Ilustrasi: TikTok Shop resmi hadir lagi di Indonesia/istimewa
Jakarta – Setelah mendapatkan penolakan dari sejumlah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Tanah Air, pemerinah akhirnya melarang praktik social commerce di Indonesia. Seperti di platform media sosial TikTok, dengan fitur TikTok Shop dan lainnya.
Praktik tersebut kini akan dilarang sejalan dengan Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektroknik yang kini resmi direvisi.
Baca juga: Lindungi UMKM Lokal, Pemerintah Segera Tata Social Commerce
Dalam aturan baru itu, pemerintah melarang penggabungan layanan perdagangan e-commerce di dalam platform media sosial. Nantinya, social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa.
“Jadi, media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi saja,” ungkap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dikutip 26 September 2023.
Dia melanjutkan, media sosial juga tak boleh media merangkap menjadi e-commcere, begitu pun sebaliknya. Apabila media sosial dan e-commerce digabungkan, dikhawatirkan munculnya penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.
“Dia harus dipisah (media sosial dan e-commerce), tidak semua algoritma dikuasai, ini untuk mencegah penggunaan data pribadi,” tegas Zulhas.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial seperti TikTok akan segera disiapkan oleh kementerian terkait.
“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” kata Jokowi akhir pekan lalu.
Baca juga: Malware Makin ‘Menggila’ Susupi Aplikasi Bisnis UMKM, Begini Siasat Mencegahnya
Jokowi mengatakan, hal tersebut harus segera diatur (e-commerce berbasis media sosial) karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.
“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya. (*)
Poin Penting Secara teknikal, IHSG diproyeksikan melanjutkan penguatan ke kisaran 8.440–8.503, namun tetap perlu mewaspadai… Read More
Poin Penting Ridha Wirakusumah resmi menuntaskan masa jabatan sebagai CEO INA pada 15 Februari 2026,… Read More
Poin Penting Bank Sinarmas membuka Kantor Cabang Prioritas di Kelapa Gading untuk memperkuat hubungan dengan… Read More
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group DUNIA tak lagi volatile, tapi sudah… Read More
Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More
Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More