News Update

Timah Tawarkan Obligasi I tahap I senilai Rp1,2 Triliun

Jakarta – PT Timah (Persero) Tbk (TINS) akan melakukan penawaran umum berkelanjutan obligasi I tahap I senilai Rp1,2 triliun yang merupakan bagian dari rencana penerbitan obligasi I senilai Rp2,1 triliun.

Perseroan juga akan menawarkan sukuk ijarah berkelanjutan I tahap I dengan target sisa imbalan ijarah sebanyak-banyaknya Rp300 miliar yang merupakan bagian dari rencana penawaran sukuk ijarah berkelanjutan I senilai Rp700 miliar.

Direktur Bahana Securities, Andi Sidarta selaku penjamin pelaksana emisi mengatakan jika obligasi berkelanjutan I tahap I ini terdiri dari dua seri yakni seri A berjangka 3 tahun dengan tingkat suku bunga 8,5-9 persen per tahun, serta seri B berjangka 5 tahun tingkat suku bunganya 8,75-9,25 persen per tahun.

“Sementara sukuk ijarah tahap I juga terdiri dari dua seri yakni ser A berjangka 3 tahun dengan bunga 8,5-9 persen per tahun dan seri B 5 tahun 8,75-9,25 persen per tahun,” ujarnya, di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2017.

Masa penawaran awal dilakukan 24 Agustus-6 September 2017 dan masa penawaran umum 20,22,25 September 2017 dengan perkiraan pencatatan di BEI pada 2 Oktober 2017. Pefindo memberikan peringkat idA+ untuk obligasi ini.

Sebagai penjamin pelaksana emisi Bahana Sekuritas, BNI Sekuritas, Danareksa Sekuritas, DBS Vickers Sekuritas Indonesia dan Mandiri Sekuritas dengan wali amanat Bank BNI.

Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mengatakan Dana hasil penerbitan obligasi setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan perseroan sebesar 70 persen untuk belanja modal (capital expenditure/Capex) Yang terdiri dari rekondisi alat produksi, peningkatan kapasitas produksi yang meliputi pengadaan kapal isap produksi (KIP), pengadaan kapal penambangan laut teknologi tepat guna, pengadaan peralatan ausmelt dan fuming, kegiatan eksplorasi dan pembukaan tambang besar.

“Sisanya, sebesar 30 persen akan digunakan untuk pelunasan sebagian utang jangka pendek yang berasal dari fasilitas kredit modal kerja,” ucapnya.

Sementara itu, dana hasil emisi sukuk ijarah setelah dikurangi biaya emisi ajan digunakan seluruhnya oleh perseroan untuk rekondisi peralatan produksi. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Rijani Tirtoso Akhiri Tugas Sebagai Direktur Eksekutif LPEI, Siapa Penggantinya?

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More

2 hours ago

Kemenperin Dorong Kolaborasi Startup dan IKM untuk Transformasi Digital

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More

10 hours ago

Ketua KPK Beberkan Proses Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More

15 hours ago

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

16 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

17 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

17 hours ago