Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan Rupiah dan valuta asing pada Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin (bps).
“Rapat dewan komisioner menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan masing masing 25 bps,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Equity Tower Jakarta, Selasa 19 November 2019.
Ia menambahkan, tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 20 November sampai dengan 24 Januari 2020. Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk Bank Umum Rupiah sebesar 6,25%, Valuta Asing (Valas) 1,75% serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam Rupiah sebesar 8,75%.
Halim menjelaskan, perubahan tingkat bunga penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain tren suku bunga simpanan perbankan terpantau stabil dan relatif terus menurun seiring dengan penurunan bunga acuan Bank Indonesia.
Selain itu, kondisi likuiditas perbankan juga relatif terjaga dan terus membaik namun masih terdapat beberapa risiko upside. Dan pertimbangan terakhir ialah mengenai Kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi stabil namun masih terdapat tantangan dari global. (*)
Editor: Rezkiana np
Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More
Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More
Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More