News Update

Tingkat Bunga Penjaminan Periode Februari 2020 Tak Berubah

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan, untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum, serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. Dimana tingkat bunga penjaminan tidak mengalami perubahan.

LPS mengumumkan, tingkat Bunga Penjaminan periode tanggal 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum 6,00% dan valas di Bank Umum 1,75%. Sementara untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat sebesar 8,50%.

Berdasarkan informasi yang diumumkan LPS, Kamis, 5 Maret 2020, tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang masih berada dalam tren penurunan, sejalan dengan arah kebijakan yang ditempuh bank sentral serta membaiknya prospek likuiditas perbankan.

Selanjutnya, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan dan hasil asessmen atas perkembangan kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan serta likuiditas.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Tugu Insurance Berikan Perlindungan Asuransi untuk 5.000 Peserta Mudik Bareng Pertamina

Poin Penting Tugu Insurance memberikan perlindungan asuransi kepada lebih dari 5.000 peserta dalam program Mudik… Read More

2 mins ago

Rupiah Dibuka Menguat ke Rp16.971 per Dolar AS, Didorong Sentimen Selat Hormuz

Poin Penting Rupiah dibuka menguat 0,15 persen ke level Rp16.971 per dolar AS, dari penutupan… Read More

47 mins ago

Update Harga Emas Hari Ini (17/3): Galeri24, UBS dan Antam Kompak Turun

Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak turun pada 17 Maret 2026, meliputi emas Antam,… Read More

53 mins ago

Bank Mandiri Salurkan Program Sosial bagi Penerima Manfaat

Melalui program Mandiri Berbagi Kebaikan, Mandiri Group menyerahkan 114.000 paket berupa perlengkapan sekolah bagi anak-anak… Read More

1 hour ago

IHSG Dibuka Rebound ke Level 7.094, Naik 1,06 Persen

Poin Penting IHSG dibuka menguat 1,03 persen ke level 7.094,31 pada awal perdagangan 17 Maret… Read More

1 hour ago

IHSG Masih Berpeluang Melemah, BBCA, INDY, SUPA, TINS Direkomendasikan

Poin Penting IHSG berpotensi melanjutkan koreksi pada perdagangan 17 Maret 2026 dengan target pelemahan di… Read More

2 hours ago