News Update

Tingkat Bunga Penjaminan Periode Februari 2020 Tak Berubah

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan, untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum, serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. Dimana tingkat bunga penjaminan tidak mengalami perubahan.

LPS mengumumkan, tingkat Bunga Penjaminan periode tanggal 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum 6,00% dan valas di Bank Umum 1,75%. Sementara untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat sebesar 8,50%.

Berdasarkan informasi yang diumumkan LPS, Kamis, 5 Maret 2020, tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang masih berada dalam tren penurunan, sejalan dengan arah kebijakan yang ditempuh bank sentral serta membaiknya prospek likuiditas perbankan.

Selanjutnya, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan dan hasil asessmen atas perkembangan kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan serta likuiditas.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Poin Penting Wali Kota Madiun Maidi jadi tersangka KPK atas dugaan pemerasan proyek, dana CSR,… Read More

1 hour ago

Bupati Pati dan 3 Kades Jadi Tersangka, KPK Bongkar Kasus Pemerasan Calon Perangkat Desa

Poin Penting Bupati Pati Sudewo dan 3 Kades ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan pemerasan… Read More

2 hours ago

Masuki Fase Titik Balik, Bank Muamalat Bidik Pertumbuhan Agresif pada 2026

Poin Penting Bank Muamalat bidik pertumbuhan agresif 2026 dengan pembiayaan tumbuh 60% dan dana pihak… Read More

2 hours ago

Medan Ekstrem, Pemprov Sulsel Gelontorkan Rp2,5 M untuk Operasi SAR Pesawat ATR

Poin Penting Pemprov Sulsel mengalokasikan dana Rp2,5 miliar untuk mendukung operasi pencarian pesawat ATR 42-500… Read More

3 hours ago

Generali Indonesia Umumkan Pemenang “Youth Empowerment Social Media Competition”

Generali Indonesia menggelar Youth Empowerment Social Media Competition, sebuah inisiatif yang mengajak generasi muda dan… Read More

3 hours ago

Wow! Modal Jumbo Rp445 Miliar Siap Disuntikkan ke BPD Bali, Ini Sasarannya

Poin Penting Pemprov Bali menyuntikkan modal Rp445 miliar ke BPD Bali untuk memperkuat pertumbuhan bisnis… Read More

6 hours ago