Tingkatkan Keamanan, Kemenhub: Grab Bisa Ikuti Cara GOJEK

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Grab segera meniru langkah GOJEK dalam rangka perlindungan mitra dan konsumen. Hal tersebut merupakan bagian dari poin penting industri ride-hailing.

Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi mengatakan aspek keselamatan penting untuk diimplementasikan pada jasa transportasi baik dari sisi pengemudi maupun penumpang.

”Untuk asuransi jika ada kecelakaan terjamin. Kemarin kami baru saja bekerjasama melakukan MoU (nota kesepahaman) GOJEK dengan Jasa Raharja. Mungkin Grab bisa menyusul untuk ini sehingga menjamin keselamatan mitra maupun penumpang,” ucap Budi saat menghadiri diskusi Benefits of Digital Economy di hotel Fairmont, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019.

GOJEK memang melakukan kerjasama dengan PT Jasa Raharja untuk memberikan asuransi kepada Angkutan Sewa Khusus (ASK) pada 20 Juli 2019. Aksi tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, yang menyaksikan proses kerjasama karena merupakan ikhtiar meningkatkan safety bagi pengemudi dan penumpang.

”Keamanan perlu ditekankan karena masih banyak kejadian-kejadian. Terima kasih kepada pihak yang melakukan pengembangan-pengembangan sehingga terjamin aspek keselamatan. Juga terjamin asuransinya dan sebagainya,” Dirjen Budi melanjutkan.

Inisiatif seperti dilakukan GOJEK, menurutnya, turut membantu pemerintah yang terus mengupayakan keberlangsungan industri ride-hailing lebih baik lagi. Tidak terkecuali dari sisi keamanan.

Salah satunya, kata Budi, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

”Bagaimana proses ojek online ini sesuai dengan harapan dari para pengemudi yang jelas adalah perlindungan keamanan. Perlindungan keselamatan dan aspek yang selalu diperlukan oleh para pengemudi,” ujar Budi.

Membangun regulasi, terutama dari aspek keamanan, menurutnya sebagai cara agar pemerintah hadir di industri tersebut. Penyusunan berbagai aturan itu juga melibatkan beberapa pihak dan mendapat masukan dari para aplikator.

”Bapak ibu sekalian kenapa pemerintah meregulasi ojek online dan taksi online? Jadi tiga tahun terakhir kita masalah taksi online mengalami transformasi yang luar biasa. Namun setiap perubahan peraturan selalu ada gugatan. Jadi yang pertama payung hukum secara spesifik. Mengatur ojek online juga begitu karena awalnya belum ada aturan sepeda motor untuk angkutan umum,” paparnya.(*)

Apriyani

Recent Posts

Per September 2024, Home Credit Membantu Distribusi Produk Asuransi ke 13 Juta Nasabah

Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More

7 hours ago

Berkat Hilirisasi Nikel, Ekonomi Desa Sekitar Pulau Obin Tumbuh 2 Kali Lipat

Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More

8 hours ago

Menkop Budi Arie Dukung Inkud Pererat Kerja Sama dengan Cina-Malaysia di Pertanian

Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More

8 hours ago

Ajak Nasabah Sehat Sambil Cuan, BCA Gelar Runvestasi

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More

9 hours ago

IHSG Ambles hingga Tembus Level 7.200, Ini Tanggapan BEI

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

9 hours ago

BEI Gelar CMSE 2024, Perluas Edukasi Pasar Modal ke Masyarakat

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More

9 hours ago