Ekonomi dan Bisnis

TikTok Shop Resmi Dilarang, Cuma Boleh Promosi Saja

Jakarta –  Setelah mendapatkan penolakan dari sejumlah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Tanah Air, pemerinah akhirnya melarang praktik social commerce di Indonesia. Seperti di platform media sosial TikTok, dengan fitur TikTok Shop dan lainnya.

Praktik tersebut kini akan dilarang sejalan dengan Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektroknik yang kini resmi direvisi.

Baca juga: Lindungi UMKM Lokal, Pemerintah Segera Tata Social Commerce

Dalam aturan baru itu, pemerintah melarang penggabungan layanan perdagangan e-commerce di dalam platform media sosial. Nantinya, social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa.

“Jadi, media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi saja,” ungkap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dikutip 26 September 2023.

Dia melanjutkan, media sosial juga tak boleh media merangkap menjadi e-commcere, begitu pun sebaliknya. Apabila media sosial dan e-commerce digabungkan, dikhawatirkan munculnya penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.

“Dia harus dipisah (media sosial dan e-commerce), tidak semua algoritma dikuasai, ini untuk mencegah penggunaan data pribadi,” tegas Zulhas.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial seperti TikTok akan segera disiapkan oleh kementerian terkait.

“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” kata Jokowi akhir pekan lalu.

Baca juga: Malware Makin ‘Menggila’ Susupi Aplikasi Bisnis UMKM, Begini Siasat Mencegahnya

Jokowi mengatakan, hal tersebut harus segera diatur (e-commerce berbasis media sosial) karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.

“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

4 hours ago

Donald Trump Isyaratkan Akhiri Konflik Gaza Sebelum Biden Lengser

Jakarta - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, mengisyaratkan rencana untuk mengakhiri konflik yang berlangsung… Read More

19 hours ago

Allianz Catat Pertumbuhan GWP 10 Persen di November 2024, Segini Nilainya

Jakarta – PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) mencatatkan pertumbuhan positif untuk Growth Written Premium atau GWP… Read More

20 hours ago

Stok Energi Primer Cukup, PLN Siap Pasok Listrik Andal Selama Nataru

Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan keandalan pasokan listrik menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru… Read More

20 hours ago

Kualitas Aset Membaik, KB Bank Targetkan Peningkatan NII hingga 2,3 Persen di 2025

Jakarta– KB Bank mulai mencetak kinerja positif dengan perbaikan kualitas aset dan ekspansi portofolio kredit… Read More

20 hours ago

Dirut Bank Mandiri: Indonesia Berperan Vital dalam Perubahan Iklim Global

Jakarta - Direktur Utama (Dirut) Bank Mandiri Darmawan Junaidi menilai, Indonesia memiliki kemampuan untuk mengurangi… Read More

20 hours ago