Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan Rupiah dan valuta asing pada Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin (bps).
“Rapat dewan komisioner menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan masing masing 25 bps,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Equity Tower Jakarta, Selasa 19 November 2019.
Ia menambahkan, tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 20 November sampai dengan 24 Januari 2020. Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk Bank Umum Rupiah sebesar 6,25%, Valuta Asing (Valas) 1,75% serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam Rupiah sebesar 8,75%.
Halim menjelaskan, perubahan tingkat bunga penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain tren suku bunga simpanan perbankan terpantau stabil dan relatif terus menurun seiring dengan penurunan bunga acuan Bank Indonesia.
Selain itu, kondisi likuiditas perbankan juga relatif terjaga dan terus membaik namun masih terdapat beberapa risiko upside. Dan pertimbangan terakhir ialah mengenai Kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi stabil namun masih terdapat tantangan dari global. (*)
Editor: Rezkiana np
Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More
Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More
Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More
Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More
Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More