News Update

Tok! Himbara Batalkan Pengenaan Tarif ATM Link

Jakarta – Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sepakat untuk membatalkan rencana pengenaan biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai di mesin ATM Link.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Himbara yang juga Direktur Utama Bank BRI Sunarso dihadapan anggota Komisi VI DPR saat melakukan rapat kerja di Jakarta (14/6).

Sunarso pun menyatakan, sesungguhnya semua bank telah menerapkan biaya di ATM namun Himbara menggratiskan untuk mengenalkan layanan Link pada awal mula pengoperasian.

“Tetapi rasanya polemiknya dan lain-lain lebih seru daripada manfaat yang kecil yang diperoleh oleh bank yang tadinya mau mengedukasi orang supaya lebih ke mobile banking maka kami berempat memutuskan untuk tidak mengenakan biaya itu,” kata Sunarso.

Lebih lanjut dirinya pun menyatakan, bahwa niat awal dari pengenaan kembali biaya ATM bertujuan positif yakni untuk mengedukasi masyarakat agar beralih ke digital.

Asal tahu saja, bank-bank pelat merah yang tergabung dalam jaringan ATM Link yakni BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri sebelumnya akan kembali mengenakan biaya untuk transfer dan cek saldo di ATM Link. Adapun biaya cek saldo dikenakan sebesar Rp2.500, sedangkan transaksi tarik tunai sebesar Rp5.000. Sementara biaya transfer antar bank tidak mengalami perubahan atau tetap di angka Rp4.000.

Tak hanya itu, Sunarso juga berharap agar bank swasta lain menggratiskan biaya ATM milik masing-masing bank untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional ditengah pandemi covid-19. “Dan kalau bisa bank swasta tolong juga gak kenakan (tarif ATM),” pungkas Sunarso.

Seperti diketahui sebelumnya rencana pengenaan tarif akan dimulai 1 Juni 2021 namun hal tersebut sempat ditunda sebelum diputuskan untuk dibatalkan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Bank Mandiri Proyeksikan BI Rate Dipangkas 2 Kali pada 2026

Poin Penting Bank Mandiri memproyeksikan BI Rate hanya dipangkas maksimal dua kali pada 2026 dengan… Read More

6 mins ago

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan PRUMapan, produkasuransi jiwa tradisional dengan Manfaat Dana Mapan… Read More

10 mins ago

Cara Lapor Pajak di Coretax untuk SPT 2025, Ini Panduan Lengkapnya

Poin Penting Cara lapor pajak di Coretax lebih praktis dengan fitur prepopulated, tetapi tetap membutuhkan… Read More

28 mins ago

Gubernur Tegaskan Pembayaran Gaji ASN via Bank Jambi Tetap Aman

Poin Penting Gubernur Jambi memastikan gaji ASN dan PPPK tetap dibayar meski Bank Jambi mengalami… Read More

45 mins ago

Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Raja Yordania, Ini Rinciannya

Poin Penting Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II membahas upaya mendorong perdamaian Gaza dan stabilitas… Read More

1 hour ago

Belum Ada Putusan Tunda Impor Pikap India, Agrinas Tunggu Arahan Pemerintah

Poin Penting Hingga kini belum ada keputusan resmi untuk menunda impor pikap India sebanyak 105… Read More

2 hours ago