News Update

Tips Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi atau Browser, Anti Ribet!

Jakarta – Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dicairkan dengan mudah secara online. Dengan layanan ini, Anda tidak perlu repot datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim.

Sebagai salah satu manfaat utama dari keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, JHT dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi pegawai yang terdaftar.

Program ini menjadi bentuk jaminan masa depan bagi para pekerja setelah menyelesaikan masa kerja mereka. Dan kini, mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi merepotkan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Terapkan Strategi Baru untuk Tangkal Fraud

Dengan perkembangan teknologi, proses klaim yang dulunya membutuhkan antrean panjang di kantor cabang bisa dilakukan secara online hanya dengan ponsel Anda. Baik melalui aplikasi resmi atau browser, semuanya dirancang untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kemajuan teknologi telah membawa perubahan besar dalam sistem layanan BPJS Ketenagakerjaan, memungkinkan peserta untuk melakukan klaim secara online dengan cepat dan tanpa ribet.

Baca juga: Begini Jurus BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja

Berikut ini panduan lengkap untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP Menggunakan Aplikasi JMO

Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) memungkinkan peserta untuk mengajukan klaim JHT tanpa perlu datang ke kantor cabang. Prosesnya sederhana dan hanya memerlukan beberapa langkah berikut:

  1. Unduh dan pasang aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi, pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu klik Klaim JHT.
  3. Pastikan syarat terpenuhi (tiga centang hijau akan muncul), kemudian tekan Selanjutnya.
  4. Pilih alasan klaim dan klik Selanjutnya.
  5. Verifikasi data kepesertaan Anda, lalu tekan Sudah jika semua data benar.
  6. Ambil foto biometrik sesuai panduan aplikasi.
  7. Masukkan data NPWP dan rekening bank aktif, lalu klik Selanjutnya.
  8. Cek rincian saldo JHT, kemudian tekan Selanjutnya.
  9. Verifikasi data kembali, lalu klik Konfirmasi.
  10. Klaim Anda akan diproses, dan statusnya dapat dilacak melalui menu Tracking Klaim.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat Browser

Jika tidak ingin menggunakan aplikasi, Anda dapat mencairkan JHT melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (Lapak Asik). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses portal Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS.
  3. Unggah dokumen persyaratan dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF (maksimal 6 MB).
  4. Klik Simpan setelah data pengajuan Anda dikonfirmasi.
  5. Tunggu jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
  6. Ikuti wawancara video call untuk verifikasi data.
  7. Setelah disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening Anda.

Untuk memeriksa status klaim:

Kunjungi situs tracking BPJS Ketenagakerjaan.

Masukkan nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek).

Klik Informasi Status Klaim untuk melihat perkembangan pengajuan Anda.

Baca juga: Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Prabowo: Untuk Meningkatkan Daya Beli Pekerja

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline di Kantor Cabang

Bagi yang lebih nyaman dengan layanan langsung, Anda dapat mengajukan klaim JHT di kantor cabang terdekat. Berikut panduannya:

  1. Siapkan dokumen asli, seperti kartu BPJS, KTP, NPWP, dan buku rekening.
  2. Isi formulir pengajuan klaim di lokasi.
  3. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran Anda dipanggil.
  4. Lakukan wawancara untuk verifikasi data.
  5. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan tanda terima pengajuan klaim.
  6. Tunggu saldo JHT ditransfer ke rekening Anda. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

6 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

11 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

12 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

13 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

23 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

24 hours ago