Tingkatkan Likuiditas, OJK Terbitkan Aturan Baru Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (2/5) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 6/2024).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan POJK 6/2024 ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 55/2020).

Baca juga: DPR Desak OJK Tindaklanjuti Kasus-kasus Pelanggaran SPaylater

Khususnya untuk ketentuan terkait aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi efek kepada nasabah oleh Perusahaan Efek.

“Penerbitan POJK 6/2024 bertujuan meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi Short Selling, serta memperkuat manajemen risiko bagi perusahaan efek yang memberikan pembiayaan transaksi efek kepada nasabah ataupun perusahaan efek yang melakukan transaksi Short Selling,” ucap Aman dalam keterangan resmi dikutip, 3 Mei 2024.

Aman menambahkan, penyempurnaan dalam rangka penguatan governance dan manajemen risiko pembiayaan transaksi efek maupun transaksi Short Selling dalam POJK 6/2024 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal dan sejalan dengan praktik internasional.

Baca juga: OJK Susun 4 Program Terkait Pengembangan Pasar Modal Indonesia Selama 2024

Adapun substansi pengaturan POJK 6/2024, mengatur pokok pengaturan:

  1. Pembiayaan penyelesaian transaksi Efek oleh Perusahaan Efek
  2. Kewajiban Bursa Efek terkait Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek
  3. Persyaratan nasabah yang dapat menerima pembiayaan penyelesaian transaksi Efek
  4. Pokok perjanjian pembiayaan transaksi Efek nasabah
  5. Persyaratan Efek yang dapat ditransaksikan dalam pembiayaan transaksi Efek nasabah
  6. Mekanisme pembiayaan transaksi Efek nasabah
  7. Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek
  8. Ketentuan Sanksi
  9. POJK 6/2024 mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan.

Oleh karena itu, dengan berlakunya POJK 6/2024 tersebut, ketentuan dalam POJK 55/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Masjid Istiqlal Jalin Sinergi dengan Forum Pemred

Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) bersinergi dalam diskusi bertema "Peran Masjid Istiqlal di Era Transformasi Digital… Read More

49 mins ago

Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan tahunan industri jasa keuangan yang digelar rutin untuk menyampaikan… Read More

60 mins ago

PaninBank Perkenalkan Aplikasi MyPanin

Dengan adanya MyPanin, menegaskan komitmen PaninBank dalam menghadirkan aplikasi layanan perbankan digital yang komprehensif, nyaman,… Read More

1 hour ago

Saham TUGU Rebound Cepat Setelah Koreksi, Intip Pemicunya

Poin Penting Sempat terkoreksi 5,15 persen ke Rp1.115 saat IHSG anjlok akibat sentimen MSCI, saham… Read More

1 hour ago

BCA Syariah Permudah Akses Pembiayaan Rumah, Kendaraan dan Emas di BCA Expoversary 2026

Melalui kehadiran booth ini, BCA Syariah memperkenalkan berbagai produk dan layanan perbankan syariah, yaitu mobile… Read More

1 hour ago

Indonesia Bak “Macan Pincang”: Ekonomi Tumbuh 5,39 Persen, tapi Moody’s “Menampar” dengan Rating Negatif

Oleh: Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group PERTUMBUHAN ekonomi kuartal IV tahun 2025 sebesar… Read More

2 hours ago