Nasional

Tindak Lanjuti Pernyataan Prabowo, Komisi VII Desak Aturan Penghapusan KUR

Poin Penting

  • Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan penghapusan KUR, menindaklanjuti pernyataan Presiden Prabowo.
  • Kepastian teknis dinilai krusial agar kebijakan penghapusan KUR dapat segera diimplementasikan dan tidak berhenti sebagai wacana.
  • Penghapusan KUR sangat dinantikan UMKM terdampak bencana di Padang Pariaman, yang mayoritas bergantung pada pembiayaan KUR untuk aktivitas usaha.

Jakarta – Komisi VII DPR RI merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan penghapusan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Komisi VII mendesak pemerintah segera menyusun dan menerbitkan aturan turunan agar kebijakan tersebut dapat segera diimplementasikan, khususnya bagi pelaku UMKM terdampak bencana di Padang Pariaman.

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan bahwa setiap pernyataan Presiden selalu menjadi perhatian publik karena masyarakat menantikan realisasi kebijakan di lapangan.

“Pernyataan-pernyataan Presiden itu selalu diperhatikan oleh masyarakat luas. Masyarakat pasti menantikan kapan dilaksanakan dan kapan dieksekusi,” ujarnya saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VII ke Padang Pariaman, Sumatra Barat, seperti dinukil laman DPR RI, Rabu, 24 Desember 2025.

Baca juga: Tugure Menerima Kunjungan Gubernur Aceh, Tegaskan Komitmen Dukung Pemulihan Bencana

Menurut Saleh, kepastian teknis menjadi kunci agar kebijakan penghapusan KUR tidak berhenti pada tataran wacana.

“Kalau Presiden sudah berbicara, saya yakin sudah menggagas dan mendesain aturan-aturan itu. Karena itu kita harapkan dalam minggu-minggu ini sudah bisa dikerjakan,” tegas politisi Fraksi PAN itu.

Daerah Terdampak Sambut Positif Kebijakan KUR

Bupati Padang Pariaman, John Kennedy Azis, menyatakan bahwa kebijakan penghapusan KUR sangat dinantikan oleh masyarakat setempat yang mayoritas bergantung pada sektor perdagangan dan UMKM.

“Karena orang Padang Pariaman kebanyakan dagang dan banyak memanfaatkan KUR, tentu stimulus seperti ini sangat diterima oleh masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Tak Cukup Restrukturisasi, DPR Dorong Penghapusan KUR Korban Banjir

Berdasarkan Laporan Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI, ketidakpastian kebijakan pembiayaan dinilai berpotensi menghambat pemulihan ekonomi di daerah terdampak bencana, terutama wilayah yang bergantung pada UMKM dan perdagangan rakyat. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Pergerakan Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More

6 hours ago

Banyak Orang Indonesia Gagal Menabung karena Pola Keuangan Salah, Ini Solusinya

Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More

6 hours ago

Berikut 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More

6 hours ago

IHSG Sepekan Melemah Hampir 6 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.678 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More

6 hours ago

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah BPR Koperindo

Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More

7 hours ago

YLKI Yakin Satgas Ramadan Pertamina Mampu Jaga Pasokan BBM dan LPG saat Mudik Lebaran 2026

Poin Penting YLKI menilai pembentukan Satgas Ramadan dan Idulfitri oleh Pertamina sebagai langkah positif untuk… Read More

7 hours ago