Nasional

Tok! Haris Azhar-Fatia Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Jakarta – Majelis hukum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Keduanya, dinyatakan tidak bersalah serta tidak terbukti mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

“Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas,” kata Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seperti dikutip Senin, (8/1).

Baca juga: Luhut: Hilirisasi Bakal Bikin Indonesia Menjadi Negara Maju

Majelis hakim menilai, Haris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Dalam penjelasanya, unsur penghinaan tidak terpenuhi dalam kasus ini. Artinya perbincangan Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar bukan termasuk dalam kategori penghinaan serta pencemaran nama baik.

“Oleh karena yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar analisa pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil,” jelasnya.

Selain itu, pasal penghinaan atau pencemaran nama baik juga tidak terpenuhi menurut hukum. Majelis hakim berpendapat, penggunaan kata ‘lord’ merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukan Luhut.

Vonis ini tentu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Haris dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: Hakim Vonis Bebas Mantan Direktur Bank Swadesi

Dalam kasus yang sama, Fatia Maulidiyanty juga dituntut 3,5 tahun penjara. Fatia dituntut membayar denda Rp500 ribu subsider tiga bulan kurungan.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hadir dalam sebuah podcast YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam”. 

Di mana, mereka menyebut Luhut “terlibat” dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Tidak terima, Luhut pun melaporkan keduanya ke pihak polisi atas perkara pencemaran nama baik. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Danantara Bersama BP BUMN dan BTN Kerahkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatra

Poin Penting Danantara Indonesia dan BP BUMN mengerahkan 1.066 relawan serta 109 armada truk melalui… Read More

3 hours ago

Diduga Sebar Data Debitur, Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi “Mata Elang”

Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More

13 hours ago

Jasa Armada Indonesia (IPCM) Bagikan Dividen Interim Rp23,25 Miliar, Catat Tanggalnya!

Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More

23 hours ago

Transfer ke Daerah Capai Rp795,6 T hingga November 2025, Turun 0,3 Persen

Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More

23 hours ago

RUPSLB Geoprima Solusi (GPSO) Setujui Susunan Baru Direksi, Komisaris, dan Remunerasi

Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More

24 hours ago

Sepak Terjang Zulkifli Zaini yang Diangkat Jadi Komut Bank Mandiri

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More

24 hours ago