Cara mencairkan BPJS Ketegakerjaan lewat HP menggunakan aplikasi JMO. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dicairkan dengan mudah secara online. Dengan layanan ini, Anda tidak perlu repot datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim.
Sebagai salah satu manfaat utama dari keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, JHT dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi pegawai yang terdaftar.
Program ini menjadi bentuk jaminan masa depan bagi para pekerja setelah menyelesaikan masa kerja mereka. Dan kini, mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi merepotkan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Terapkan Strategi Baru untuk Tangkal Fraud
Dengan perkembangan teknologi, proses klaim yang dulunya membutuhkan antrean panjang di kantor cabang bisa dilakukan secara online hanya dengan ponsel Anda. Baik melalui aplikasi resmi atau browser, semuanya dirancang untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kemajuan teknologi telah membawa perubahan besar dalam sistem layanan BPJS Ketenagakerjaan, memungkinkan peserta untuk melakukan klaim secara online dengan cepat dan tanpa ribet.
Baca juga: Begini Jurus BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja
Berikut ini panduan lengkap untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline.
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) memungkinkan peserta untuk mengajukan klaim JHT tanpa perlu datang ke kantor cabang. Prosesnya sederhana dan hanya memerlukan beberapa langkah berikut:
Jika tidak ingin menggunakan aplikasi, Anda dapat mencairkan JHT melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (Lapak Asik). Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi situs tracking BPJS Ketenagakerjaan.
Masukkan nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek).
Klik Informasi Status Klaim untuk melihat perkembangan pengajuan Anda.
Baca juga: Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Prabowo: Untuk Meningkatkan Daya Beli Pekerja
Bagi yang lebih nyaman dengan layanan langsung, Anda dapat mengajukan klaim JHT di kantor cabang terdekat. Berikut panduannya:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More
Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More