Ekonomi Digital

Tiktok Shop Masih Bandel Tak Ikuti Aturan, Zulhas: Nanti Kita Audit

Jakarta – TikTok Shop kembali beroperasi pada Desember 2023 lalu dengan menggandeng e-commerce Tokopedia. Namun, TikTok Shop masih belum mematuhi aturan pemerintah, di mana akitvitas belanja dan transaksi masih dilakukan pada platform tersebut.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan saat ini TikTok Shop sedang dalam masa uji coba selama 3-4 bulan. Kemudian, pemerintah akan melakukan audit setelah masa percobaan.

“Tiktok kita kasih percobaan 3-4 bulan nanti kita audit,” ujar Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja 2023 dan Outlook Perdagangan 2024.

Baca juga: Masih Gabungkan Medsos dan E-Commerce, KemenKopUKM Imbau TikTok Ikuti Aturan

Zulhas menjelaskan bahwa dibutuhkan waktu untuk migrasi aktivitas belanja dan transaksi dari media sosial ke E-commerce.

“Karena memang kan perlu waktu migrasi. Jadi masih percobaan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) juga mengimbau TikTok agar tetap mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari menambahkan pihaknya menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti, terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial (medsos) TikTok.

Fiki Satari menekankan bahwa seharusnya medsos hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace.

“Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,” kata Fiki Satari.

Baca juga: Transaksi E-Commerce Capai Rp42,2 Triliun, Ini Produk yang Paling Laris

Menurutnya, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Di mana hal tersebut juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.

Adapun, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Modal Ventura Optimistis Kenaikan PPN Tak Guncang Portofolio, Ini Alasannya

Jakarta – Sejumlah perusahaan modal ventura merespons rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen… Read More

5 hours ago

Bank QNB Indonesia Dorong Keterampilan Finansial Generasi Muda

Jakarta – PT Bank QNB Indonesia Tbk ("Bank"), anak usaha QNB Group, institusi finansial terbesar… Read More

5 hours ago

RUPSLB Adaro Bagikan Dividen Rp41,7 Triliun dan Ganti Nama jadi AlamTri Resources

Jakarta - PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) pada hari ini (18/11) telah melangsungkan Rapat… Read More

7 hours ago

Gandeng Smartfren, IIF Salurkan Kredit Sindikasi Senilai Rp500 Miliar

Dukung Akses Telekomunikasi danInformasi, IIF Salurkan Kredit SindikasiRp500 miliar. PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF)bekerja sama… Read More

8 hours ago

Agung Podomoro Land Jual Hotel Pullman Ciawi Vimalla Hills untuk Bayar Utang

Jakarta - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) resmi menjual salah satu kepemilikan aset propertinya, yakni… Read More

8 hours ago

Jadi Konstituen Indeks MSCI ESG Indonesia, Skor ESG BBNI Masuk 5 Terbaik

Jakarta - Saham PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (kode saham: BBNI) menempati posisi penting… Read More

9 hours ago