Ekonomi dan Bisnis

TikTok Shop Resmi Dilarang, Pedagang Tanah Abang Siap Bangkit

Jakarta – Pedagang Pasar Tanah Abang menyambut baik langkah pemerintah yang akhirnya mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan untuk mengatur social commerce atau Tiktok Shop berjualan. Dalam beleid tersebut, Tiktok dilarang berjualan, hanya bisa menjalankan fungsinya sebagai media sosial, dan dilarang melakukan transaksi perdagangan, hanya akan diatur sekadar promosi.

Kehadiran Tiktok Shop disebut membuat pedagang baju di Tanah Abang mengalami omzet yang turun drastis, bahkan ada sampai terancam tokonya tutup. “Saya dukung, bahasa kasarnya, biar di pasar normal lagi, ramai lagi, itukan aset negara juga bang Tanah Abang, kalau dia masih adain online TikTok itu. Ya pendapatan pemerintah dari Tanah Abang tidak ada, drop, orang kabur satu-satu, udah pada kosong,” kata salah satu pedagang busana muslim berinisal H, ketika dikonfirmasi, Selasa, 26 September 2023.

Baca juga: TikTok Shop Resmi Dilarang, Cuma Boleh Promosi Saja

H yang merupakan pedagang di Tanah Abang selama bertahun-tahun ini, bukannya anti terhadap perdagangan digital. Akan tetapi, saat Tiktok Shop masuk, penjualannya sangat tergerus. Tiktok Shop dikatakan olehnya telah merusak harga lewat berbagai cara yang tidak diketahui dan tidak mungkin dilakukan pedagang pasar Tanah Abang. “Kalau TikTok shop masih di Tanah Abang tutup semua, abis pendapatan pemerintah juga nggak ada, coba dipikirin dah, kasihan yang lain,” ungkapnya.

“Misalkan satu orang yang jual online Rp45.000 di Tiktok jadi Rp40.000, itu rusaknya Tiktok lebih murah. Merusak harga, jadi dia harga aslinya Rp50.000 di TikTok juga harusnya 50, tapi setelah dia pasang di Tiktok, jadinya murah Rp40.000, padahal mah dari pihak penjualnya pasang online tidak pernah ngurangin harga, mungkin dari aplikasi itu, TikTok-nya.” sambungnya. 

Sebelumnya pada rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, pemerintah menyepakati lewat revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan terbaru, pemerintah melarang social media seperti TikTok untuk berjualan. Rencananya, hari ini revisi Permendag itu akan diteken dan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

4 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

12 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

13 hours ago

UMP 2026 Tuai Pro Kontra, Kadin Tekankan Pentingnya Jaga Daya Saing Indonesia

Poin Penting Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai penetapan UMP 2026 memiliki pro dan… Read More

13 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

14 hours ago

OJK Serahkan Tersangka Kasus Manipulasi Saham Sriwahana Adityakarta ke Kejaksaan

Poin Penting OJK telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan transaksi semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk… Read More

14 hours ago