Ekonomi dan Bisnis

TikTok Shop Bisa Buka Lagi di Indonesia Asalkan Penuhi Syarat Ini

Jakarta – TikTok Shop secara resmi telah ditutup. Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan penutupan tersebut dikarenakan TikTok Shop di Indonesia belum memiliki izin untuk berjualan, bukan untuk mematikan bisnisnya.

Dia menjelaskan, jika TikTok Shop ingin kembali membuka platform untuk berjualan maka mereka harus memiliki izin yang sesuai dengan peraturan hukum di Indonesia.

Baca juga: TikTok Shop Tutup, Bagaimana Nasib Barang yang Sudah Dipesan?

“Bagus dong kalau bikin baru bagus kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shop-nya di Indonesia. Yang selama ini mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan, mereka kantor perwakilan, mereka bisa bikin TikTok Shop lagi di sini, mereka harus membentuk badan hukum di Indonesia,” ujar Teten saat ditemui awak media, di Gedung SMESCO Jakarta, Kamis 5 Oktober 2023.

Adapun, peraturan yang harus dipenuhi TikTok Shop, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dalam beleid pasal 7 Ayat 1 berbunyi, untuk memperoleh Perizinan Berusaha Bidang PMSE, PPMSE dalam negeri dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki Perizinan Berusaha untuk mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Lembaga OSS. 

“Harus mengajukan izin lisensinya (TikTok Shop) dan harus mengikuti Permendag 31/2023,” ujarnya.

Baca juga: Asosiasi UMKM Lega TikTok Shop Dilarang di Indonesia

Sehingga, kata Teten, jangan seolah-olah pemerintah dianggap ingin mematikan bisnis TikTok, tetapi memang sudah ada aturannya untuk platform global yang ingin berbisnis di Indonesia.

“Jadi jangan dipelintir ya seolah-olah pemerintah mengatur, menegakkan hukum terhadap TikTok Shop karena belum punya izin, lalu dianggap pemerintah mau membunuh bisnisnya TikTok, enggak. Mereka semua pelaku usaha di Indonesia, platform global harus ikuti aturan pemerintah Indonesia,” tegasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Menyoal Ide “Sesat” Penutupan Indomaret dan Alfamart

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group ENTAH ide dari mana datangnya, tidak… Read More

2 mins ago

Aplikasi PINTU Listing 10 Tokenisasi Aset Global, Apa Saja?

Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More

4 hours ago

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

5 hours ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

7 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

8 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

9 hours ago