Keuangan

Tok! OJK Cabut Izin Usaha Investree

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini, Senin, 21 Oktober 2024, secara resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau Investree yang tertuang pada Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan bahwa, pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

“OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) pemegang saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud,” ucap Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.

Baca juga: Ini Dia Komitmen OJK untuk Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain sanksi peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan pencabutan izin usaha.

Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah Tegas

Adapun, OJK akan terus mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree, antara lain:

a. Melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree

b. Melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

c. Melakukan pemblokiran rekening perbankan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan

d. Melakukan penelusuran aset (asset tracing) Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan

e. Mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum

f. Melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Pelaku Pasar Sambut Positif Kabinet Prabowo, IHSG Menguat ke Level 7.782

Berdasarkan hal itu, Investree diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan, lalu melarang pemegang saham, pengurus, pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan nilai aset kekayaan.

Selesaikan Hak dan Kewajiban

Kemudian, harus menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan, menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan, hingga memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Tidak hanya itu, Investree harus menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree.

Serta, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

21 mins ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

1 hour ago

Bangkrut Akibat Kredit Macet, Bank Ayandeh Iran Tinggalkan Utang Rp84,5 Triliun

Poin Penting Bank Ayandeh bangkrut pada akhir 2025, meninggalkan kerugian hampir USD5 miliar akibat kredit… Read More

1 hour ago

Penguatan Produktivitas Indospring Disambut Positif Investor, Ini Buktinya

Poin Penting INDS memperkuat produktivitas dan efisiensi melalui pembelian aset operasional dari entitas anak senilai… Read More

2 hours ago

KB Bank Kucurkan Kredit Sindikasi USD95,92 Juta ke Petro Oxo Nusantara

Poin Penting KB Bank salurkan kredit sindikasi USD95,92 juta untuk mendukung pengembangan PT Petro Oxo… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Menguat 0,47 Persen ke Level 9.075

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,47 persen ke level 9.075,40 pada perdagangan 15 Januari 2026,… Read More

2 hours ago