News Update

Tips Hadapi PHK Saat Pandemi

Jakarta – Pandemi Covid-19 telah memukul berbagai sisi perekonomian Indonesia. Lesunya pasar membuat sebagian perusahaan melakukan PHK demi efisiensi perusahaan. Jika anda salah satu yang mengalaminya, berikut tips-tips yang bisa dilakukan untuk menghadapi PHK.

1. Tetap tenang dan jangan panik

Pertama, anda harus tenang dan jangan panik akan keputusan perusahaan untuk melakukan PHK. Anda perlu menerima keadaan bahwa Anda sudah tidak lagi bekerja. Gunakan satu dua hari untuk menenangkan diri, lalu mulailah menyusun langkah selanjutnya.

2. Perbaharui CV dan Profil di Media Sosial

Setelah anda cukup tenang, pastikan anda siap untuk mencari pekerjaan selanjutnya. Pertama, perbaharui CV atau resume Anda. Tambahkan informasi terbaru, dan jangan lupa untuk menggunakan tampilan yang sederhana sehingga semua informasi yang tercantum jelas untuk dibaca. Siapkan pula foto terbaru untuk dicantumkan pada resume anda.

Kemudian, jangan lupa untuk ubah status pekerjaan di media sosial, terutama Linkedin. Update profil di Linkedin bisa menarik pihak rekruiter untuk menawarkan posisi baru. Jika Anda memiliki portofolio, maka cantumkan link agar pihak rekruiter bisa melihat hasil karya Anda.

3. Perhatikan prosedur pengambilan pesangon 

Jika perusahaan melakukan PHK, anda berhak untuk mendapat pesangon sesuai dengan masa kerja. Uang pesangon ini dapat menyokong hidup sementara hingga Anda mendapatkan kerja kembali. Tanyakan pada bagian personalia mengenai prosedur pengambilan uang pesangon dan kapan waktu pencairannya. Pastikan anda memahami ketentuan pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 pasal 156 ayat 2 dan 3.

4. Atur Ulang Keuangan Anda

Kemudian, anda harus mengencangkan ikat pinggang. Tinjau ulang semua pengeluaran tidak perlu yang selama ini anda lakukan dan kurangi budget bulanan. Anda harus mampu menyimpan uang hingga mendapat pekerjaan baru nantinya.

Selain itu, periksa juga manfaat kesehatan Anda, baik itu yang berasal dari asuransi atau BPJS Kesehatan. Menjaga kartu BPJS Kesehatan tetap aktif akan membantu di saat Anda tiba-tiba sakit dan membutuhkan perawatan.

5. Jangan lupa untuk memiliki asuransi

Untuk berjaga-jaga, anda perlu memiliki asuransi. Tak perlu bingung, anda dapat memilih Tugu Insurance atau Asuransi Tugu sebagai penyedia produk asuransi terpercaya. Tugu Insurance memiliki produk Tcare Sharia PA+ Insurance.

Asuransi yang sudah berbasis syariah ini akan memberikan perlindungan kepada peserta apabila peserta mengalami kematian atau cacat tetap akibat kecelakaan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan gagal bayar (bad debt). Soal kualitas dan kinerja Tugu Insurance tidak perlu diragukan lagi. Kinerja perusahaan asuransi satu ini juga selalu baik di setiap tahunnya.

PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) berhasil meraih penghargaan “Golden Trophy” pada Infobank 21th Insurance Awards 2020 pada Agustus lalu. Penghargaan ini diangerahkan karena Tugu Insurance berhasil meraih predikat kinerja “Sangat Bagus” selama 5 tahun berturut-turut. Oleh karena itu, kinerja Tugu Insurance sudah pasti menjamin kualitas produk asuransinya.

Tak perlu menunggu lama lagi, segera miliki produk-produk Tugu Insurance. Bersama Tugu Insurance, anda akan selalu bersiap dengan payung sebelum hujan tiba. (*) Evan Yulian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Usai Caplok Permata Bank, Bangkok Bank Bakal Akuisisi Bank RI Lagi?

Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More

4 hours ago

PLN Butuh Dana Rp11.160 Triliun untuk Capai NZE 2060

Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More

4 hours ago

Menilik Peluang Permata Bank Naik Kelas ke KBMI IV

Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More

4 hours ago

Danantara Dinilai jadi Jawaban Pendongkrak Ekonomi RI Capai 8 Persen

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More

5 hours ago

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

12 hours ago

Tingkatkan Rasa Aman di Kampus, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas

Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More

12 hours ago