Jakarta — PT Bank Ganesha Tbk (Ganesha), melalui direktur utamanya, Lisawati menyebut, sepanjang tahun 2018, Perseroan berupaya mengoptimalkan segala potensi, baik internal maupun eksternal, serta memperdalam hubungan kerja sama dengan berbagai mitra strategis baik yang telah ada maupun yang baru. Lisawati juga menyebut, pihaknya kedepan akan memperkuat bisnis dengan lima pilar utama.
“Bank Ganesha telah melakukan berbagai upaya dan langkah untuk peningkatan kinerja melalui 5 pilar utama, yang meliputi Nasabah, Kanal, Proses, Produk & Layanan dan Sinergi,” kata Lisawati di Grand Tropic Suites Hotel Jakarta, Jumat, 12 April 2019.
Tercatat, laba Operasional sebelum Beban Kerugian Penurunan Nilai mencapai Rp96,5 milyar. Sebagai upaya pemulihan kredit bermasalah, telah dibentuk biaya Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang signifikan sebesar Rp85,5 miliar.
Walaupun demikian, Perseroan masih dapat membukukan laba setelah pajak sebesar Rp5,6 miliar. Rasio kecukupan modal (CAR) mencapai 31,85 persen, jauh di atas persyaratan regulator dan sangat mendukung pertumbuhan bisnis.
Sementara rasio keuangan lainnya tercatat untuk ROA 0,16 persen, ROE 0,51 persen, rasio BOPO 97,57 persen, serta Rasio NPL gross 4,25 persen dan nett 0,83 persen.
Adapun Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar hari ini menyetujui antara lain penetapan penggunaan laba setelah pajak dan penunjukan akuntan publik independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2019. (*)
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More