Moneter dan Fiskal

Tok! DPR Sahkan UU APBN 2024, Ini Rinciannya

Jakarta – DPR RI mengesahkan UU APBN 2024 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. Pengesahan itu di pimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani pada Kamis (21/9).

“Kepada seluruh anggota apakah RUU APBN tahun anggaran 2024 dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” tanya Puan Maharani.

“Setuju,” jawab seluruh Anggota.

Baca juga: APBN Surplus Berlanjut, per Agustus 2023 Nilainya Capai Segini

Sebelum Ketua DPR RI mengesahkan UU APBN 2024, Ketua Badan Anggaran DPR RI M. Said Abdullah menjelaskan rincian asumsi makro dalam RUU APBN 2024.

Said mengatakan, semua fraksi telah menyetujui RUU APBN 2024 untuk disahkan sebagai Undang-Undang, kecuali fraksi PKS yang menerima RUU dengan catatan khusus minderhead notau atau nota keberatan.

“Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui atau menerima RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2024 untuk dilanjutkan dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna hari ini untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ujar Said.

Maka, DPR RI dan pemerintah sepakat atas APBN 2024, dimana defisit ditetapkan sebesar Rp522,8 triliun atau 2,29 persen terhadap PDB, pendapatan negara sebesar Rp2.802,3 triliun, belanja negara Rp3.325,11 triliun, dan pembiayaan sebesar Rp522,8 triliun.

Selanjutnya, belanja Kementerian/Lembaga ditetapkan sebesar Rp1.090,8 triliun. Sementara itu, belanja Non-K/L sebesar Rp1.376,7 triliun terutama untuk pembayaran pensiun yang dinaikkan 12 persen untuk mengikuti perubahan biaya hidup selama 3 tahun terakhir dan juga pemberian subsidi dan kompensasi sesuai perubahan asumsi harga minyak.

Baca juga: Pemerintah Sudah Belanjakan Rp1.674,7 T Pagu APBN, untuk Apa Saja?

Berikut rincian dari Asumsi Makro 2024:

  • Pertumbuhan ekonomi 5,2 persen. Target tersebut lebih rendah dibandingkan target pada APBN 2023 yakni 5,3 persen
  • Inflasi 2,8 persen. Angka tersebut jauh lebih kecil ketimbang target 2023 sebesar 3,6 persen
  • Nilai tukar rupiah Rp15.000 per dolar AS. Target tersebut jauh lebih rendah dari target APBN 2023 sebesar Rp14.800
  • Tingkat suku bunga SBN 10 tahun 6,7 persen
  • Harga minyak mentah Indonesia/ICP USD82 per barel. Angka tersebut mengalami kenaikan dibanding Nota Keuangan sebesar USD80 per barel
  • Lifting minyak bumi 335 ribu barel per hari. Target ini naik dari Nota Keuangan 2024 sebesar 225 ribu barel per hari.
  • Lifting gas bumi 1,03 juta barel setara minyak per hari

Adapun sasaran dan indikator pembangunan 2024 adalah sebagai berikut:

  • Tingkat pengangguran terbuka 5,0-5,7 persen
  • Tingkat kemiskinan 6,5-7,5 persen
  • Tingkat kemiskinan ekstrem 0-1 persen
  • Rasio gini 0,374-0,377
  • Indeks pembangunan manusia 73,99-74,02
  • Nilai tukar Petani 105-108
  • Nilai tukar nelayan 107-110

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

15 hours ago

Ada Fitur Auto DCA Explore Plans di PINTU, Simak Manfaatnya Buat Investor

Poin Penting PINTU meluncurkan fitur Auto DCA Explore Plans untuk memudahkan investor berinvestasi rutin dengan… Read More

18 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

21 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

22 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

22 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

23 hours ago