Categories: EtalaseInfo Anda

Tim Pembina Samsat Nasional Rekonsiliasi Data Kendaraan Bermotor

Jakarta – Dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi perlindungan dasar bagi para pengguna jalan maupun pemilik kendaraan bermotor oleh Pemerintah, serta akurasi data jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar pada database Kantor Bersama SAMSAT, maka diperlukan adanya langkah konkrit dalam bentuk rekonsiliasi data kendaraan bermotor.

Sampai dengan Desember 2021 menurut database DASI – Jasa Raharja terdapat 103
juta kendaran yang tercatat di Kantor Bersama Samsat. Dari data tersebut, sebanyak 40 juta atau sekitar 39% kendaraan belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga tingkat kepatuhan masyarakat hanya sebesar 61%.

Kondisi ini tentunya menjadi ironi dimana secara kasat mata bahwa kendaraan
bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat dan diikuti meningkatnya
potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang membahayakan jiwa. Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan.

Hal ini menjadi perhatian khusus dari Tim Pembina Samsat Nasional dengan
mengadakan rapat dalam rangka rekonsiliasi data kendaraan bermotor, di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/6) siang. Rekonsiliasi tersebut bertujuan untuk mendapatkan data yang akurat mengingat di Kantor Bersama Samsat terdapat tiga instansi, yaitu Polri, Jasa Raharja, dan Pemerintah Daerah sehingga dapat dirumuskan kebijakan yang strategis.

Menyikapi kondisi ini, Tim Pembina Samsat sepakat untuk menerapkan kebijakan
dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor, salah satunya adalah penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b.

Penerapan kebijakan ini tentunya akan dilakukan secara bertahap, dan akan diawali dengan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tingkat kepatuhan dapat ditingkatkan.

“Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar.
Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan.
Ketiga, Sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono, dikutip Rabu, 15 Juni 2022.

Rivan menambahkan, guna mendorong kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan rencana memberikan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan Biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan Denda Progresif
untuk Kepemilikan Kendaraan. (*) Steven Widjaja

Evan Yulian

Recent Posts

Level Up! Bank Mandiri Hadirkan ‘Wajah Baru’ Livin’ by Mandiri

Jakarta - Bank Mandiri meluncurkan ‘wajah baru’ aplikasi Livin' by Mandiri. Pembaruan ini dirancang untuk… Read More

3 mins ago

Berbalik Arah, IHSG Sesi I Ditutup Menguat 0,37 Persen

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Selasa, 8… Read More

6 mins ago

Menimbang Pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan

Oleh Paul Sutaryono, Pengamat Perbankan, Assistant Vice President BNI (2005-2009), Staf Ahli Pusat Studi Bisnis… Read More

39 mins ago

Survei BI: Indeks Ketersediaan Lapangan Kerja Meningkat pada September 2024

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan indeks ketersediaan lapangan pekerjaan pada September 2024 mengalami peningkatan. Hasil survei konsumen… Read More

2 hours ago

Jokowi Klaim Proses Transisi ke Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Berjalan Mulus

Presiden Joko Widodo (Jokowi) update soal transisi pemerintahan ke presiden terpilih. (Foto: istimewa) Read More

2 hours ago

Jokowi: Indonesia Berpotensi jadi Negara Super Power Ekonomi Baru

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memprediksi, akan ada sejumlah negara di kawasan Asia yang… Read More

2 hours ago