Jakarta – Majelis hukum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Keduanya, dinyatakan tidak bersalah serta tidak terbukti mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
“Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas,” kata Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seperti dikutip Senin, (8/1).
Baca juga: Luhut: Hilirisasi Bakal Bikin Indonesia Menjadi Negara Maju
Majelis hakim menilai, Haris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Dalam penjelasanya, unsur penghinaan tidak terpenuhi dalam kasus ini. Artinya perbincangan Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar bukan termasuk dalam kategori penghinaan serta pencemaran nama baik.
“Oleh karena yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar analisa pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil,” jelasnya.
Selain itu, pasal penghinaan atau pencemaran nama baik juga tidak terpenuhi menurut hukum. Majelis hakim berpendapat, penggunaan kata ‘lord’ merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukan Luhut.
Vonis ini tentu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Haris dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Hakim Vonis Bebas Mantan Direktur Bank Swadesi
Dalam kasus yang sama, Fatia Maulidiyanty juga dituntut 3,5 tahun penjara. Fatia dituntut membayar denda Rp500 ribu subsider tiga bulan kurungan.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hadir dalam sebuah podcast YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam”.
Di mana, mereka menyebut Luhut “terlibat” dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Tidak terima, Luhut pun melaporkan keduanya ke pihak polisi atas perkara pencemaran nama baik. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More
Poin Penting Bank Indonesia menyalurkan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Rp427,1 triliun ke perbankan hingga minggu… Read More
Poin Penting Bank Negara Indonesia (BNI) memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik dalam Program Mudik Gratis… Read More
Poin Penting Bank Raya memastikan layanan digital tetap optimal selama libur Hari Raya Nyepi 2026… Read More
Poin Penting PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) memberangkatkan 500 peserta dalam Program Mudik Gratis BUMN… Read More