Nasional

Tingkatkan Kinerja Bisnis BUMD, Dua Faktor Ini Menjadi Kunci

Jakarta – Badan usah milik daerah (BUMD) didorong untuk terus meningkatkan kapasitas usahanya. BUMD berpeluang besar meningkatkan kinerja bisnisnya. Syaratnya, harus konsisten menerapkan praktik good corporate governance (GCG) dan melakukan inovasi digital.

Per 2024, Indonesia memiliki 1.073 BUMD dengan total aset mencapai Rp961,1 triliun. Sepanjang tahun lalu, secara total BUMD di Indonesia mengantongi laba bersih Rp24,3 triliun.

Menurut Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri RI (BSKDN Kemendagri),Yusharto Huntoyungo, sebenarnya pemerintah mengharapkan setiap provinsi paling todak mempunyai 28 BUMD.. Saat ini ada kesenjangan antar provinsi terkait jumlah BUMD. Ada propinsi yang punya ratusan BUMD. Ada pula yang jumlah BUMD-nya sedikit.

Baca juga: Top! Laba Bank Sumut Tumbuh 9,71 Persen jadi Rp181 Miliar di Kuartal I 2025

Dalam membina dan mengembangkan BUMD, pemerintah daerah pun didorong melakukan pemetaan, untuk mengidentifikasi BUMD yang bisa dan perlu didorong berkembang lebih cepat.

“Dengan demikian, BUMD tersebut bisa lebih berkontribusi ke daerahnya,” tegas Yusharto ketika mewakili Menteri Dalam Negeri sebagai keynote speech di acara Top BUMD Awards 2025 di Jakarta, Senin, 28 April 2025.

Sementara, Ketua Penyelenggara Top BUMD Awards 2025, M. Lutfi Handayani, mengatakan, jika BUMD di kelola dengan prinsip GCG dan melakukan inovasi-inovasi berbasis digital, diyakini akan semakin banyak muncul BUMD yang berkinerja positif dan tumbuh besar.

“Sehingga bisa memberikan kontribusi dalam membangun perekonomian yang berkelanjutan di tingkat daerah mau pun di tingkat nasional,” ujar Lufti dalam keterangan resmi, Rabu, 30 April 2025.

Ia melanjutkan, tata kelola perusahaan menjadi isu pentong akhir-akhir ini. GCG menjadi aspek yang sangat penting dan fundamental untuk diimplementasikan BUMD di Indonesia.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi II: BUMD yang Tidak Sehat Sebaiknya Dibubarkan

Pemerintah sebenarnya sudah mengatur GCG dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Pasal 7 dan 8 beleid tersebut menegaskan bahwa pengelolaan BUMD harus didasarkan pada tata kelola perusahaan yang baik.

Top BUMD Awards adalah penghargaan yang digelar TopBusiness dengan menggandeng sejumlah lembaga dan pakar, termasuk Institut Otonomi Daerah (I-Otda). Tahun ini, topik yang diangkat adalah Tata Kelola dan Digitalisasi dalam Membangun Kinerja Bisnis dan Layanan BUMD. (*) Ari Astriawan

Galih Pratama

Recent Posts

IHSG Berpotensi Lanjut Menguat, Cermati 4 Saham Rekomendasi Analis

Poin Penting MNC Sekuritas memproyeksikan IHSG masih berpotensi naik untuk menguji level 9.077–9.100, seiring posisi… Read More

2 hours ago

Madu dan Racun Sentralisasi Devisa Hasil Ekspor

Oleh Paul Sutaryono PEMERINTAH meluncurkan aturan baru tentang devisa hasil ekspor (DHE) valas dari sumber… Read More

2 hours ago

Pentingnya AI dalam Mempersempit Gap Layanan Kesehatan RI

Poin Penting Penerapan AI yang bertanggung jawab mampu mempersempit kesenjangan layanan kesehatan di Indonesia sekaligus… Read More

11 hours ago

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

11 hours ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

13 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

13 hours ago