Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri BUMN Erick Thohir, usai mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/2/2025)
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna tersebut meminta persetujuan seluruh fraksi sekaligus para anggota dewan yang hadir.
Baca juga : Komisi VI Dorong Pembentukan BP Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi Negara
“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota. Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Dasco yang diikuti oleh suara ‘setuju’ dari seluruh para anggota dewan.
Menanggapi momen pengesahan regulasi tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan UU BUMN yang disahkan ini akan menjadi awal langkah strategis dalam transformasi BUMN guna memperkuat daya saing dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sebab, salah satu fokus utama dalam perubahan UU ini adalah restrukturisasi organisasi, reorganisasi, serta konsolidasi perusahaan BUMN.
Baca juga : DPR Yakin Danantara Berdampak Besar pada Sektor Investasi
Diketahui, tujuan dari UU BUMN ini adalah menciptakan BUMN yang lebih ramping dan fokus sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Meyakini BUMN adalah aset strategis negara yang berperan penting dalam pembangunan ekonomi nasional, ia akan mendorong BUMN untuk konsisten melakukan transformasi menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global.
“Dengan disahkannya undang-undang ini, kita telah meneguhkan komitmen bersama dalam memperkuat BUMN agar lebih kompetitif, transparan, dan berkontribusi lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai penetapan UMP 2026 memiliki pro dan… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More