News Update

Tingkatkan Kemudahan Berbisnis, Pemerintah Gabungkan Dua Satgas

Jakarta – Kementerian Koordinator Perekonomian pada hari ini (Rabu 10 Januari 2018) menyelenggarakan rapat koordinasi mengenai kemudahan berbisnis di Indonesia.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah membahas upaya untuk semakin meningkatkan dan meratakan kemudahan berbisnis di Indonesia dengan menggabungkan dua Satuan Tugas (Satgas) yakni, Satgas Paket Kebijakan Ekonomi(PKE) dan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB).

“Rakor tadi itu adalah mengenai pelaksanaan percepatan perizinan berusaha. Kita gabung dengan satgas paket kebijakan ekonomi. Kita satukan pekerjaannya karena kita perlu banyak orang,” ungkap Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian Jakarta, Rabu 10 Januari 2018.

Darmin menyebutkan, penggabungan kedua satgas tersebut sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 mengenai Peraturan Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Dalam pelaksanaan tugasnya, satgas tersebut akan mengawasi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan identifikasi kemudahan berbisnis di wilayah daerahnya. Karena hingga saat ini, salah satu permasalahan dalam pelaksanaan kemudahan berbisnis ialah kurangnya penyebaran informasi terkait kebijakan pelaksanaan berusaha di kalangan pemerintah daerah.

“Pemerintah terus menggerakan Satgas Leading Sector yang bertanggungjawab untuk mengawasi kegiatan usaha di seluruh daerah. Satgas ini dilengkapi dengan sistem komunikasi online agar bisa tracking semua permohonan investasi yang berjalan,” ungkap Darmin.

Sebagai informasi, Bank Dunia sendiri telah merilis laporan terkait kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EoDB) tahun 2018 yang memposisikan Indonesia pada urutan 72. Angka tersebut tercatat meningkat 19 peringkat dari posisi tahun 2017.

Namun, beberapa pengamat menilai bahwa kemudahan berbisnis hanya terjadi di kota besar bukan di daerah. Oleh karena itu pemerintah terus melakukan berbagai upaya guna meratakan kemudahan berbisnis di Indonesia.(*)

Suheriadi

Recent Posts

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

17 mins ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

19 mins ago

Bank Mandiri Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp316 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More

1 hour ago

Pembiayaan Multifinance 2025 Lesu, OJK Ungkap Biang Keroknya

Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More

1 hour ago

Dilantik jadi Wamenkeu, Juda Agung Ungkap Arahan Prabowo

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More

2 hours ago

APPI Beberkan Dampak Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only

Poin Penting Maraknya penagihan intimidatif berdampak pada kebijakan perusahaan pembiayaan, yang kini memperketat prinsip kehati-hatian… Read More

2 hours ago