Ilustrasi: Gedung OJK/M.Zulfikar
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (2/5) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 6/2024).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan POJK 6/2024 ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 55/2020).
Baca juga: DPR Desak OJK Tindaklanjuti Kasus-kasus Pelanggaran SPaylater
Khususnya untuk ketentuan terkait aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi efek kepada nasabah oleh Perusahaan Efek.
“Penerbitan POJK 6/2024 bertujuan meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi Short Selling, serta memperkuat manajemen risiko bagi perusahaan efek yang memberikan pembiayaan transaksi efek kepada nasabah ataupun perusahaan efek yang melakukan transaksi Short Selling,” ucap Aman dalam keterangan resmi dikutip, 3 Mei 2024.
Aman menambahkan, penyempurnaan dalam rangka penguatan governance dan manajemen risiko pembiayaan transaksi efek maupun transaksi Short Selling dalam POJK 6/2024 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal dan sejalan dengan praktik internasional.
Baca juga: OJK Susun 4 Program Terkait Pengembangan Pasar Modal Indonesia Selama 2024
Adapun substansi pengaturan POJK 6/2024, mengatur pokok pengaturan:
Oleh karena itu, dengan berlakunya POJK 6/2024 tersebut, ketentuan dalam POJK 55/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More