Jakarta – Majelis hukum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Keduanya, dinyatakan tidak bersalah serta tidak terbukti mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
“Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas,” kata Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seperti dikutip Senin, (8/1).
Baca juga: Luhut: Hilirisasi Bakal Bikin Indonesia Menjadi Negara Maju
Majelis hakim menilai, Haris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Dalam penjelasanya, unsur penghinaan tidak terpenuhi dalam kasus ini. Artinya perbincangan Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar bukan termasuk dalam kategori penghinaan serta pencemaran nama baik.
“Oleh karena yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar analisa pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil,” jelasnya.
Selain itu, pasal penghinaan atau pencemaran nama baik juga tidak terpenuhi menurut hukum. Majelis hakim berpendapat, penggunaan kata ‘lord’ merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukan Luhut.
Vonis ini tentu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Haris dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Hakim Vonis Bebas Mantan Direktur Bank Swadesi
Dalam kasus yang sama, Fatia Maulidiyanty juga dituntut 3,5 tahun penjara. Fatia dituntut membayar denda Rp500 ribu subsider tiga bulan kurungan.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hadir dalam sebuah podcast YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam”.
Di mana, mereka menyebut Luhut “terlibat” dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Tidak terima, Luhut pun melaporkan keduanya ke pihak polisi atas perkara pencemaran nama baik. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More