Politic

Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat, pada hari ini (13/2) dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Jakarta, 13 Februari 2023.

Dalam hal ini, Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan, dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid dan kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri sangat kecil.

Lebih lanjut, Hakim menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan, karena motif tersebut bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Selain itu, unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti, hakim pun meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Adapun, sebelum divonis hukuman mati, terdakwa Ferdy Sambo telah dituntut hukuman penjara seumur hidup, karena telah terbukti merencanakan pembunuhan atas ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

7 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

8 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

8 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

9 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

10 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

10 hours ago