Nasional

Tingkatkan Produksi Pangan, Petani Pemakai Air Perlu Diperhatikan

Jakarta – Penyediaan air irigasi bagi pertanaman padi menjadi salah satu kunci untuk mendukung peningkatan produksi pangan. Terjaminnya penyediaan air irigasi diupayakan melalui peran Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang mengelola atau memelihara jaringan irigasi tersier dan mencari solusi secara lebih mandiri terhadap persoalan menyangkut air irigasi yang muncul di tingkat usaha tani.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Sumardjo Gatot Irianto mengatakan, peningkatan produksi pangan selalu menjadi trending topic dalam pertanian. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementan untuk mendongkrak peningkatan produksi pangan secara signifikan.

Saat ini, kata dia, penyediaan sarana dan prasarana pertanian yang lebih memadai menjadi fokus dalam peningkatan produksi pangan, diantaranya melalui pembangunan/rehabilitasi jaringan irigasi, perluasan atau pencetakan sawah baru dan penyediaan alat mesin pertanian.

Dari penyediaan sarana dan prasarana tersebut, harus diakui bahwa secara kuantitas mengalami peningkatan, begitu pula dengan pembangunan/rehabilitasi jaringan irigasi yang sudah dilaksanakan mampu memberikan kontribusi perluasan coverage area pertanaman yang terairi.

“Namun saat ini, masih perlu ditingkatkan dan menjadi perhatian dalam penyediaan dan pengelolaan air irigasi untuk pertanian adalah bagaimana pengelolaan, pemanfaatan serta pemeliharaan jaringan irigasi berjalan secara berkelanjutan sehingga terus berkontribusi terhadap peningkatan produksi tanaman pangan,” ujar Gatot dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016.

P3A sendiri telah tercatat sebagai salah satu lembaga atau kelompok petani di pedesaan yang handal dan berperan penting dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan air irigasi. Lembaga ini secara khusus mewadahi para petani yang terkait dengan tata kelola air irigasi di tingkat usaha tani sekaligus pengelolaan sumber daya air lainnya untuk meningkatkan produksi pangan dan kepentingan pembangunan pertanian pedesaan.

“Pantas jika kemudian Kementerian Pertanian (Kementan) merasakan betapa perlunya melakukan upaya penguatan atau pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air tersebut sebagai ujung tombak dalam peningkatan produksi pangan dan pencapaian swasembada pangan,” tukasnya.

Pentingnya peran P3A disebutkan dalam UU No. 7 Tahun 2004, dimana petani diberi wewenang dan tanggungjawab pemeliharaan di tingkat usaha tani, sedangkan pentingnya penguatan atau pemberdayaan petani pemakai air juga tersirat dalam regulasi khusus yakni Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 yang mengamanatkan bahwa pembinaan dan pemberdayaan P3A menjadi tanggung jawab instansi pemerintah daerah yang membidangi ketahanan pangan.

Dalam hal ini antara lain adalah dinas/instansi pemerintah lingkup pertanian sebagai perpanjangan tangan Kementerian Pertanian di daerah.

Selama ini, upaya pembinaan (penguatan dan pemberdayaan), perkumpulan petani pemakai air lebih diarahkan untuk menyediakan atau membagi air secara adil bagi anggotanya, mengelola atau memelihara jaringan irigasi tersier, mencari solusi secara lebih mandiri terhadap persoalan-persoalan menyangkut air irigasi yang muncul di tingkat usahatani, serta meningkatkan kemampuan lembaga petani dalam menjalin kerja sama dengan pihak luar termasuk pemerintah daerah atau lembaga lain untuk kepentingan petani anggota.

Menurut Gatot, pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa kehadiran P3A/GP3A sudah mampu melakukan pengelolaan air dalam suatu sistem irigasi yang lebih luas, seperti pemeliharaan saluran irigasi di tingkat sekunder dan primer ataupun daerah irigasi secara utuh yang pembinaan dan pemberdayaan kelembagaannya sudah mencapai pada tingkat mandiri.

“Sejalan dengan perkembangannya, Kementan memandang perlu untuk merancang indikator kinerja yang menjadi tolak ukur penilaian efektivitas pembinaan perkumpulan petani dalam mendukung pembangunan pertanian yang berkelanjutan,” ucapnya. (*)


 

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

2 hours ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

2 hours ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

3 hours ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

3 hours ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

4 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

4 hours ago