Pasar Modal

Tingkatkan Likuiditas, OJK Terbitkan Aturan Baru Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (2/5) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 6/2024).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan POJK 6/2024 ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 55/2020).

Baca juga: DPR Desak OJK Tindaklanjuti Kasus-kasus Pelanggaran SPaylater

Khususnya untuk ketentuan terkait aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi efek kepada nasabah oleh Perusahaan Efek.

“Penerbitan POJK 6/2024 bertujuan meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi Short Selling, serta memperkuat manajemen risiko bagi perusahaan efek yang memberikan pembiayaan transaksi efek kepada nasabah ataupun perusahaan efek yang melakukan transaksi Short Selling,” ucap Aman dalam keterangan resmi dikutip, 3 Mei 2024.

Aman menambahkan, penyempurnaan dalam rangka penguatan governance dan manajemen risiko pembiayaan transaksi efek maupun transaksi Short Selling dalam POJK 6/2024 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal dan sejalan dengan praktik internasional.

Baca juga: OJK Susun 4 Program Terkait Pengembangan Pasar Modal Indonesia Selama 2024

Adapun substansi pengaturan POJK 6/2024, mengatur pokok pengaturan:

  1. Pembiayaan penyelesaian transaksi Efek oleh Perusahaan Efek
  2. Kewajiban Bursa Efek terkait Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek
  3. Persyaratan nasabah yang dapat menerima pembiayaan penyelesaian transaksi Efek
  4. Pokok perjanjian pembiayaan transaksi Efek nasabah
  5. Persyaratan Efek yang dapat ditransaksikan dalam pembiayaan transaksi Efek nasabah
  6. Mekanisme pembiayaan transaksi Efek nasabah
  7. Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek
  8. Ketentuan Sanksi
  9. POJK 6/2024 mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan.

Oleh karena itu, dengan berlakunya POJK 6/2024 tersebut, ketentuan dalam POJK 55/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Harga Emas Antam Menggila! Sekarang Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Jumat, 22 November… Read More

1 hour ago

IHSG Berpeluang Melemah, Simak 4 Rekomendasi Saham Berikut

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

2 hours ago

Milenial Merapat! Begini Cara Mudah Memiliki Rumah Tanpa Beban Pajak

Jakarta - Pemerintah telah menyediakan berbagai program untuk mendorong industri perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah… Read More

10 hours ago

Indonesia Dorong Komitmen Pendanaan Iklim yang Lebih Adil di COP29

Jakarta – Indonesia dan negara berkembang lainnya menuntut komitmen lebih jelas terhadap negara maju terkait… Read More

11 hours ago

Kapal Milik PHE OSES Selamatkan 4 Nelayan yang Terombang-Ambing di Laut Lampung Timur

Jakarta – Kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) Harrier milik Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE… Read More

12 hours ago

Bos Bangkok Bank Ungkap Alasan di Balik Akuisisi Permata Bank

Bangkok – Indonesia dianggap sebagai pasar yang menarik bagi banyak investor, khususnya di kawasan Asia… Read More

12 hours ago