News Update

Tingkatkan GCG Surveyor Indonesia Gandeng Kejaksaan RI

Jakarta – Surveyor Indonesia menandatangani Kesepakatan Kerja Sama bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Sebagai agent of development, Surveyor Indonesia memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi dan proyek pembangunan nasional diberbagai bidang melalui kegiatan QA/QC (Quality Control/ Quality Assurance), Testing and Commissioning sesuai dengan spesifikasi, standar, biaya dan target waktu yang telah ditentukan tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan keamanan serta pembangunan yang berkelanjutan.

“Diharapkan melalui kesepakatan bersama ini, kami akan mendapatkan bantuan hukum berupa pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara,” ujar Direktur Utama Surveyor Indonesia Dian M. Noer dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 10 September 2019.

Dengan adanya kesepakatan bersama ini diharapkan Surveyor Indonesia dapat terus meningkatkan penerapan GCG di perusahaan, meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang mungkin timbul untuk mencegah pelanggaran sebagai bentuk pencegahan, serta meningkatkan pemahaman dan penguasaan permasalahan hukum yang berkaitan dengan korporasi.

Selain itu, Surveyor Indonesia juga mengadakan knowledge sharing bersama dengan Jamdatun dalam rangka peningkatan kompetensi teknis Sumber Daya Manusia.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia, Loeke Larasati dalam sambutannya mengatakan, sangat mengapresiasi kesepakatan bersama ini dan siap memberikan dukungannya kepada Surveyor Indonesia. “Kami akan semaksimal mungkin memberi dukungan kepada Surveyor Indonesia,” ucapnya.

Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dan koordinasi antara Surveyor Indonesia dan jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di pusat maupun di daerah terutama dalam penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.

“Kompleksitas permasalahan hukum yang dihadapi oleh BUMN, termasuk Surveyor Indonesia tentunya membutuhkan dukungan institusi formal yang memiliki tupoksi dan kompetensi yang telah teruji dalam menjalankan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” tutup Loeke Larasati. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

3 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

4 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

5 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

24 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 day ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

1 day ago