OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) diamanati untuk melindungi kepentingan konsumen lembaga jasa keuangan dan masyarakat umum. Banyak hal yang sudah dilakukan OJK dalam melaksanakan tugas itu. Sosialisasi dan edukasi terkait dengan pengelolaan keuangan yang baik dan sehat kepada masyarakat terus dilakukan, dengan harapan, salah satunya, masyarakat bisa makin bijak dalam berinvestasi dan terhindar dari investasi yang merugikan atau ilegal alias bodong.
Sejatinya, apa saja upaya OJK dalam meredam praktik-praktik investasi ilegal? Berikut penjelasan Kusumaningtuti S. Soetiono, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Petikannya:
Salah satu tugas OJK ialah melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Apa yang dilakukan OJK dalam menjalankan tugas itu?
Sejak OJK beroperasi, kami sudah membangun rangkaian yang sistematis, mulai dari mengeluarkan peraturan sebagai pelaksanaan operasional dari amanat undang-undang. Kemudian, kami membangun layanan konsumen yang melayani tiga hal: menerima pertanyaan, menerima infomasi, dan menerima pengaduan. Kedua, kami membangun yang namanya LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa).
Jadi, memang dalam peraturan kita di POJK Nomor 1 Tahun 2014 dan surat edaran (SE)-nya, lembaga jasa keuangan diwajibkan untuk memiliki fungsi itu, menerima komplain kemudian menyelesaikan. Ini yang ketiga. Jadi, ada peraturan, perangkat, baik eksternal maupun internal, kemudian complaint handling. Kemudian, keempat, market conduct yang kami bangun.
Terkait dengan banyaknya praktik investasi yang merugikan masyarakat, seperti apa OJK melihat fenomena itu?
Fenomena itu tidak hanya di Indonesia, terjadi di seluruh dunia. Selalu ada pihak yang kurang bertanggung jawab yang menjamah seluruh masyarakat. Marak karena ekonominya satu negara maju, tumbuh, dan dunia transaksinya pesat sehingga hal-hal begini diminati oleh pihak yang tidak memiliki aturan investasi yang sah.
Tapi, kenapa tetap menarik karena, pertama, rasa didorong. Siapa sih yang tidak mau punya rasa spekulasi berbeda-beda, mau mendapatkan uang lebih besar dari dana yang dimiliki. Jadi, kalau ada janji bahwa ini bisa menghasilkan lebih banyak pasti akan terpikat. Kedua, hasil survei menunjukkan masyarakat kita tingkat literasinya masih rendah. Kalau ditawari produk enggak tahu ini risikonya apa. Apalagi hanya keuntungan yang diceritakan.
Jadi, OJK menanggapi itu, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap hal itu, bidang edukasi dan perlindungan konsumen, melakukan pencegahan berupa edukasi. Jadi, pemahaman dan kemudian awareness kepada masyarakat supaya hati-hati dengan mengenali ciri-cirinya. Kemudian, kami mendorong (masyarakat) untuk masuk berinvestasi ke produk yang benar. Jadi, bisa ngerti, dicocokkan dengan kebutuhannya.
Page: 1 2
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More