Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi lanjutan terkait dengan asuransi bermasalah PT Adisarana WanaArtha atau Wanaartha Life (WAL) yang menunda agenda rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) dan menyerahkan rapat umum pemegang saham (RUPS) sirkuler kepada OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Ogi Prastomiyono menyebutkan, PT WAL telah menyerahkan RUPS Sirkuler terkait dengan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi kepada OJK pada Jumat (30/12) yang lalu.
“Kami sedang mereview RPK tersebut dan pembubaran dari RUPS tersebut secara hukum seperti apa nanti akan kita tindak lanjuti, tetapi ini masih belum melampaui jangka waktu 30 hari yang ditargetkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Ogi.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo, menyatakan bahwa, RUPS Sirkuler tersebut hanya berupa usulan edaran kepada pemegang saham untuk membentuk tim likuidasi, sedangkan saat ini para pemegang saham tersebut dalam status buronan.
“Bila dalam 30 hari tim likuidasi tidak terbentuk maka OJK berhak membentuk tim likuidasi sendiri. Pertanyaannya dalam keadaan pemegang saham yang raib dalam buronan polisi, apakah RUPS sirkuler bisa dibenarkan oleh aturan OJK? meskipun dibenarkan oleh UU PT (undang-undang perseroan terbatas),” ucap Irvan saat dihubungin Infobanknews di Jakarta, 3 Januari 2023.
Hal tersebut, lanjut dia, menjadi sesuatu yang penting bagi para pemegang polis, dimana hingga saat ini nasib nasabah PT WAL belum menemukan titik terang, karena masih harus menunggu proses tim likuidasi terbentuk.
Kemudian, dengan disahkannya undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU PPSK) pada 15 Desember 2022, yang salah satunya memuat aturan lembaga penjamin simpanan (LPS) juga ditunjuk menjadi penjamin pemegang polis menunjukan adanya bentuk perlindungan dan keamanan dari regulator kepada pemegang polis.
Meski begitu, Irvan menjelaskan dalam mempersiapkan penjamin pemegang polis, dibutuhkan waktu yang cukup lama sekitar lima tahun untuk melakukan transisi, seperti yang tertuang dalam UU PPSK.
“Jadi selama itu belum terbentuk belum ada kepastian hukum bagi pemegang polis. Hanya ada dana jaminan perusahaan asuransi yang disyaratkan oleh UU dan hanya bisa dicairkan oleh OJK yang jumlahnya tidak mencukupi untuk mengganti dana pemegang polis,” tutupnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More