Perbankan dan Keuangan

Tok! LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan Jadi 3,75 Persen

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan memangkas tingkat bunga penjaminan simpanan bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen yang berlaku mulai 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025.

Kemudian, untuk tingkat bunga pinjaman simpanan bank perekonomian rakyat (BPR) juga diturunkan menjadi 6,25 persen. Namun, tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) pada bank umum ditahan di level 2,25 persen.

“Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu ketika terdapat perubahan atas kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan. Evaluasi dan penetapan atas tingkat bunga penjamin periode reguler selanjutnya akan dilakukan pada September 2025,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.

Baca juga: OJK: Masih Ada Ruang Penurunan Suku Bunga Kredit pada 2025

Purbaya menjelaskan pemangkasan tingkat bunga penjamin ini telah mencermati tren penurunan suku bunga simpanan (SBP) ke depan. Langkah ini juga sebagai upaya antisipatif memperkuat kinerja perekonomian, dan menegaskan sinyal sinergi kebijakan.

Selain itu, kata Purbaya, LPS juga mempertimbangkan beberapa hal, yakni mendorong kinerja dan suku bunga kredit yang lebih kompetitif, proyeksi likuiditas yang tetap longgar dan ruang pengelolaan suku bunga simpanan bagi bank, serta tingkat cakupan penjaminan yang masih relatif memadai.

“Sebagai upaya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tingkat bunga penjaminan, kami kembali menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah bahwa tingkat bunga bunga penjaminan adalah batas maksimum dari suku bunga simpanan agar produk simpanan yang dimiliki oleh nasabah perbankan dapat memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan,” pungkasnya.

Baca juga: Bos LPS: Program Penjaminan Polis Masih Tunggu PP

Lebih lanjut, Purbaya mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Di antaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

8 mins ago

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI, Bukti Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi RI

Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More

18 mins ago

Segini Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Diminta Mundur Anggota DPR

Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More

36 mins ago

DJP Tunjuk Roblox dan 4 Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN, Ini Rinciannya

Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More

39 mins ago

BEI Tekankan Kolaborasi dan Tanggung Jawab Bersama Bangun Masa Depan Hijau

Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More

2 hours ago

Balikkan Keadaan, Emiten PEHA Kantongi Laba Bersih Rp7,7 M di September 2025

Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More

3 hours ago