Keuangan

Tingkatkan Kepercayaan Publik, AAJI Berikan Tujuh Usulan Skema Penjaminan Polis

Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) telah mengajukan sejumlah usulan terkait skema penjaminan polis oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, dalam webinar yang diselenggarakan oleh Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) dan LPS pada Jumat, 21 Juni 2024.

“Pertama, kami mengusulkan agar asset investasi dari pemegang polis unitlink untuk dikecualikan dalam dana penjaminan pemegang polis,” ujarnya.

Baca juga: LPS Beberkan 2 Skema Penjaminan Polis Asuransi

Kemudian, pihaknya mengusulkan pembatasan manfaat, yakni yang dijaminkan hanya sampai dengan nilai Own Retension (OR) masing-masing perusahaan asuransi.

“Besaran iuran program penjaminan juga disesuaikan dengan tingkat kesehatan dan tingkat kehati-hatian perusahaan,” ucap Budi.

Selanjutnya, AAJI juga mengusulkan penjaminan agar berfokus pada unsur proteksi, khususnya pada polis unitlink. Selain itu, dana penjaminan polis diusulkan untuk berperan sebagai pengganti statutory deposit yang berlaku saat ini.

Baca juga: AAJI Ungkap Sederet Tantangan Industri Asuransi Jiwa, Apa Saja?

Usulan lainnya adalah memulai keanggotaan dengan pembatasan pada perusahaan asuransi yang sehat dengan tingkat Risk-Based Capital (RBC) minimal 180% (audited). Hal ini untuk memastikan bahwa hanya perusahaan yang benar-benar sehat yang bisa bergabung dalam skema penjaminan ini.

“Dengan demikian, risiko kegagalan perusahaan asuransi dapat diminimalkan, sehingga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pemegang polis,” jelas Budi.

Pihaknya juga mengusulkan agar iuran yang dibayarkan kepada LPS diperhitungkan dari iuran yang sudah dibayarkan kepada OJK.

Terakhir, AAJI menyarankan agar perusahaan asuransi cukup menyampaikan laporan kepada OJK, sementara LPS dapat berkoordinasi dengan OJK.

“Dengan adanya skema penjaminan yang jelas dan terukur, industri asuransi diharapkan dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

2 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

2 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

7 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

7 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

11 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

13 hours ago