News Update

Tips Selenggarakan Acara di Masa Pandemi Covid-19

Roda kehidupan di masa pandemi kembali bergerak. Aktivitas keseharian sudah ramai, acara-acara yang berlangsung di tempat pun mulai marak.

Sudah siap hadiri acara offline? Baik sebagai tamu, pengisi acara, atau penyelenggara acara, semua wajib disiplin dan patuhi protokol kesehatan.

Berikut tips menyelengarakan acara perkawinan, ulang tahun, sunatan, arisan atau reuni dan lain-lain:

1 Pastikan ada protokol kesehatan. Sampaikan dalam undagan tamu dan saat acara berlangsung ingatkan tamu akan protokol kesehatan.

2 Acara sebaiknya di luar ruangan atau outdoor. Jika harus dilakukan di dalam, pastikan berventilasi udara baik. Untuk mengindari kerumunan, atur jam datang dan pulang tamu tak serentak.

3 Pastikan, kursi tamu diatur jarak minimal 1 meter, pasang tanda jaga jarak di lantai, bila perlu beri no group antrian pada tamu.

4 Siapkan keperluan pokok, mulai dari tisu, hand sanitizer, tempat cuci tangan, masker cadangan dan flayer himbauan pritokol kesehatan. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

36 mins ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

41 mins ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

2 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam Stagnan, Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 23 Desember… Read More

3 hours ago

Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait dengan transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS)… Read More

3 hours ago