Ekonomi Digital

Tiktok Shop Masih Bandel Tak Ikuti Aturan, Zulhas: Nanti Kita Audit

Jakarta – TikTok Shop kembali beroperasi pada Desember 2023 lalu dengan menggandeng e-commerce Tokopedia. Namun, TikTok Shop masih belum mematuhi aturan pemerintah, di mana akitvitas belanja dan transaksi masih dilakukan pada platform tersebut.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan saat ini TikTok Shop sedang dalam masa uji coba selama 3-4 bulan. Kemudian, pemerintah akan melakukan audit setelah masa percobaan.

“Tiktok kita kasih percobaan 3-4 bulan nanti kita audit,” ujar Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja 2023 dan Outlook Perdagangan 2024.

Baca juga: Masih Gabungkan Medsos dan E-Commerce, KemenKopUKM Imbau TikTok Ikuti Aturan

Zulhas menjelaskan bahwa dibutuhkan waktu untuk migrasi aktivitas belanja dan transaksi dari media sosial ke E-commerce.

“Karena memang kan perlu waktu migrasi. Jadi masih percobaan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) juga mengimbau TikTok agar tetap mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari menambahkan pihaknya menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti, terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial (medsos) TikTok.

Fiki Satari menekankan bahwa seharusnya medsos hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace.

“Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,” kata Fiki Satari.

Baca juga: Transaksi E-Commerce Capai Rp42,2 Triliun, Ini Produk yang Paling Laris

Menurutnya, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Di mana hal tersebut juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.

Adapun, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

6 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

6 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

6 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

7 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

7 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

7 hours ago