Nasional

Tingkatkan Kinerja Bisnis BUMD, Dua Faktor Ini Menjadi Kunci

Jakarta – Badan usah milik daerah (BUMD) didorong untuk terus meningkatkan kapasitas usahanya. BUMD berpeluang besar meningkatkan kinerja bisnisnya. Syaratnya, harus konsisten menerapkan praktik good corporate governance (GCG) dan melakukan inovasi digital.

Per 2024, Indonesia memiliki 1.073 BUMD dengan total aset mencapai Rp961,1 triliun. Sepanjang tahun lalu, secara total BUMD di Indonesia mengantongi laba bersih Rp24,3 triliun.

Menurut Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri RI (BSKDN Kemendagri),Yusharto Huntoyungo, sebenarnya pemerintah mengharapkan setiap provinsi paling todak mempunyai 28 BUMD.. Saat ini ada kesenjangan antar provinsi terkait jumlah BUMD. Ada propinsi yang punya ratusan BUMD. Ada pula yang jumlah BUMD-nya sedikit.

Baca juga: Top! Laba Bank Sumut Tumbuh 9,71 Persen jadi Rp181 Miliar di Kuartal I 2025

Dalam membina dan mengembangkan BUMD, pemerintah daerah pun didorong melakukan pemetaan, untuk mengidentifikasi BUMD yang bisa dan perlu didorong berkembang lebih cepat.

“Dengan demikian, BUMD tersebut bisa lebih berkontribusi ke daerahnya,” tegas Yusharto ketika mewakili Menteri Dalam Negeri sebagai keynote speech di acara Top BUMD Awards 2025 di Jakarta, Senin, 28 April 2025.

Sementara, Ketua Penyelenggara Top BUMD Awards 2025, M. Lutfi Handayani, mengatakan, jika BUMD di kelola dengan prinsip GCG dan melakukan inovasi-inovasi berbasis digital, diyakini akan semakin banyak muncul BUMD yang berkinerja positif dan tumbuh besar.

“Sehingga bisa memberikan kontribusi dalam membangun perekonomian yang berkelanjutan di tingkat daerah mau pun di tingkat nasional,” ujar Lufti dalam keterangan resmi, Rabu, 30 April 2025.

Ia melanjutkan, tata kelola perusahaan menjadi isu pentong akhir-akhir ini. GCG menjadi aspek yang sangat penting dan fundamental untuk diimplementasikan BUMD di Indonesia.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi II: BUMD yang Tidak Sehat Sebaiknya Dibubarkan

Pemerintah sebenarnya sudah mengatur GCG dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Pasal 7 dan 8 beleid tersebut menegaskan bahwa pengelolaan BUMD harus didasarkan pada tata kelola perusahaan yang baik.

Top BUMD Awards adalah penghargaan yang digelar TopBusiness dengan menggandeng sejumlah lembaga dan pakar, termasuk Institut Otonomi Daerah (I-Otda). Tahun ini, topik yang diangkat adalah Tata Kelola dan Digitalisasi dalam Membangun Kinerja Bisnis dan Layanan BUMD. (*) Ari Astriawan

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

32 mins ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

6 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

6 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

6 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

6 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

6 hours ago