Ekonomi dan Bisnis

Tingkatkan Layanan Kesehatan, ARSSI Desak Pemerintah Naikan Tarif JKN Hingga 30%

Jakarta – Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mendesak pemerintah untuk segera menaikan tarif Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN (INA CBG dan Kapitasi) di 2023. ARSSI sendiri mengusulkan kenaikan tarif INA CBG’s rata-rata sebesar 30%. Hal ini sejalan dengan tingkat inflasi, kenaikan upah hingga harga alat kedokteran dan obat-obatan yang terus meningkat.

Sekjen ARSSI Noor Arida Sofiana mengatakan, sudah lebih dari 6 tahun atau sejak tahun 2016 sampai hari ini, tarif JKN belum ada penyesuaian, sementara biaya operasional Rumah Sakit setiap tahun terus naik. “Seperti inflasi tiap tahun terjadi, UMP/UMR tiap tahun naik, BBM berkali-kali naik, harga obat dan alat kesehatan serta biaya pendukung operasional lainnya terus meningkat,” ujarnya, 30 Desember 2022.

Menurutnya, jika tarif JKN tidak segera dinaikan pada 2023, maka dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas dan layanan kesehatan pada Rumah Sakit. Untuk itu, Kementerian Kesehatan sebagai otoritas memiliki kewenangan untuk menghitung dan menetapkan kenaikan tarif JKN (INA CBG’s dan Kapitasi), setelah mendapatkan masukan dari BPJS Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan. 

Adapun sejak bulan April 2022 telah dilakukan proses perhitungan kenaikan tarif JKN (INA CBG’s dan Kapitasi), namun sampai hari ini kenaikan tarif JKN (INA CBG’s dan Kapitasi) belum terjadi. Dalam setiap tahapan proses perhitungan kenaikan tarif JKN khususnya tarif INA CBG’s, ARSSI berkontribusi aktif memberikan data dan masukan. 

Setelah hampir delapan bulan proses perhitungan tarif JKN, di akhir Desember 2022 proses teknis perhitungan selesai dan sampai pada kesempatan final di tingkat Kemenkes besaran kenaikan tarif INA CBG’s rata-rata sebesar 9,5% setelah 6 tahun lebih tidak mengalami kenaikan. Namun pada pembahasan tingkat harmonisasi bersama Kemenkumham pada 27 Desember 2022 masih ada yang mempermasalahkan lagi besaran persentase kenaikan 9,5% yang sudah disepakati di tingkat Kemenkes. 

“ARSSI sangat berharap tidak ada alasan ataupun upaya untuk menunda dan memperlambat revisi tarif JKN (INA CBG’s dan Kapitasi). ARSSI juga meminta kepada semua stakeholder JKN agar berperan dan berfungsi sesuai amanah regulasi,” ungkapnya.

Ketua ARSSI Iing Ichsan Hanafi menegaskan, bahwa ARSSI beserta anggotanya siap mendukung dan mensukseskan program JKN sebagai program strategis pemerintah. ARSSI mendorong agar Rumah Sakit anggotanya dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN berpegang teguh pada prinsip Patient Safety serta Safety for Al, Cost Effective, Cost Efficient dan RS jangan sampai sakit, cashflow lancar dan cukup, sehingga kebutuhan pelanggan terpenuhi dan tersedia ketika diperlukan. 

Dalam mendukung kemudahan akses pelayanan kesehatan pada masyarakat, ARSSI mendorong agar semua Rumah Sakit yang memenuhi persyaratan dan ingin dan bersedia mengajukan diri menjadi provider JKN tidak dihambat dengan alasan kuota fasilitas kesehatan sudah penuh. “ARSSI mendorong RS anggotanya untuk menjalankan kesepakatan dan kesepahaman bersama yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara RS dengan BPJS Kesehatan dalam melayani peserta JKN,” tambah Noor Arida. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Akselerasi Alih Teknologi di KEK Batang, Ratusan Pekerja Lokal Dikirim Belajar ke China

Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More

45 mins ago

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

1 hour ago

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

2 hours ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

3 hours ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

3 hours ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

3 hours ago