Jakarta – Isu negatif seringkali menerpa industri reksa dana akhir-akhir ini. Beberapa kasus membuat cemas para investor, salah satunya mengenai nasabah yang sulit menarik dana investasinya di beberapa perusahaan manajer investasi, sebagai dampak suspensi produk reksa dana maupun manajer investasi yang dilakukan regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna mengawasi industri pasar modal.
Akan tetapi, nasabah atau investor reksa dana sebaiknya tak perlu kuatir dan terburu-buru menarik dana investasi, melainkan bersikap cermat dengan produk investasi yang dimiliki.
Soni Wibowo, Direktur Riset dan Kepala Investasi Alternatif PT Bahana TCW Investment Management menyarankan beberapa cara untuk para investor mencermati apakah produk investasi mereka aman atau tidak.
Pertama diskusi dengan agen atau petugas akun (account officer) reksa dana tempat nasabah menabung reksa dananya.
Tanyakan isi portofolio produk reksa dana yang dimiliki, minimal 10 portofolio terbesar.
Kedua periksa apakah portofolio investasi, khususnya saham merupakan saham yang memiliki likuiditas yang tinggi atau tidak.
Saham-saham tersebut masuk ke dalam kategori Indeks LQ45 atau tidak. Saham-saham LQ45 umumnya lebih mudah untuk transaksi jual beli, dibandingkan saham-saham dengan kapitalisasi kecil (small caps)
Tiga cermati reputasi dan pengalaman Manajer Investasi. Siapa saja orang yang mengelola saham dan berapa tahun pengalaman dan pemahaman terhadap produk investasi, terutama saham-saham yang tercatat di bursa efek.
Diversifikasi investor. Memahami apakah produk investasi tersebut terkonsentrasi ke sejumlah investor tertentu atau memiliki beragam investor.
“Hal yang perlu diingat dan tak kalah penting, sebelum berinvestasi itu berarti memiliki tugas untuk menelusuri terlebih dahulu isi portofolio investasi, kualitas produk reksa dana, dan reputasi manajemen investasi. Sehingga anda bisa berinvestasi dengan aman dan nyaman,” jelas Soni, di Jakarta, Selasa, 26 Febuari 2020.
Adapun, PT Bahana TCW Investment Management menjamin semua produk reksa dana dari Bahana merupakan produk investasi yang relatif aman, baik di pasar uang, obligasi dan sukuk pemerintah, maupun saham-saham berkapitalisasi besar dan likuid.
Nasabah juga tak perlu kuatir untuk melakukan redeem reksa dana mereka. Bahana TCW Investment Management dapat melayani pencairan unit reksa dana maksimal T+7, sesuai dengan peraturan OJK mengenai mekanisme pencairan reksa dana. (*)
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More
Jakarta - Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More
Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 23 Desember… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait dengan transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS)… Read More