Jakarta – Dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi perlindungan dasar bagi para pengguna jalan maupun pemilik kendaraan bermotor oleh Pemerintah, serta akurasi data jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar pada database Kantor Bersama SAMSAT, maka diperlukan adanya langkah konkrit dalam bentuk rekonsiliasi data kendaraan bermotor.
Sampai dengan Desember 2021 menurut database DASI – Jasa Raharja terdapat 103 juta kendaran yang tercatat di Kantor Bersama Samsat. Dari data tersebut, sebanyak 40 juta atau sekitar 39% kendaraan belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga tingkat kepatuhan masyarakat hanya sebesar 61%.
Kondisi ini tentunya menjadi ironi dimana secara kasat mata bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat dan diikuti meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang membahayakan jiwa.
Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan.
Hal ini menjadi perhatian khusus dari Tim Pembina Samsat Nasional dengan mengadakan rapat dalam rangka rekonsiliasi data kendaraan bermotor, di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/6) siang. Rekonsiliasi tersebut bertujuan untuk mendapatkan data yang akurat mengingat di Kantor Bersama Samsat terdapat tiga instansi, yaitu Polri, Jasa Raharja, dan Pemerintah Daerah sehingga dapat dirumuskan kebijakan yang strategis.
Menyikapi kondisi ini, Tim Pembina Samsat sepakat untuk menerapkan kebijakan dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor, salah satunya adalah penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b.
Penerapan kebijakan ini tentunya akan dilakukan secara bertahap, dan akan diawali dengan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tingkat kepatuhan dapat ditingkatkan.
“Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar. Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan. Ketiga, Sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono, dikutip Rabu (15/6).
Rivan menambahkan, guna mendorong kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan rencana memberikan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan Biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan Denda Progresif untuk Kepemilikan Kendaraan. (*) Steven Widjaja
Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat tentang… Read More
Jakarta – Pesatnya perkembangan teknologi di era modern tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga meningkatkan… Read More
Jakarta - Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) terus menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para nasabahnya,… Read More
Jakarta – Rencana aksi korporasi BTN untuk mengakuisisi bank syariah lain masih belum menemukan titik terang. Otoritas… Read More
Suasana saat penandatanganan strategis antara Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services (DPLK… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal kedatangan satu perusahaan dengan kategori lighthouse yang… Read More