Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Foto: M. Ibrahim)
Jakarta – TikTok Shop kembali beroperasi pada Desember 2023 lalu dengan menggandeng e-commerce Tokopedia. Namun, TikTok Shop masih belum mematuhi aturan pemerintah, di mana akitvitas belanja dan transaksi masih dilakukan pada platform tersebut.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan saat ini TikTok Shop sedang dalam masa uji coba selama 3-4 bulan. Kemudian, pemerintah akan melakukan audit setelah masa percobaan.
“Tiktok kita kasih percobaan 3-4 bulan nanti kita audit,” ujar Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja 2023 dan Outlook Perdagangan 2024.
Baca juga: Masih Gabungkan Medsos dan E-Commerce, KemenKopUKM Imbau TikTok Ikuti Aturan
Zulhas menjelaskan bahwa dibutuhkan waktu untuk migrasi aktivitas belanja dan transaksi dari media sosial ke E-commerce.
“Karena memang kan perlu waktu migrasi. Jadi masih percobaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) juga mengimbau TikTok agar tetap mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari menambahkan pihaknya menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti, terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial (medsos) TikTok.
Fiki Satari menekankan bahwa seharusnya medsos hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace.
“Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,” kata Fiki Satari.
Baca juga: Transaksi E-Commerce Capai Rp42,2 Triliun, Ini Produk yang Paling Laris
Menurutnya, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Di mana hal tersebut juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.
Adapun, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More