265,6 triliun pada 2025 karena pembebasan pajak untuk kebutuhan pokok.

“Karena sekarang juga ada wacana untuk PPN kenaikan yang 12 persen hanya untuk barang mewah, kami sedang menghitung dan menyiapkan,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu, 11 Desember 2024.

Baca juga: Jika PPN 12 Persen Berlaku, Sri Mulyani Hitung Pendapatan Negara Bisa Hilang Rp265,6 T

Bendahara negara ini menjelaskan, potensi kehilangan pendapatan negara tersebut disebabkan oleh pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok.

“Beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, pendidikan, kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana, sangat sederhana, rusunami, listrik, air itu semuanya PPN-nya adalah 0 persen. Jadi kalau kita perkirakan tahun depan pembebasan PPN itu akan mencapai Rp265,6 triliun,” jelas Sri Mulyani. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Moody’s Turunkan Outlook Indonesia, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat

Poin Penting BI menilai penurunan outlook Moody’s tidak mencerminkan pelemahan ekonomi domestik. Stabilitas sistem keuangan… Read More

2 hours ago

Bantah Terkait Dugaan Kasus Pidana Pasar Modal, Berikut Klarifikasi Lengkap BUVA

Poin Penting PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menegaskan tidak memiliki keterlibatan, baik langsung maupun… Read More

2 hours ago

Ekonomi RI Tumbuh 5,11 Persen, Celios: Dari Mana Sumber Pertumbuhannya?

Poin Penting Celios pertanyakan pertumbuhan PDB 5,11 persen dipertanyakan, pasalnya konsumsi rumah tangga & PMTB… Read More

2 hours ago

Purbaya Lantik 43 Pejabat Pajak dan DJA, Ini Daftar Lengkapnya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More

4 hours ago

Laba BCA Digital Melonjak 98 Persen Jadi Rp213,4 Miliar di 2025

Poin Penting BCA Digital raih laba Rp213,4 miliar, ditopang DPK Rp14,3 triliun (+22%) dan kredit… Read More

4 hours ago

OJK Targetkan Kredit Tumbuh 12 Persen di 2026, Begini Tanggapan Bankir

Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More

5 hours ago