Perbankan

Tinggal Tunggu SK, OJK Siap Jalankan Program Restrukturisasi KUR

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu surat keputusan (SK) dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) untuk pelaksanaan perpanjangan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR)

“Kita siap dan tinggal pelaksanaannya saja. Justru yang kami sedang tunggu untuk bisa diberlakukan untuk SK Kemenko,” ucapnya di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.

Saat ditanya soal kriteria yang sesuai untuk mendapoatkan restrukturisasi kredit KUR tersebut, Mahendra menjawab hal itu merupakan keputusan dari pemerintah.

Baca juga: Bos OJK: Aturan Restrukturisasi KUR Tengah Dimatangkan 3 Kementerian

“Baiknya Pak Menko (Airlangga) yang sampaikan detailnya, apa yang disampaikan itu dalam operasionalnya sudah koordinasi dengan Menko juga sudah diskusi dengan kalangan perbankan intinya siap dioperasikan secepatnya,” jelasnya. 

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa surat keputusan (SK) dari Kemenko Perekonomian terkait dengan perpanjangan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR sudah ada.

“Pemerintah Surat Keputusan (restrukturisasi kredit KUR) dari Kemenko sudah ada,” ujar Airlangga di Kantornya, Kamis 1 Agustus 2024.

Baca juga: Restrukturisasi KUR Mau Diperpanjang, Begini Kata Bank Mandiri

Airlangga menjelaskan, bahwa bahwa kriteria khusus dari restrukturisasi kredit KUR tersebut yakni merupakan kredit yang akadnya pada periode 2022. Artinya, kredit yang masuk dalam masa normal, bukan pada periode pandemi Covid-19.

“Kriteria sudah jelas, pokoknya restrukturisasi 2022 akad-nya, sisanya berdasarkan regulasi di OJK kan itu sebetulnya udah restructuring normal, jadi itu udah biasa, toh untuk restru lain tidak perlu ada guidance-guidance itu risk management perbankan biasa,” ungkapnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

2 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

2 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

2 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

2 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

3 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

5 hours ago