OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) diamanati untuk melindungi kepentingan konsumen lembaga jasa keuangan dan masyarakat umum. Banyak hal yang sudah dilakukan OJK dalam melaksanakan tugas itu. Sosialisasi dan edukasi terkait dengan pengelolaan keuangan yang baik dan sehat kepada masyarakat terus dilakukan, dengan harapan, salah satunya, masyarakat bisa makin bijak dalam berinvestasi dan terhindar dari investasi yang merugikan atau ilegal alias bodong.
Sejatinya, apa saja upaya OJK dalam meredam praktik-praktik investasi ilegal? Berikut penjelasan Kusumaningtuti S. Soetiono, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Petikannya:
Salah satu tugas OJK ialah melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Apa yang dilakukan OJK dalam menjalankan tugas itu?
Sejak OJK beroperasi, kami sudah membangun rangkaian yang sistematis, mulai dari mengeluarkan peraturan sebagai pelaksanaan operasional dari amanat undang-undang. Kemudian, kami membangun layanan konsumen yang melayani tiga hal: menerima pertanyaan, menerima infomasi, dan menerima pengaduan. Kedua, kami membangun yang namanya LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa).
Jadi, memang dalam peraturan kita di POJK Nomor 1 Tahun 2014 dan surat edaran (SE)-nya, lembaga jasa keuangan diwajibkan untuk memiliki fungsi itu, menerima komplain kemudian menyelesaikan. Ini yang ketiga. Jadi, ada peraturan, perangkat, baik eksternal maupun internal, kemudian complaint handling. Kemudian, keempat, market conduct yang kami bangun.
Terkait dengan banyaknya praktik investasi yang merugikan masyarakat, seperti apa OJK melihat fenomena itu?
Fenomena itu tidak hanya di Indonesia, terjadi di seluruh dunia. Selalu ada pihak yang kurang bertanggung jawab yang menjamah seluruh masyarakat. Marak karena ekonominya satu negara maju, tumbuh, dan dunia transaksinya pesat sehingga hal-hal begini diminati oleh pihak yang tidak memiliki aturan investasi yang sah.
Tapi, kenapa tetap menarik karena, pertama, rasa didorong. Siapa sih yang tidak mau punya rasa spekulasi berbeda-beda, mau mendapatkan uang lebih besar dari dana yang dimiliki. Jadi, kalau ada janji bahwa ini bisa menghasilkan lebih banyak pasti akan terpikat. Kedua, hasil survei menunjukkan masyarakat kita tingkat literasinya masih rendah. Kalau ditawari produk enggak tahu ini risikonya apa. Apalagi hanya keuntungan yang diceritakan.
Jadi, OJK menanggapi itu, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap hal itu, bidang edukasi dan perlindungan konsumen, melakukan pencegahan berupa edukasi. Jadi, pemahaman dan kemudian awareness kepada masyarakat supaya hati-hati dengan mengenali ciri-cirinya. Kemudian, kami mendorong (masyarakat) untuk masuk berinvestasi ke produk yang benar. Jadi, bisa ngerti, dicocokkan dengan kebutuhannya.
Page: 1 2
Poin Penting DPR meminta pemerintah memprioritaskan keselamatan WNI di Iran, menyusul eskalasi demonstrasi besar akibat… Read More
Poin Penting OJK menilai praktik jual beli kendaraan STNK only mengancam industri multifinance, karena melemahkan… Read More
Poin Penting Dirut BTN Nixon LP Napitupulu dinobatkan sebagai Bankers of The Year 2025 oleh… Read More
Poin Penting Spin off UUS menjadi BUS merupakan kewajiban sesuai POJK No. 12/2023 bagi UUS… Read More
Poin Penting Perdagangan internasional menghadapi tantangan besar, mulai dari volatilitas geopolitik, perubahan kebijakan global, hingga… Read More
Poin Penting Peningkatan belanja pemerintah, khususnya untuk program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), dinilai… Read More