Jakarta – TikTok Shop secara resmi telah ditutup. Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan penutupan tersebut dikarenakan TikTok Shop di Indonesia belum memiliki izin untuk berjualan, bukan untuk mematikan bisnisnya.
Dia menjelaskan, jika TikTok Shop ingin kembali membuka platform untuk berjualan maka mereka harus memiliki izin yang sesuai dengan peraturan hukum di Indonesia.
Baca juga: TikTok Shop Tutup, Bagaimana Nasib Barang yang Sudah Dipesan?
“Bagus dong kalau bikin baru bagus kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shop-nya di Indonesia. Yang selama ini mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan, mereka kantor perwakilan, mereka bisa bikin TikTok Shop lagi di sini, mereka harus membentuk badan hukum di Indonesia,” ujar Teten saat ditemui awak media, di Gedung SMESCO Jakarta, Kamis 5 Oktober 2023.
Adapun, peraturan yang harus dipenuhi TikTok Shop, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam beleid pasal 7 Ayat 1 berbunyi, untuk memperoleh Perizinan Berusaha Bidang PMSE, PPMSE dalam negeri dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki Perizinan Berusaha untuk mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Lembaga OSS.
“Harus mengajukan izin lisensinya (TikTok Shop) dan harus mengikuti Permendag 31/2023,” ujarnya.
Baca juga: Asosiasi UMKM Lega TikTok Shop Dilarang di Indonesia
Sehingga, kata Teten, jangan seolah-olah pemerintah dianggap ingin mematikan bisnis TikTok, tetapi memang sudah ada aturannya untuk platform global yang ingin berbisnis di Indonesia.
“Jadi jangan dipelintir ya seolah-olah pemerintah mengatur, menegakkan hukum terhadap TikTok Shop karena belum punya izin, lalu dianggap pemerintah mau membunuh bisnisnya TikTok, enggak. Mereka semua pelaku usaha di Indonesia, platform global harus ikuti aturan pemerintah Indonesia,” tegasnya. (*)
Editor: Galih Pratama