Ekonomi dan Bisnis

TikTok Shop Bisa Buka Lagi di Indonesia Asalkan Penuhi Syarat Ini

Jakarta – TikTok Shop secara resmi telah ditutup. Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan penutupan tersebut dikarenakan TikTok Shop di Indonesia belum memiliki izin untuk berjualan, bukan untuk mematikan bisnisnya.

Dia menjelaskan, jika TikTok Shop ingin kembali membuka platform untuk berjualan maka mereka harus memiliki izin yang sesuai dengan peraturan hukum di Indonesia.

Baca juga: TikTok Shop Tutup, Bagaimana Nasib Barang yang Sudah Dipesan?

“Bagus dong kalau bikin baru bagus kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shop-nya di Indonesia. Yang selama ini mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan, mereka kantor perwakilan, mereka bisa bikin TikTok Shop lagi di sini, mereka harus membentuk badan hukum di Indonesia,” ujar Teten saat ditemui awak media, di Gedung SMESCO Jakarta, Kamis 5 Oktober 2023.

Adapun, peraturan yang harus dipenuhi TikTok Shop, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dalam beleid pasal 7 Ayat 1 berbunyi, untuk memperoleh Perizinan Berusaha Bidang PMSE, PPMSE dalam negeri dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki Perizinan Berusaha untuk mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Lembaga OSS. 

“Harus mengajukan izin lisensinya (TikTok Shop) dan harus mengikuti Permendag 31/2023,” ujarnya.

Baca juga: Asosiasi UMKM Lega TikTok Shop Dilarang di Indonesia

Sehingga, kata Teten, jangan seolah-olah pemerintah dianggap ingin mematikan bisnis TikTok, tetapi memang sudah ada aturannya untuk platform global yang ingin berbisnis di Indonesia.

“Jadi jangan dipelintir ya seolah-olah pemerintah mengatur, menegakkan hukum terhadap TikTok Shop karena belum punya izin, lalu dianggap pemerintah mau membunuh bisnisnya TikTok, enggak. Mereka semua pelaku usaha di Indonesia, platform global harus ikuti aturan pemerintah Indonesia,” tegasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

1 hour ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

4 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

10 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

11 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

12 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

13 hours ago