Nasional

Tingkatkan Kinerja Bisnis BUMD, Dua Faktor Ini Menjadi Kunci

Jakarta – Badan usah milik daerah (BUMD) didorong untuk terus meningkatkan kapasitas usahanya. BUMD berpeluang besar meningkatkan kinerja bisnisnya. Syaratnya, harus konsisten menerapkan praktik good corporate governance (GCG) dan melakukan inovasi digital.

Per 2024, Indonesia memiliki 1.073 BUMD dengan total aset mencapai Rp961,1 triliun. Sepanjang tahun lalu, secara total BUMD di Indonesia mengantongi laba bersih Rp24,3 triliun.

Menurut Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri RI (BSKDN Kemendagri),Yusharto Huntoyungo, sebenarnya pemerintah mengharapkan setiap provinsi paling todak mempunyai 28 BUMD.. Saat ini ada kesenjangan antar provinsi terkait jumlah BUMD. Ada propinsi yang punya ratusan BUMD. Ada pula yang jumlah BUMD-nya sedikit.

Baca juga: Top! Laba Bank Sumut Tumbuh 9,71 Persen jadi Rp181 Miliar di Kuartal I 2025

Dalam membina dan mengembangkan BUMD, pemerintah daerah pun didorong melakukan pemetaan, untuk mengidentifikasi BUMD yang bisa dan perlu didorong berkembang lebih cepat.

“Dengan demikian, BUMD tersebut bisa lebih berkontribusi ke daerahnya,” tegas Yusharto ketika mewakili Menteri Dalam Negeri sebagai keynote speech di acara Top BUMD Awards 2025 di Jakarta, Senin, 28 April 2025.

Sementara, Ketua Penyelenggara Top BUMD Awards 2025, M. Lutfi Handayani, mengatakan, jika BUMD di kelola dengan prinsip GCG dan melakukan inovasi-inovasi berbasis digital, diyakini akan semakin banyak muncul BUMD yang berkinerja positif dan tumbuh besar.

“Sehingga bisa memberikan kontribusi dalam membangun perekonomian yang berkelanjutan di tingkat daerah mau pun di tingkat nasional,” ujar Lufti dalam keterangan resmi, Rabu, 30 April 2025.

Ia melanjutkan, tata kelola perusahaan menjadi isu pentong akhir-akhir ini. GCG menjadi aspek yang sangat penting dan fundamental untuk diimplementasikan BUMD di Indonesia.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi II: BUMD yang Tidak Sehat Sebaiknya Dibubarkan

Pemerintah sebenarnya sudah mengatur GCG dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Pasal 7 dan 8 beleid tersebut menegaskan bahwa pengelolaan BUMD harus didasarkan pada tata kelola perusahaan yang baik.

Top BUMD Awards adalah penghargaan yang digelar TopBusiness dengan menggandeng sejumlah lembaga dan pakar, termasuk Institut Otonomi Daerah (I-Otda). Tahun ini, topik yang diangkat adalah Tata Kelola dan Digitalisasi dalam Membangun Kinerja Bisnis dan Layanan BUMD. (*) Ari Astriawan

Galih Pratama

Recent Posts

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

2 mins ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

30 mins ago

Maksimalkan KUR, Purbaya Berencana Ambil Alih PNM dari Danantara

Poin Penting Menkeu Purbaya berencana membeli anak usaha BRI untuk dijadikan penyalur langsung KUR UMKM,… Read More

1 hour ago

BTN Dukung Program Gentengisasi Prabowo, Fokus Pembiayaan Renovasi dan Sanitasi

Poin Penting BTN dukung penuh program gentengisasi Prabowo melalui penyaluran subsidi renovasi rumah untuk meningkatkan… Read More

1 hour ago

Pegawai Pajak-Bea Cukai Kena OTT KPK, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menkeu Purbaya menilai OTT pegawai pajak dan bea cukai sebagai terapi kejut agar… Read More

2 hours ago

BSN Gerak Cepat Bangun Ekosistem Perumahan di Indonesia

Poin Penting Baru beroperasi sejak Desember 2025, BSN langsung memposisikan diri sebagai “Banknya Para Developer”… Read More

4 hours ago