Nasional

Tok! Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan III Tidak Naik, Berikut Besaran Tarifnya

Jakarta – Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan III (Juli-September) Tahun 2024 untuk pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca juga: Pemerintah Belum Bayar Kompensasi Energi ke PLN-Pertamina, Segini Nilainya

“Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman di Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

Ia menjelaskan, sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Baca juga: Jumlah Pelanggan PLN Bertambah 3,5 Juta di 2023, Didominasi Tarif Rumah Tangga

Lanjutnya, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik. 

“Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” jelasnya.

Pemerintah berharap PT PLN (Persero) dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan.

Besaran Tarif Listrik Juli-September

Melansir laman resmi PLN, di bawah ini besaran tarif tenaga listrik untuk per Juli hingga September 2023 untuk sektor rumah tangga sebagai berikut:

– Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) Bersubsidi sebesar Rp 415/ kilowatt hour (kWh)
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh. (*)

Editor : Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Restitusi Pajak 2026 Diperkirakan Rp270 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan nilai restitusi pajak pada 2026 sebesar Rp270 triliun. Proyeksi… Read More

40 mins ago

Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal IV-2025 Melesat 5,39 persen

Poin Penting: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025 Indonesia tumbuh 5,39% yoy, lebih tinggi dari kuartal III-2025… Read More

50 mins ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Naik Tajam, Antam Ikut Menguat

Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak menguat pada Kamis, 5 Februari 2026, dengan kenaikan… Read More

3 hours ago

Rupiah Tertekan Dolar AS, Investor Wait and See Data Ekonomi RI Kuartal IV 2025

Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,17% ke level Rp16.805 per dolar AS pada perdagangan Kamis… Read More

3 hours ago

IHSG Dibuka Menguat ke Level 8.153 Jelang Rilis Data BPS

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,09% ke level 8.153,77 pada awal perdagangan 5 Februari 2026,… Read More

3 hours ago

Semarak Berkah Ramadan: Ajukan Pembiayaan di BAF, Proses Cepat Angsuran Tepat #CicilAjadiBAF

Poin Penting Program Semarak Berkah Ramadan BAF berlangsung 5 Februari-31 Maret 2026 dengan hadiah utama… Read More

3 hours ago