rudiantara mengimbau perbankan
Jakarta – Maraknya Fintech Peer-To-Peer Lending atau pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK (ilegal) membuat masyarakat resah. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun menyebut, pihaknya terus melakukan pemblokiran website dan aplikasi pinjaman online ilegal tersebut secara rutin.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019, setiap hari ada banyak website dan aplikasi pinjaman online ilegal yang diblokir oleh Kemenkominfo. Hal ini dilakukan tak lain untuk mencegah maraknya peredaran pinjaman online ilegal tersebut.
“Saya enggak hapal berapa banyaknya. Tapi banyak tiap hari ada (diblokir). Kami akan jalan terus,” ujar Rudiantara.
Di sisi lain, kata dia, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan OJK sebagai regulator di jasa keuangan. Dirinya mengungkapkan, koordinasi yang dilakukan tersebut seperti memberi masukan kepada OJK terkait dengan website dan aplikasi pinjaman online yang dicurigai bodong.
“Saya koordinasi juga dengan pak Wimboh (Ketua OJK). Karena ini kan kebijakan saya dengan pak Wimboh. Saya katakan ini kami akan melakukan begini-begini. Pak Wimboh katakan jalan terus,” tegasnya.
Menurutnya, selama ini banyak masyarakat yang kurang teredukasi terkait dengan fintech-fintech ilegal. Untuk itu, dirinya juga mengingatkan, agar masyarakat dapat memilih mana fintech yang sudah terdaftar dan mana yang belum terdaftar di OJK. Masyarakat perlu dilakukan edukasi mengenai hal ini.
“Karena kalau menunggu laporan dari masyarakat prosesnya lama, ini kalo lama ada kemungkinan masyarakat yang tidak tahu itu aplikasi (bodong). Nah itu yang kita hindari,” ucap Rudiantara.
OJK melalui Satgas Waspada Investasi sendiri telah menghentikan atau memblokir kegiatan 231 Fintech P2P Lending yang tidak terdaftar atau memiliki izin. Pihaknya juga telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan yang sangat tegas terhadap Fintech ilegal itu. Salah satunya dengan mengumumkan Fintech ilegal kepada masyarakat.
Saat ini banyak entitas Fintech Peer-To-Peer Lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang terdapat di Appstore atau Playstore, bahkan juga di sosial media yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Selain itu Satgas Waspada Investasi juga terus mengajukan pemblokiran website dan aplikasi secara rutin kepada Kemenkominfo. Satgas juga terus memutus akses keuangan dari Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. Pihaknya juga menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
“Ada 231 fintech ilegal yang kami sudah hentikan dan blokir aplikasi di Playstore dan website. Gak menutup kemungkinan jumlah ini akan bertambah. Kita terus monitoring. Masyarakat harusnya bisa pilah yang legal dan ilegal,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing beberapa waktu lalu. (*)
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More