Jakarta – Di era serba digital seperti saat ini aplikasi kencan menjadi pilihan muda-mudi untuk berkenalan dengan lawan jenis sekaligus mencari pasangan. Meskipun aplikasi kencan terkesan praktis dan simple nyatanya ada sisi buruk yang bisa menimpa penggunanya, yaitu penipuan.
Seperti kasus yang menimpa perempuan-perempuan Eropa yang ditipu oleh seorang laki-laki Bernama Simon Leviev hingga 10 juta dollar AS atau setara Rp144 miliar. Kasus yang dikenal dengan nama Tinder Swindler ini merupakan modus penipuan yang dilakukan oleh Simon dengan mengencani beberapa perempuan dari berbagai negara sekaligus dan kemudian meminjam uang dari mereka tanpa pernah mengembalikannya sepeserpun.
Tentu saja, kasus yang sempat menjadi sorotan publik hingga diangkat menjadi film documenter oleh Netflix ini menimbulkan kekhawatiran bagi para pengguna aplikasi kencan. Sebab kasus serupa Tinder Swindler juga terjadi di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia. Untuk itu sebuah aplikasi kencan yang populer bernama Tinder menyediakan fitur agar pengguna bisa memeriksa latar belakang pengguna lain.
Fitur yang sudah diluncurkan sejak tahun lalu ini memungkinkan pengguna menghubungkan akunnya dengan pusat keamanan Tinder untuk memeriksa latar belakang kriminal pengguna lain. Nantinya, untuk memeriksa latar belakang individu pusat keamanan Tinder akan mengecek profil pengguna berupa nama lengkap, nomor telepon, tanggal lahir, usia, kode pos, hingga zodiak untuk melihat catatan kriminal.
Adanya fitur ini diharapkan membuat pengguna Tinder merasa lebih aman dan nyaman saat berkenalan dengan orang baru. (*) Annisa
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More