AAJI Infobank
Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) telah mengajukan sejumlah usulan terkait skema penjaminan polis oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, dalam webinar yang diselenggarakan oleh Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) dan LPS pada Jumat, 21 Juni 2024.
“Pertama, kami mengusulkan agar asset investasi dari pemegang polis unitlink untuk dikecualikan dalam dana penjaminan pemegang polis,” ujarnya.
Baca juga: LPS Beberkan 2 Skema Penjaminan Polis Asuransi
Kemudian, pihaknya mengusulkan pembatasan manfaat, yakni yang dijaminkan hanya sampai dengan nilai Own Retension (OR) masing-masing perusahaan asuransi.
“Besaran iuran program penjaminan juga disesuaikan dengan tingkat kesehatan dan tingkat kehati-hatian perusahaan,” ucap Budi.
Selanjutnya, AAJI juga mengusulkan penjaminan agar berfokus pada unsur proteksi, khususnya pada polis unitlink. Selain itu, dana penjaminan polis diusulkan untuk berperan sebagai pengganti statutory deposit yang berlaku saat ini.
Baca juga: AAJI Ungkap Sederet Tantangan Industri Asuransi Jiwa, Apa Saja?
Usulan lainnya adalah memulai keanggotaan dengan pembatasan pada perusahaan asuransi yang sehat dengan tingkat Risk-Based Capital (RBC) minimal 180% (audited). Hal ini untuk memastikan bahwa hanya perusahaan yang benar-benar sehat yang bisa bergabung dalam skema penjaminan ini.
“Dengan demikian, risiko kegagalan perusahaan asuransi dapat diminimalkan, sehingga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pemegang polis,” jelas Budi.
Pihaknya juga mengusulkan agar iuran yang dibayarkan kepada LPS diperhitungkan dari iuran yang sudah dibayarkan kepada OJK.
Terakhir, AAJI menyarankan agar perusahaan asuransi cukup menyampaikan laporan kepada OJK, sementara LPS dapat berkoordinasi dengan OJK.
“Dengan adanya skema penjaminan yang jelas dan terukur, industri asuransi diharapkan dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri
Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More
Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More
Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More
Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More
Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More