Ekonomi Digital

Tiktok Shop Masih Bandel Tak Ikuti Aturan, Zulhas: Nanti Kita Audit

Jakarta – TikTok Shop kembali beroperasi pada Desember 2023 lalu dengan menggandeng e-commerce Tokopedia. Namun, TikTok Shop masih belum mematuhi aturan pemerintah, di mana akitvitas belanja dan transaksi masih dilakukan pada platform tersebut.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan saat ini TikTok Shop sedang dalam masa uji coba selama 3-4 bulan. Kemudian, pemerintah akan melakukan audit setelah masa percobaan.

“Tiktok kita kasih percobaan 3-4 bulan nanti kita audit,” ujar Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja 2023 dan Outlook Perdagangan 2024.

Baca juga: Masih Gabungkan Medsos dan E-Commerce, KemenKopUKM Imbau TikTok Ikuti Aturan

Zulhas menjelaskan bahwa dibutuhkan waktu untuk migrasi aktivitas belanja dan transaksi dari media sosial ke E-commerce.

“Karena memang kan perlu waktu migrasi. Jadi masih percobaan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) juga mengimbau TikTok agar tetap mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari menambahkan pihaknya menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti, terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial (medsos) TikTok.

Fiki Satari menekankan bahwa seharusnya medsos hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace.

“Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,” kata Fiki Satari.

Baca juga: Transaksi E-Commerce Capai Rp42,2 Triliun, Ini Produk yang Paling Laris

Menurutnya, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Di mana hal tersebut juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.

Adapun, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Dukung Pemulihan, BTN Salurkan Bantuan Rp13,17 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More

4 hours ago

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

18 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

24 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

1 day ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

1 day ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

1 day ago