Ekonomi dan Bisnis

TikTok Shop Resmi Dilarang, Cuma Boleh Promosi Saja

Jakarta –  Setelah mendapatkan penolakan dari sejumlah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Tanah Air, pemerinah akhirnya melarang praktik social commerce di Indonesia. Seperti di platform media sosial TikTok, dengan fitur TikTok Shop dan lainnya.

Praktik tersebut kini akan dilarang sejalan dengan Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektroknik yang kini resmi direvisi.

Baca juga: Lindungi UMKM Lokal, Pemerintah Segera Tata Social Commerce

Dalam aturan baru itu, pemerintah melarang penggabungan layanan perdagangan e-commerce di dalam platform media sosial. Nantinya, social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa.

“Jadi, media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi saja,” ungkap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dikutip 26 September 2023.

Dia melanjutkan, media sosial juga tak boleh media merangkap menjadi e-commcere, begitu pun sebaliknya. Apabila media sosial dan e-commerce digabungkan, dikhawatirkan munculnya penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.

“Dia harus dipisah (media sosial dan e-commerce), tidak semua algoritma dikuasai, ini untuk mencegah penggunaan data pribadi,” tegas Zulhas.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial seperti TikTok akan segera disiapkan oleh kementerian terkait.

“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” kata Jokowi akhir pekan lalu.

Baca juga: Malware Makin ‘Menggila’ Susupi Aplikasi Bisnis UMKM, Begini Siasat Mencegahnya

Jokowi mengatakan, hal tersebut harus segera diatur (e-commerce berbasis media sosial) karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.

“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

3 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

6 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

12 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

13 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

14 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

15 hours ago