Ekonomi Digital

Tiktok Shop Masih Bandel Tak Ikuti Aturan, Zulhas: Nanti Kita Audit

Jakarta – TikTok Shop kembali beroperasi pada Desember 2023 lalu dengan menggandeng e-commerce Tokopedia. Namun, TikTok Shop masih belum mematuhi aturan pemerintah, di mana akitvitas belanja dan transaksi masih dilakukan pada platform tersebut.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan saat ini TikTok Shop sedang dalam masa uji coba selama 3-4 bulan. Kemudian, pemerintah akan melakukan audit setelah masa percobaan.

“Tiktok kita kasih percobaan 3-4 bulan nanti kita audit,” ujar Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja 2023 dan Outlook Perdagangan 2024.

Baca juga: Masih Gabungkan Medsos dan E-Commerce, KemenKopUKM Imbau TikTok Ikuti Aturan

Zulhas menjelaskan bahwa dibutuhkan waktu untuk migrasi aktivitas belanja dan transaksi dari media sosial ke E-commerce.

“Karena memang kan perlu waktu migrasi. Jadi masih percobaan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) juga mengimbau TikTok agar tetap mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari menambahkan pihaknya menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti, terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial (medsos) TikTok.

Fiki Satari menekankan bahwa seharusnya medsos hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace.

“Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,” kata Fiki Satari.

Baca juga: Transaksi E-Commerce Capai Rp42,2 Triliun, Ini Produk yang Paling Laris

Menurutnya, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Di mana hal tersebut juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.

Adapun, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

58 mins ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

3 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

3 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

5 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

11 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

12 hours ago