Ekonomi dan Bisnis

TikTok Shop Buka Lagi, Menteri Teten Wanti-Wanti 5 Hal Penting Ini

Jakarta – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) bersama dengan platform entertaiment global TikTok baru saja mengumumkan bahwa akan melakukan kemitraan strategis untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia dengan fokus pada pemberdayaan serta perluasan pasar bagi pelaku UMKM nasional.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki, menekankan agar TikTok dan GoTo mematuhi regulasi yang ada di Indonesia, khususnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

“TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan,” ucap Teten dalam keterangan resmi di Jakarta, 11 Desember 2023.

Baca juga: Deal! TikTok Shop Buka Lagi di Indonesia Setelah Akuisisi Tokopedia

Kemudian Teten menjelaskan bahwa, terdapat beberapa kebijakan dalam aturan tersebut yang harus dipatuhi oleh TikTok dan GoTo, salah satunya adalah tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial. 

“Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal,” imbuhnya.

Lalu yang ketiga, Menteri Teten juga meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap, hal ini karena barang impor yang dijual di platform online harus memiliki izin edar dari BPOM, SNI, dan sertifikasi halal.

“Keempat, TikTok dan GoTo diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Tujuannya adalah untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri,” ujar Teten.

Baca juga: Saham GOTO Malah Loyo Usai TikTok Guyur Investasi Rp23 Triliun ke Tokopedia

Kelima, platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka.

Adapun, terkait dengan persoalan TikTok yang berinvestasi pada Tokopedia menurut Menteri Teten adalah urusan Business to Business (B2B) antara TikTok dan GoTo, di mana investasi pada e-commerce memang diperbolehkan, termasuk investasi asing.

“Kami hanya mengingatkan terkait komitmen dari pihak GoTo yang telah disampaikan pada kami sebelumnya, bahwa mereka memang ingin memprioritaskan produk UMKM,” tambahnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Genjot Pertumbuhan Kredit Pensiun, Bank Capital Gandeng BCA Digital

Poin Penting Bank Capital menggandeng BCA Digital untuk mengembangkan dan menyalurkan kredit ke segmen pensiunan.… Read More

4 hours ago

Pengacara Babay Parid Wazdi Tegaskan Dakwaan JPU Kabur dan Salah Orang

Poin Penting Kuasa hukum Babay Parid Wazdi menyatakan dakwaan JPU terkait kredit Sritex kabur dan… Read More

4 hours ago

Arief Mulyadi Leader Bertangan Dingin PNM Sabet CEO of The Year 2025 Infobank

Poin Penting Arief Mulyadi, Direktur Utama PNM Cetak Prestasi Besar! Dinobatkan CEO The Year 2025… Read More

5 hours ago

Kredit Sritex, Babay Parid Wazdi Tegaskan Tidak Terlibat Rekayasa

Poin Penting Babay Parid Wazdi tegaskan tidak terlibat rekayasa kredit atau manipulasi laporan keuangan Sritex.… Read More

5 hours ago

Dirut Bank Kaltimtara Muhammad Yamin Dinobatkan TOP CEO 2025 Versi Infobank

Poin Penting Muhammad Yamin raih penghargaan Top CEO Infobank 2025 menandakan keberhasilannya memimpin transformasi bisnis… Read More

6 hours ago

Jaga Kerpercayaan Pasar, Ini Pesan Penting Ketua DPN IAI untuk Akuntan

Poin Penting Akuntan harus menjaga kredibilitas laporan, integritas, dan tata kelola untuk kepercayaan pasar. IAI… Read More

6 hours ago