Keuangan

Tim Likuidasi Wanaartha Life Tak Kunjung Dibentuk, OJK Berhak Turun Tangan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi lanjutan terkait dengan asuransi bermasalah PT Adisarana WanaArtha atau Wanaartha Life (WAL) yang menunda agenda rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) dan menyerahkan rapat umum pemegang saham (RUPS) sirkuler kepada OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Ogi Prastomiyono menyebutkan, PT WAL telah menyerahkan RUPS Sirkuler terkait dengan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi kepada OJK pada Jumat (30/12) yang lalu.

“Kami sedang mereview RPK tersebut dan pembubaran dari RUPS tersebut secara hukum seperti apa nanti akan kita tindak lanjuti, tetapi ini masih belum melampaui jangka waktu 30 hari yang ditargetkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Ogi.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo, menyatakan bahwa, RUPS Sirkuler tersebut hanya berupa usulan edaran kepada pemegang saham untuk membentuk tim likuidasi, sedangkan saat ini para pemegang saham tersebut dalam status buronan.

“Bila dalam 30 hari tim likuidasi tidak terbentuk maka OJK berhak membentuk tim likuidasi sendiri. Pertanyaannya dalam keadaan pemegang saham yang raib dalam buronan polisi, apakah RUPS sirkuler bisa dibenarkan oleh aturan OJK? meskipun dibenarkan oleh UU PT (undang-undang perseroan terbatas),” ucap Irvan saat dihubungin Infobanknews di Jakarta, 3 Januari 2023.

Hal tersebut, lanjut dia, menjadi sesuatu yang penting bagi para pemegang polis, dimana hingga saat ini nasib nasabah PT WAL belum menemukan titik terang, karena masih harus menunggu proses tim likuidasi terbentuk.

Kemudian, dengan disahkannya undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU PPSK) pada 15 Desember 2022, yang salah satunya memuat aturan lembaga penjamin simpanan (LPS) juga ditunjuk menjadi penjamin pemegang polis menunjukan adanya bentuk perlindungan dan keamanan dari regulator kepada pemegang polis.

Meski begitu, Irvan menjelaskan dalam mempersiapkan penjamin pemegang polis, dibutuhkan waktu yang cukup lama sekitar lima tahun untuk melakukan transisi, seperti yang tertuang dalam UU PPSK.

“Jadi selama itu belum terbentuk belum ada kepastian hukum bagi pemegang polis. Hanya ada dana jaminan perusahaan asuransi yang disyaratkan oleh UU dan hanya bisa dicairkan oleh OJK yang jumlahnya tidak mencukupi untuk mengganti dana pemegang polis,” tutupnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

38 mins ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

42 mins ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

2 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

3 hours ago

Harga Emas Antam Stagnan, Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 23 Desember… Read More

3 hours ago

Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait dengan transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS)… Read More

3 hours ago