Jakarta – Pandemi Covid-19 telah memukul berbagai sisi perekonomian Indonesia. Lesunya pasar membuat sebagian perusahaan melakukan PHK demi efisiensi perusahaan. Jika anda salah satu yang mengalaminya, berikut tips-tips yang bisa dilakukan untuk menghadapi PHK.
1. Tetap tenang dan jangan panik
Pertama, anda harus tenang dan jangan panik akan keputusan perusahaan untuk melakukan PHK. Anda perlu menerima keadaan bahwa Anda sudah tidak lagi bekerja. Gunakan satu dua hari untuk menenangkan diri, lalu mulailah menyusun langkah selanjutnya.
2. Perbaharui CV dan Profil di Media Sosial
Setelah anda cukup tenang, pastikan anda siap untuk mencari pekerjaan selanjutnya. Pertama, perbaharui CV atau resume Anda. Tambahkan informasi terbaru, dan jangan lupa untuk menggunakan tampilan yang sederhana sehingga semua informasi yang tercantum jelas untuk dibaca. Siapkan pula foto terbaru untuk dicantumkan pada resume anda.
Kemudian, jangan lupa untuk ubah status pekerjaan di media sosial, terutama Linkedin. Update profil di Linkedin bisa menarik pihak rekruiter untuk menawarkan posisi baru. Jika Anda memiliki portofolio, maka cantumkan link agar pihak rekruiter bisa melihat hasil karya Anda.
3. Perhatikan prosedur pengambilan pesangon
Jika perusahaan melakukan PHK, anda berhak untuk mendapat pesangon sesuai dengan masa kerja. Uang pesangon ini dapat menyokong hidup sementara hingga Anda mendapatkan kerja kembali. Tanyakan pada bagian personalia mengenai prosedur pengambilan uang pesangon dan kapan waktu pencairannya. Pastikan anda memahami ketentuan pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 pasal 156 ayat 2 dan 3.
4. Atur Ulang Keuangan Anda
Kemudian, anda harus mengencangkan ikat pinggang. Tinjau ulang semua pengeluaran tidak perlu yang selama ini anda lakukan dan kurangi budget bulanan. Anda harus mampu menyimpan uang hingga mendapat pekerjaan baru nantinya.
Selain itu, periksa juga manfaat kesehatan Anda, baik itu yang berasal dari asuransi atau BPJS Kesehatan. Menjaga kartu BPJS Kesehatan tetap aktif akan membantu di saat Anda tiba-tiba sakit dan membutuhkan perawatan.
5. Jangan lupa untuk memiliki asuransi
Untuk berjaga-jaga, anda perlu memiliki asuransi. Tak perlu bingung, anda dapat memilih Tugu Insurance atau Asuransi Tugu sebagai penyedia produk asuransi terpercaya. Tugu Insurance memiliki produk Tcare Sharia PA+ Insurance.
Asuransi yang sudah berbasis syariah ini akan memberikan perlindungan kepada peserta apabila peserta mengalami kematian atau cacat tetap akibat kecelakaan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan gagal bayar (bad debt). Soal kualitas dan kinerja Tugu Insurance tidak perlu diragukan lagi. Kinerja perusahaan asuransi satu ini juga selalu baik di setiap tahunnya.
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) berhasil meraih penghargaan “Golden Trophy” pada Infobank 21th Insurance Awards 2020 pada Agustus lalu. Penghargaan ini diangerahkan karena Tugu Insurance berhasil meraih predikat kinerja “Sangat Bagus” selama 5 tahun berturut-turut. Oleh karena itu, kinerja Tugu Insurance sudah pasti menjamin kualitas produk asuransinya.
Tak perlu menunggu lama lagi, segera miliki produk-produk Tugu Insurance. Bersama Tugu Insurance, anda akan selalu bersiap dengan payung sebelum hujan tiba. (*) Evan Yulian Philaret
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More