Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan Rupiah dan valuta asing pada Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin (bps).
“Rapat dewan komisioner menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan masing masing 25 bps,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Equity Tower Jakarta, Selasa 19 November 2019.
Ia menambahkan, tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 20 November sampai dengan 24 Januari 2020. Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk Bank Umum Rupiah sebesar 6,25%, Valuta Asing (Valas) 1,75% serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam Rupiah sebesar 8,75%.
Halim menjelaskan, perubahan tingkat bunga penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain tren suku bunga simpanan perbankan terpantau stabil dan relatif terus menurun seiring dengan penurunan bunga acuan Bank Indonesia.
Selain itu, kondisi likuiditas perbankan juga relatif terjaga dan terus membaik namun masih terdapat beberapa risiko upside. Dan pertimbangan terakhir ialah mengenai Kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi stabil namun masih terdapat tantangan dari global. (*)
Editor: Rezkiana np
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More