Ilustrasi: TikTok Shop resmi hadir lagi di Indonesia/istimewa
Jakarta – Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rifan Ardianto menyatakan bahwa sejauh ini TikTok belum mengajukan permintaan izin untuk melakukan perdagangan elektronik atau e-commerce.
Rifan menjelaskan, saat ini TikTok hanya mendapatkan izin sebagai social commerce. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagagngan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023).
“Terkait dengan TikTok memang saat ini mereka sudah menyesuaian dengan model bisnis, artinya sudah sesuai dengan Permendag 31/2023 sebagai social commerce. Tetapi memang terkait dengan perizinan e-commerce kami belum menerima. Secara social commerce mereka sudah melakukannya,” ujar Rifan dalam Media Briefing Melindungi UMKM dari Serbuan Impor, dikutip Jumat 13 Oktober 2023.
Seperti diketahui, TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia pada 4 Oktober 2023 lalu, seiring adanya larangan media sosial untuk melakukan transaksi jual beli.
Dalam Permendag 31/2023 juga diatur social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Selain itu, Permendag 31/2023 juga mengatur larangan bagi e-commerce dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen. Selain itu, terdapat larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan afiliasi.
PPMSE berkewajiban untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
Rifan juga menyebutkan bahwa sampai saat ini Kemendag masih menunggu TikTok untuk mengajukan perizinan e-commerce agar bisa berbisnis kembali.
“Kami juga masih menunggu, kita lihat saja perkembangan ke depannya seperti apa,” pungkas Rifan. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More
Poin Penting Maraknya penagihan intimidatif berdampak pada kebijakan perusahaan pembiayaan, yang kini memperketat prinsip kehati-hatian… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menargetkan pertumbuhan kredit 2026 di atas rata-rata industri, sejalan dengan proyeksi… Read More
Info Penting Jual beli kendaraan STNK only dinyatakan ilegal, karena BPKB adalah satu-satunya bukti kepemilikan… Read More
Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wamenkeu untuk sisa masa jabatan 2024–2029 melalui Keppres… Read More
Poin Penting DPLK Avrist menargetkan pertumbuhan nasabah 15% hingga akhir 2026 dari total lebih 29… Read More