News Update

Titu (OJK) : Investasilah ke Tempat Yang Benar

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) diamanati untuk melindungi kepentingan konsumen lembaga jasa keuangan dan masyarakat umum. Banyak hal yang sudah dilakukan OJK dalam melaksanakan tugas itu. Sosialisasi dan edukasi terkait dengan pengelolaan keuangan yang baik dan sehat kepada masyarakat terus dilakukan, dengan harapan, salah satunya, masyarakat bisa makin bijak dalam berinvestasi dan terhindar dari investasi yang merugikan atau ilegal alias bodong.

Sejatinya, apa saja upaya OJK dalam meredam praktik-praktik investasi ilegal? Berikut penjelasan Kusumaningtuti S. Soetiono, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Petikannya:

 Salah satu tugas OJK ialah melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Apa yang dilakukan OJK dalam menjalankan tugas itu?

Sejak OJK beroperasi, kami sudah membangun rangkaian yang sistematis, mulai dari mengeluarkan peraturan sebagai pelaksanaan operasional dari amanat undang-undang. Kemudian, kami membangun layanan konsumen yang melayani tiga hal: menerima pertanyaan, menerima infomasi, dan menerima pengaduan. Kedua, kami membangun yang namanya LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa).

Jadi, memang dalam peraturan kita di POJK Nomor 1 Tahun 2014 dan surat edaran (SE)-nya, lembaga jasa keuangan diwajibkan untuk memiliki fungsi itu, menerima komplain kemudian menyelesaikan. Ini yang ketiga. Jadi, ada peraturan, perangkat, baik eksternal maupun internal, kemudian complaint handling. Kemudian, keempat, market conduct yang kami bangun.

Terkait dengan banyaknya praktik investasi yang merugikan masyarakat, seperti apa OJK melihat fenomena itu?

Fenomena itu tidak hanya di Indonesia, terjadi di seluruh dunia. Selalu ada pihak yang kurang bertanggung jawab yang menjamah seluruh masyarakat. Marak karena ekonominya satu negara maju, tumbuh, dan dunia transaksinya pesat sehingga hal-hal begini diminati oleh pihak yang tidak memiliki aturan investasi yang sah.

Tapi, kenapa tetap menarik karena, pertama, rasa didorong. Siapa sih yang tidak mau punya rasa spekulasi berbeda-beda, mau mendapatkan uang lebih besar dari dana yang dimiliki. Jadi, kalau ada janji bahwa ini bisa menghasilkan lebih banyak pasti akan terpikat. Kedua, hasil survei menunjukkan masyarakat kita tingkat literasinya masih rendah. Kalau ditawari produk enggak tahu ini risikonya apa. Apalagi hanya keuntungan yang diceritakan.

Jadi, OJK menanggapi itu, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap hal itu, bidang edukasi dan perlindungan konsumen, melakukan pencegahan berupa edukasi. Jadi, pemahaman dan kemudian awareness kepada masyarakat supaya hati-hati dengan mengenali ciri-cirinya. Kemudian, kami mendorong (masyarakat) untuk masuk berinvestasi ke produk yang benar. Jadi, bisa ngerti, dicocokkan dengan kebutuhannya.  

Page: 1 2

Apriyani

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

7 hours ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

9 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

11 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

12 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

13 hours ago

ShopeePay Unggul di Peta Persaingan Dompet Digital 2026 Versi Ipsos

Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More

13 hours ago