Ekonomi dan Bisnis

TikTok Shop Resmi Dilarang, Pedagang Tanah Abang Siap Bangkit

Jakarta – Pedagang Pasar Tanah Abang menyambut baik langkah pemerintah yang akhirnya mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan untuk mengatur social commerce atau Tiktok Shop berjualan. Dalam beleid tersebut, Tiktok dilarang berjualan, hanya bisa menjalankan fungsinya sebagai media sosial, dan dilarang melakukan transaksi perdagangan, hanya akan diatur sekadar promosi.

Kehadiran Tiktok Shop disebut membuat pedagang baju di Tanah Abang mengalami omzet yang turun drastis, bahkan ada sampai terancam tokonya tutup. “Saya dukung, bahasa kasarnya, biar di pasar normal lagi, ramai lagi, itukan aset negara juga bang Tanah Abang, kalau dia masih adain online TikTok itu. Ya pendapatan pemerintah dari Tanah Abang tidak ada, drop, orang kabur satu-satu, udah pada kosong,” kata salah satu pedagang busana muslim berinisal H, ketika dikonfirmasi, Selasa, 26 September 2023.

Baca juga: TikTok Shop Resmi Dilarang, Cuma Boleh Promosi Saja

H yang merupakan pedagang di Tanah Abang selama bertahun-tahun ini, bukannya anti terhadap perdagangan digital. Akan tetapi, saat Tiktok Shop masuk, penjualannya sangat tergerus. Tiktok Shop dikatakan olehnya telah merusak harga lewat berbagai cara yang tidak diketahui dan tidak mungkin dilakukan pedagang pasar Tanah Abang. “Kalau TikTok shop masih di Tanah Abang tutup semua, abis pendapatan pemerintah juga nggak ada, coba dipikirin dah, kasihan yang lain,” ungkapnya.

“Misalkan satu orang yang jual online Rp45.000 di Tiktok jadi Rp40.000, itu rusaknya Tiktok lebih murah. Merusak harga, jadi dia harga aslinya Rp50.000 di TikTok juga harusnya 50, tapi setelah dia pasang di Tiktok, jadinya murah Rp40.000, padahal mah dari pihak penjualnya pasang online tidak pernah ngurangin harga, mungkin dari aplikasi itu, TikTok-nya.” sambungnya. 

Sebelumnya pada rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, pemerintah menyepakati lewat revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan terbaru, pemerintah melarang social media seperti TikTok untuk berjualan. Rencananya, hari ini revisi Permendag itu akan diteken dan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Pergerakan Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More

9 hours ago

Banyak Orang Indonesia Gagal Menabung karena Pola Keuangan Salah, Ini Solusinya

Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More

9 hours ago

Berikut 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More

9 hours ago

IHSG Sepekan Melemah Hampir 6 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.678 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More

9 hours ago

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah BPR Koperindo

Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More

9 hours ago

YLKI Yakin Satgas Ramadan Pertamina Mampu Jaga Pasokan BBM dan LPG saat Mudik Lebaran 2026

Poin Penting YLKI menilai pembentukan Satgas Ramadan dan Idulfitri oleh Pertamina sebagai langkah positif untuk… Read More

10 hours ago