rudiantara mengimbau perbankan
Jakarta – Maraknya Fintech Peer-To-Peer Lending atau pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK (ilegal) membuat masyarakat resah. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun menyebut, pihaknya terus melakukan pemblokiran website dan aplikasi pinjaman online ilegal tersebut secara rutin.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019, setiap hari ada banyak website dan aplikasi pinjaman online ilegal yang diblokir oleh Kemenkominfo. Hal ini dilakukan tak lain untuk mencegah maraknya peredaran pinjaman online ilegal tersebut.
“Saya enggak hapal berapa banyaknya. Tapi banyak tiap hari ada (diblokir). Kami akan jalan terus,” ujar Rudiantara.
Di sisi lain, kata dia, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan OJK sebagai regulator di jasa keuangan. Dirinya mengungkapkan, koordinasi yang dilakukan tersebut seperti memberi masukan kepada OJK terkait dengan website dan aplikasi pinjaman online yang dicurigai bodong.
“Saya koordinasi juga dengan pak Wimboh (Ketua OJK). Karena ini kan kebijakan saya dengan pak Wimboh. Saya katakan ini kami akan melakukan begini-begini. Pak Wimboh katakan jalan terus,” tegasnya.
Menurutnya, selama ini banyak masyarakat yang kurang teredukasi terkait dengan fintech-fintech ilegal. Untuk itu, dirinya juga mengingatkan, agar masyarakat dapat memilih mana fintech yang sudah terdaftar dan mana yang belum terdaftar di OJK. Masyarakat perlu dilakukan edukasi mengenai hal ini.
“Karena kalau menunggu laporan dari masyarakat prosesnya lama, ini kalo lama ada kemungkinan masyarakat yang tidak tahu itu aplikasi (bodong). Nah itu yang kita hindari,” ucap Rudiantara.
OJK melalui Satgas Waspada Investasi sendiri telah menghentikan atau memblokir kegiatan 231 Fintech P2P Lending yang tidak terdaftar atau memiliki izin. Pihaknya juga telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan yang sangat tegas terhadap Fintech ilegal itu. Salah satunya dengan mengumumkan Fintech ilegal kepada masyarakat.
Saat ini banyak entitas Fintech Peer-To-Peer Lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang terdapat di Appstore atau Playstore, bahkan juga di sosial media yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Selain itu Satgas Waspada Investasi juga terus mengajukan pemblokiran website dan aplikasi secara rutin kepada Kemenkominfo. Satgas juga terus memutus akses keuangan dari Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. Pihaknya juga menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
“Ada 231 fintech ilegal yang kami sudah hentikan dan blokir aplikasi di Playstore dan website. Gak menutup kemungkinan jumlah ini akan bertambah. Kita terus monitoring. Masyarakat harusnya bisa pilah yang legal dan ilegal,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing beberapa waktu lalu. (*)
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More