Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Colorado mengumumkan, calon presiden (capres) Amerika Serikat (AS) Donald Trump tidak memenuhi syarat untuk bertarung dalam kontestasi Pilpres 2024 di Colorado.
MA Colorado menyatakan, Trump tidak memenuhi syarat untuk kembali menjadi presiden berdasarkan klausul pemberontakan dalam Konstitusi Amerika.
Putusan tersebut masih harus menunggu hingga 4 Januari 2024 untuk diterapkan, sembari menunggu banding Trump ke Mahkamah Agung AS.
Baca juga: Segudang Masalah Hukum Hantui Donald Trump Kembali ke Gedung Putih
Dinukil VOA Indonesia, keputusan MA yang semua hakimnya ditunjuk oleh gubernur yang berasal dari Partai Demokrat, menandai pertama kali dalam sejarah bahwa Pasal 3 Amandemen ke-14 digunakan untuk mendiskualifikasi seorang calon presiden.
“Mayoritas hakim menyatakan bahwa Trump didiskualifikasi dari jabatan presiden berdasarkan Pasal 3 Amandemen ke-14,” tulis MA dalam putusan 4 banding 3.
MA Colorado membatalkan keputusan hakim pengadilan distrik yang menyatakan Trump menghasut pemberontakan, berperan dalam serangan terhadap Capitol pada 6 Januari 2021.
Namun, namanya tidak bisa dilarang untuk tercantum dalam surat suara karena tidak jelas apakah ketentuan itu dimaksudkan mencakup jabatan presiden.
Pengadilan itu menunda keputusannya hingga 4 Januari 2024 atau hingga Mahkamah Agung AS memutuskan kasus tersebut. Para pejabat Colorado mengatakan masalah ini harus diselesaikan paling lambat 5 Januari, tenggat bagi negara bagian itu untuk mencetak surat suara pemilihan pendahuluan presiden.
Pengacara Trump berjanji akan segera mengajukan banding atas diskualifikasi itu ke pengadilan tertinggi AS, yang memiliki keputusan akhir mengenai masalah konstitusional.
“MA Colorado mengeluarkan putusan yang sepenuhnya cacat malam ini. Kami akan segera mengajukan banding ke MA Amerika, sekaligus meminta agar menunda keputusan yang sangat tidak demokratis ini,” kata juru bicara kampanye Trump, Steven Cheung, dalam pernyataan pada Selasa malam.
Trump kalah di Colorado dalam Pilpres 2020. Ia tidak perlu menang di negara bagian itu untuk memenangkan pilpres tahun depan.
Baca juga: Sah! DPR AS Sepakati Penyelidikan Pemakzulan Joe Biden
Namun, bahayanya bagi mantan presiden tersebut adalah semakin banyak hakim dan pejabat pemilu yang akan mengikuti jejak Colorado dan mengecualikan Trump dari negara bagian-negara bagian yang harus dimenangkannya.
Puluhan tuntutan hukum telah diajukan secara nasional untuk mendiskualifikasi Trump berdasarkan Pasal 3, yang dirancang untuk mencegah mantan anggota Konfederasi kembali ke pemerintahan setelah Perang Saudara.Aturan itu melarang siapa pun yang bersumpah “mendukung” Konstitusi namun kemudian “terlibat pemberontakan”. Pasal itu hanya pernah digunakan beberapa kali sejak satu dekade pasca Perang Saudara. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More
Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More
Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More
Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More