News Update

Tips Tanggap Darurat Bencana La Nina Ala

Jakarta – La Nina atau anomali iklim global adalah keadaan suhu laut di Samudra Pasifik tropis bagian tengah dan timur lebih dingin dibanding suhu normal. Kondisi ini biasanya diikuti dengan berubahnya pola sirkulasi Walker (sirkulasi atmosfer arah timur barat yang terjadi di sekitar ekuator) di atmosfer yang berada di atasnya dan dapat mempengaruhi pola iklim dan cuaca global.

Efek fenomena La Nina sudah terjadi di Indonesia sejak Oktober 2020, yang ditandai dengan peningkatan curah hujan secara drastis, dan diikuti dengan bencana banjir, angin kencang, dan tanah longsor di beberapa wilayah. Ancaman bencana ini diperkirakan akan berlangsung hingga Mei 2021.

Bagi perusahaan atau pemilik properti sebaiknya melakukan langkah-langkah antisipasi supaya tidak mengalami kerugian. Walaupun sudah dilindungi oleh asuransi, ada baiknya kita melaksanakan berbagai macam langkah antisipasi supaya terhindar dari kerugian yang disebabkan oleh fenomena La Nina ini.

Berikut adalah beberapa langkah antisipasi yang bisa dilakukan untuk menghadapi fenomena La Nina. Satu, memahami topografi lokasi perusahaan atau properti. Apabila perusahaan atau properti berada di daerah rawan banjir dan memiliki potensi tanah longsor, maka harus mengantisipasi bencana tersebut. Antara lain menyiapkan langkah-langkah pencegahan banjir dan tanah longsor, seperti menutup atau membendung akses air dengan material kedap air, memindahkan barang ke tempat lebih tinggi, dan memeriksa kekuatan turap/bronjong/tembok penahan tanah.

Dua, Memperoleh informasi terkini mengenai cuaca dan iklim. Salah satu cara yang paling sederhana untuk memperoleh informasi tersebut adalah dengan memonitor melalui aplikasi atau website yang menyediakan informasi terkait dengan cuaca dan iklim. Aplikasi ini memudahkan kita untuk memantau prakiraan dan peringatan dini bahaya banjir, baik dalam hitungan jam maupun beberapa hari ke depan. Aplikasi yang bisa diunduh antara lain aplikasi Info BMKG, aplikasi JAKI (Jakarta Kini) – JakPantau dan aplikasi Sistem Peringatan Dini Banjir DKI Jakarta. Lalu untuk website yang dapat diakses adalah bmkg.go.id dan signature.bmkg.go.id.

Tiga, melakukan sosialisasi kepada pegawai yang bertugas. Pastikan pegawai tersebut telah memperoleh informasi terkini mengenai kondisi bencana yang sedang terjadi. Pegawai yang bertugas sudah mengetahui kapan melaksanakan rencana tanggap darurat. Termasuk pelaksanaan pencegahan banjir, seperti menutup atau membendung akses air dengan material kedap air, dan memindahkan barang ke tempat lebih tinggi. Pastikan pegawai lapangan sudah mengetahui prosedur menghentikan operasional mesin dan cara memutus aliran listrik dengan aman.

Edy Wurjanto, SVP Commercial Claims & Technical Services Asuransi Astra menjelaskan sangat penting melakukan antisipasi bencana La Nina karena besarnya potensi kerugian ketika bencana La Nina melanda. “Kerugian akibat bencana La Nina bukan hanya kerusakan material berupa mesin, stok dan bangunan saja, bisa jadi berdampak lebih luas bahkan berbuntut pada kehilangan pangsa pasar maupun keuntungan,” jelasnya.

Apabila langkah-langkah antisipasi sudah dilakukan, namun perusahaan atau properti tetap terdampak La Nina, pada keadaan itulah fungsi asuransi bekerja. “Di sini, Asuransi akan berfungsi membantu memulihkan kondisi keuangan perusahaan yang terkena dampak bencana tentu sesuai dengan syarat dan kondisinya. Misalnya, untuk polis properti, semua kerugian menyangkut kerusakan properti seperti bangunan, stok, mesin dan yang terjamin lainnya akan mendapatkan ganti rugi” ujar Edy.

Edy menambahkan, properti yang dilengkapi dengan perlindungan perluasan business interruption juga akan mendapat ganti rugi loss of gross profit. Walaupun sudah terlindungi, kerugian berupa penyusutan pangsa pasar atau pinalti dari pelanggan, tidak mendapatkan perlindungan dari asuransi. Makanya sangat diperlukan antisipasi sejak awal oleh pemilik perusahaan. Supaya bisnis bisa tetap berjalan.(*)

Apriyani

Recent Posts

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

3 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

4 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

4 hours ago

Jelang Libur Natal, IHSG Ditutup Merah ke Level 7.065

Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More

4 hours ago

Komisi VII DPR Dukung PPN 12 Persen, Asalkan…

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More

4 hours ago

Iwan Setiawan, Bos Rintis Raih Penghargaan Top 100 CEO 2024 dari Infobank

Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More

5 hours ago