Nasional

Tok! Haris Azhar-Fatia Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Jakarta – Majelis hukum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Keduanya, dinyatakan tidak bersalah serta tidak terbukti mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

“Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas,” kata Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seperti dikutip Senin, (8/1).

Baca juga: Luhut: Hilirisasi Bakal Bikin Indonesia Menjadi Negara Maju

Majelis hakim menilai, Haris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Dalam penjelasanya, unsur penghinaan tidak terpenuhi dalam kasus ini. Artinya perbincangan Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar bukan termasuk dalam kategori penghinaan serta pencemaran nama baik.

“Oleh karena yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar analisa pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil,” jelasnya.

Selain itu, pasal penghinaan atau pencemaran nama baik juga tidak terpenuhi menurut hukum. Majelis hakim berpendapat, penggunaan kata ‘lord’ merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukan Luhut.

Vonis ini tentu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Haris dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: Hakim Vonis Bebas Mantan Direktur Bank Swadesi

Dalam kasus yang sama, Fatia Maulidiyanty juga dituntut 3,5 tahun penjara. Fatia dituntut membayar denda Rp500 ribu subsider tiga bulan kurungan.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hadir dalam sebuah podcast YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam”. 

Di mana, mereka menyebut Luhut “terlibat” dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Tidak terima, Luhut pun melaporkan keduanya ke pihak polisi atas perkara pencemaran nama baik. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

5 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

5 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

6 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

10 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

18 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

19 hours ago