Ekonomi dan Bisnis

TikTok Shop Buka Lagi, Menteri Teten Wanti-Wanti 5 Hal Penting Ini

Jakarta – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) bersama dengan platform entertaiment global TikTok baru saja mengumumkan bahwa akan melakukan kemitraan strategis untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia dengan fokus pada pemberdayaan serta perluasan pasar bagi pelaku UMKM nasional.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki, menekankan agar TikTok dan GoTo mematuhi regulasi yang ada di Indonesia, khususnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

“TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan,” ucap Teten dalam keterangan resmi di Jakarta, 11 Desember 2023.

Baca juga: Deal! TikTok Shop Buka Lagi di Indonesia Setelah Akuisisi Tokopedia

Kemudian Teten menjelaskan bahwa, terdapat beberapa kebijakan dalam aturan tersebut yang harus dipatuhi oleh TikTok dan GoTo, salah satunya adalah tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial. 

“Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal,” imbuhnya.

Lalu yang ketiga, Menteri Teten juga meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap, hal ini karena barang impor yang dijual di platform online harus memiliki izin edar dari BPOM, SNI, dan sertifikasi halal.

“Keempat, TikTok dan GoTo diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Tujuannya adalah untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri,” ujar Teten.

Baca juga: Saham GOTO Malah Loyo Usai TikTok Guyur Investasi Rp23 Triliun ke Tokopedia

Kelima, platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka.

Adapun, terkait dengan persoalan TikTok yang berinvestasi pada Tokopedia menurut Menteri Teten adalah urusan Business to Business (B2B) antara TikTok dan GoTo, di mana investasi pada e-commerce memang diperbolehkan, termasuk investasi asing.

“Kami hanya mengingatkan terkait komitmen dari pihak GoTo yang telah disampaikan pada kami sebelumnya, bahwa mereka memang ingin memprioritaskan produk UMKM,” tambahnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Resmi Jadi Persero, BSI Perkuat Peran Sebagai Bank Emas

Poin Penting BSI resmi berstatus Persero sejak 23 Januari 2026 dan menegaskan fokus penguatan bisnis… Read More

15 seconds ago

Bursa Kripto CFX Pangkas Biaya Transaksi 50 Persen Demi Daya Saing Industri

Poin Penting CFX pangkas biaya transaksi hingga 50% untuk meningkatkan daya saing kripto nasional. Biaya… Read More

44 seconds ago

OJK Tegaskan Implementasi Demutualisasi BEI Masih Tunggu PP

Poin Penting OJK menegaskan pelaksanaan demutualisasi bursa efek baru dapat dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan… Read More

31 mins ago

Jeffrey Hendrik Resmi Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI

Poin Penting Jeffrey Hendrik ditunjuk sebagai Pjs Dirut BEI, menggantikan Iman Rachman, namun peresmiannya masih… Read More

60 mins ago

Pembiayaan Berkelanjutan BNI Tembus Rp197 Triliun di 2025

Poin Penting Portofolio pembiayaan berkelanjutan BNI pada 2025 mencapai Rp197 triliun atau 22 persen dari… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Naik 1,57 Persen ke Level 8.047

Poin Penting IHSG menguat signifikan pada sesi I perdagangan 3 Februari 2026, naik 1,57 persen… Read More

3 hours ago