Perbankan

Tingkatkan Layanan Syariah, Bank Sinarmas Gandeng Jamsyar dan Takaful

Jakarta – Dalam mendukung pertumbuhan bisnis syariah dan meningkatkan strategi layanan prima perbankan syariah nasional, Bank Sinarmas melalui Unit Usaha Syariah (UUS) menggandeng Jamkrindo Syariah (Jamsyar) dan Takaful sebagai mitra strategis yang sama-sama memiliki visi untuk mendukung bisnis syariah.

Adapun kerja sama ini ditandai dengan Penandatanganan nota kesepakatan (MOU) yang dilakukan oleh Frenky Tirtowijoyo selaku Direktur Utama Bank Sinarmas dengan Gatot Suprabowo selaku Direktur Utama Jamkrindo dan Achmad Masfuri selaku Direktur Utama Takaful, di Jakarta, Selasa, 17 November 2020.

“Melalui jalinan hubungan kemitraan yang strategis ini, UUS Bank Sinarmas bersama Jamsyar dan Takaful berharap dapat saling melengkapi dan menciptakan solusi kreatif yang menjawab seluruh pemenuhan nilai-nilai kebutuhan masyarakat dan nasabah syariah Bank Sinarmas,” ujar Frenky Tirtowijoyo.

Dengan kerja sama ini, tambah dia, pihaknya optimis dapat memaksimalkan berbagai fasilitas Perbankan syariah yang dimiliki. Dengan visi misi yang sejalan dengan Jamsyar dan Takaful, UUS Bank Sinarmas memiliki rencana untuk mengembangkan bisnis pembiayaan syariah dan partner platfrom sharing dengan mengutamakan kepentingan perlindungan nasabah dan stakeholders-nya.

“Jadi nanti kita lihat apalagi yang bisa kita lakukan kerja sama. Of course untuk melihat kebutuhan kita seperti apa. Kami berharap ke depannya kerjasama ini terus berkelanjutan untuk menjawab tantangan bisnis syariah,” paparnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Direktur Utama Jamkrindo Syariah, Gatot Suprabowo mengatakan, industri syariah sejauh ini penuh tantangan, namun melalui sinergi dan kolaborasi maka industri perbankan syariah memiliki potensi yang luar biasa. “Insyaallah sinergi dan kolaborasi Sinarmas dan Jamsyar di masa mendatang dapat meningkatkan pertumbuhan kedua belah pihak,” jelas Gatot.

Ia melanjutkan, berbagai kerjasama yang bisa dijalin dengan Bank Sinarmas diantaranya penjaminan untuk pembiayaan multiguna atau  konsumtif kemudian pembiayaan perumahan, pembiayaan program pemerintah dan pembiayaan program kerja PEN. Kemudian pembiayaan komersial secara umum dan tidak menutup kemungkinan produk lainnya. (*) Dicky F Maulana

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

8 mins ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

20 mins ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

31 mins ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

43 mins ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

1 hour ago

OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut, KPK Sita Uang-Emas Senilai Rp6,38 M

Poin Penting KPK menyita Rp6,38 miliar dari OTT kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP… Read More

1 hour ago