Perbankan dan Keuangan

Tok! LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan Jadi 3,75 Persen

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan memangkas tingkat bunga penjaminan simpanan bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen yang berlaku mulai 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025.

Kemudian, untuk tingkat bunga pinjaman simpanan bank perekonomian rakyat (BPR) juga diturunkan menjadi 6,25 persen. Namun, tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) pada bank umum ditahan di level 2,25 persen.

“Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu ketika terdapat perubahan atas kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan. Evaluasi dan penetapan atas tingkat bunga penjamin periode reguler selanjutnya akan dilakukan pada September 2025,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.

Baca juga: OJK: Masih Ada Ruang Penurunan Suku Bunga Kredit pada 2025

Purbaya menjelaskan pemangkasan tingkat bunga penjamin ini telah mencermati tren penurunan suku bunga simpanan (SBP) ke depan. Langkah ini juga sebagai upaya antisipatif memperkuat kinerja perekonomian, dan menegaskan sinyal sinergi kebijakan.

Selain itu, kata Purbaya, LPS juga mempertimbangkan beberapa hal, yakni mendorong kinerja dan suku bunga kredit yang lebih kompetitif, proyeksi likuiditas yang tetap longgar dan ruang pengelolaan suku bunga simpanan bagi bank, serta tingkat cakupan penjaminan yang masih relatif memadai.

“Sebagai upaya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tingkat bunga penjaminan, kami kembali menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah bahwa tingkat bunga bunga penjaminan adalah batas maksimum dari suku bunga simpanan agar produk simpanan yang dimiliki oleh nasabah perbankan dapat memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan,” pungkasnya.

Baca juga: Bos LPS: Program Penjaminan Polis Masih Tunggu PP

Lebih lanjut, Purbaya mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Di antaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

3 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

10 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

11 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

11 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

12 hours ago

Rosan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Poin Penting Munas VII MES menetapkan Rosan Roeslani sebagai Ketua Umum dan Ferry Juliantono sebagai… Read More

18 hours ago