Keuangan

Tindaki Fintech Ilegal, Menkominfo: Tiap Hari Kami Lakukan Pemblokiran

Jakarta – Maraknya Fintech Peer-To-Peer Lending atau pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK (ilegal) membuat masyarakat resah. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun menyebut, pihaknya terus melakukan pemblokiran website dan aplikasi pinjaman online ilegal tersebut secara rutin.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019, setiap hari ada banyak website dan aplikasi pinjaman online ilegal yang diblokir oleh Kemenkominfo. Hal ini dilakukan tak lain untuk mencegah maraknya peredaran pinjaman online ilegal tersebut.

“Saya enggak hapal berapa banyaknya. Tapi banyak tiap hari ada (diblokir). Kami akan jalan terus,” ujar Rudiantara.

Di sisi lain, kata dia, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan OJK sebagai regulator di jasa keuangan. Dirinya mengungkapkan, koordinasi yang dilakukan tersebut seperti memberi masukan kepada OJK terkait dengan website dan aplikasi pinjaman online yang dicurigai bodong.

“Saya koordinasi juga dengan pak Wimboh (Ketua OJK). Karena ini kan kebijakan saya dengan pak Wimboh. Saya katakan ini kami akan melakukan begini-begini. Pak Wimboh katakan jalan terus,” tegasnya.

Menurutnya, selama ini banyak masyarakat yang kurang teredukasi terkait dengan fintech-fintech ilegal. Untuk itu, dirinya juga mengingatkan, agar masyarakat dapat memilih mana fintech yang sudah terdaftar dan mana yang belum terdaftar di OJK. Masyarakat perlu dilakukan edukasi mengenai hal ini.

“Karena kalau menunggu laporan dari masyarakat prosesnya lama, ini kalo lama ada kemungkinan masyarakat yang tidak tahu itu aplikasi (bodong). Nah itu yang kita hindari,” ucap Rudiantara.

OJK melalui Satgas Waspada Investasi sendiri telah menghentikan atau memblokir kegiatan 231 Fintech P2P Lending yang tidak terdaftar atau memiliki izin. Pihaknya juga telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan yang sangat tegas terhadap Fintech ilegal itu. Salah satunya dengan mengumumkan Fintech ilegal kepada masyarakat.

Saat ini banyak entitas Fintech Peer-To-Peer Lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang terdapat di Appstore atau Playstore, bahkan juga di sosial media yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Selain itu Satgas Waspada Investasi juga terus mengajukan pemblokiran website dan aplikasi secara rutin kepada Kemenkominfo. Satgas juga terus memutus akses keuangan dari Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. Pihaknya juga menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

“Ada 231 fintech ilegal yang kami sudah hentikan dan blokir aplikasi di Playstore dan website. Gak menutup kemungkinan jumlah ini akan bertambah. Kita terus monitoring. Masyarakat harusnya bisa pilah yang legal dan ilegal,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing beberapa waktu lalu. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

52 mins ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

2 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

2 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

2 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

3 hours ago

Cinema XXI (CNMA) Tebar Dividen Jumbo Rp980 Miliar, Ini Jadwal Pembayarannya

Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More

3 hours ago