Ilustrasi: Tarif Trump AS. (Foto: istimewa)
Jakarta – Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif impor Presiden AS Donald Trump, Rabu (28/5) waktu setempat.
Dalam putusannya, berdasarkan ketentuan konstitusi AS, hanya kongres yang memiliki wewenang penuh untuk mengatur perdagangan luar negeri.
Selain itu, Mahkamah juga menegaskan bahwa kewenangan tersebut tidak dapat dialihkan atau digantikan oleh pernyataan darurat nasional dari presiden guna melegitimasi kebijakan tarif berskala besar.
Pengadilan pun telah mengeluarkan putusan permanen atas semua kebijakan tarif menyeluruh yang dikeluarkan oleh Trump sejak menjabat pada Januari dan memerintahkan pemerintahannya untuk mengeluarkan kebijakan baru yang mencerminkan keputusan tersebut dalam waktu 10 hari.
Baca juga : Soal Negosiasi Tarif Trump, Ekonom Sarankan Indonesia Tiru Strategi China
Menariknya, melansir laman Kyodo, keputusan Mahkamah tersebut mendorong pasar global termasuk indeks saham di Tokyo menguat pada Rabu, 28 Mei 2025.
Saham-saham Asia-Pasifik menguat pada Kamis, 29 Mei 2025, sementara kontrak berjangka AS juga naik. Adapun di Eropa, indeks Stoxx 600 pan-Eropa naik 0,3 persen pada sore hari waktu London.
Diketahui, pemerintahan Trump mengajukan banding atas keputusan tersebut. Pada April lalu misalnya, Trump memberlakukan tarif “resiprokal” terhadap negara-negara yang memiliki defisit perdagangan dengan AS, serta tarif dasar sebesar 10 persen pada hampir semua negara.
Baca juga : Xi Jinping Sindir Trump: Tak Ada Pemenang dalam Perang Tarif
Namun, Trump kemudian menangguhkan penerapan tarif resiprokal spesifik negara selama 90 hari.
Pada Februari, Trump juga memberlakukan tarif terhadap Kanada, Meksiko, dan China, dengan alasan langkah itu diperlukan untuk menghentikan arus imigran ilegal dan perdagangan narkoba melintasi perbatasan AS. (*)
Editor: Galih Pratama
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa minggu… Read More
Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More
Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More
Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More
Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More
Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More