Persaingan GO-JEK dan GRAB Kian Sengit
Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Grab segera meniru langkah GOJEK dalam rangka perlindungan mitra dan konsumen. Hal tersebut merupakan bagian dari poin penting industri ride-hailing.
Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi mengatakan aspek keselamatan penting untuk diimplementasikan pada jasa transportasi baik dari sisi pengemudi maupun penumpang.
”Untuk asuransi jika ada kecelakaan terjamin. Kemarin kami baru saja bekerjasama melakukan MoU (nota kesepahaman) GOJEK dengan Jasa Raharja. Mungkin Grab bisa menyusul untuk ini sehingga menjamin keselamatan mitra maupun penumpang,” ucap Budi saat menghadiri diskusi Benefits of Digital Economy di hotel Fairmont, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019.
GOJEK memang melakukan kerjasama dengan PT Jasa Raharja untuk memberikan asuransi kepada Angkutan Sewa Khusus (ASK) pada 20 Juli 2019. Aksi tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, yang menyaksikan proses kerjasama karena merupakan ikhtiar meningkatkan safety bagi pengemudi dan penumpang.
”Keamanan perlu ditekankan karena masih banyak kejadian-kejadian. Terima kasih kepada pihak yang melakukan pengembangan-pengembangan sehingga terjamin aspek keselamatan. Juga terjamin asuransinya dan sebagainya,” Dirjen Budi melanjutkan.
Inisiatif seperti dilakukan GOJEK, menurutnya, turut membantu pemerintah yang terus mengupayakan keberlangsungan industri ride-hailing lebih baik lagi. Tidak terkecuali dari sisi keamanan.
Salah satunya, kata Budi, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
”Bagaimana proses ojek online ini sesuai dengan harapan dari para pengemudi yang jelas adalah perlindungan keamanan. Perlindungan keselamatan dan aspek yang selalu diperlukan oleh para pengemudi,” ujar Budi.
Membangun regulasi, terutama dari aspek keamanan, menurutnya sebagai cara agar pemerintah hadir di industri tersebut. Penyusunan berbagai aturan itu juga melibatkan beberapa pihak dan mendapat masukan dari para aplikator.
”Bapak ibu sekalian kenapa pemerintah meregulasi ojek online dan taksi online? Jadi tiga tahun terakhir kita masalah taksi online mengalami transformasi yang luar biasa. Namun setiap perubahan peraturan selalu ada gugatan. Jadi yang pertama payung hukum secara spesifik. Mengatur ojek online juga begitu karena awalnya belum ada aturan sepeda motor untuk angkutan umum,” paparnya.(*)
Poin Penting Laba BRK Syariah kuartal III-2025 naik 3,46 persen menjadi Rp218,20 miliar didorong pembiayaan… Read More
Poin Penting BCA menyiapkan uang tunai Rp42,1 triliun untuk Nataru 2025/2026 agar transaksi nasabah tetap… Read More
Poin Penting Aliran modal asing keluar pada minggu kedua Desember 2025 nonresiden tercatat jual neto… Read More
Poin Penting Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat tumbuh 41 persen secara tahunan (YOY) hingga… Read More
Poin Penting Daniel dan Richard Tsai jadi orang terkaya Taiwan dengan kekayaan USD13,9 miliar dari… Read More
Poin Penting Bank Mega dan Metro menggelar Season of Elegance Fashion Show yang menampilkan karya… Read More