Internasional

TikTok Gugat AS Soal UU Pengoperasian Aplikasi

Jakarta – TikTok resmi mengajukan gugatan federal dalam menentang undang-undang yang diteken langsung oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden. 

Diketahui, undang-undang itu ‘memaksa’ penjualan atau pelarangan aplikasi media sosial tersebut di Negeri Paman Sam.

Dinukil laporan VOA Indonesia, TikTok berpendapat bahwa rancangan undang-undang (RUU) itu akan melanggar perlindungan kebebasan berpendapat dari Amandemen Pertama.

Baca juga : Mengapa AS Mengeluarkan UU Larangan TikTok?

Undang-undang (UU) yang ditandatangani Biden pada akhir April itu, memberi waktu kurang dari delapan bulan kepada ByteDance, perusahaan induk TikTok di China, untuk menjual TikTok atau menghadapi larangan untuk mengoperasikan TikTok.

Divestasi alias pelepasan kekayaan perusahaan melalui penjualan atau penutupan itu, tidak mungkin dilakukan secara komersial, teknologi, dan secara hukum,” kata TikTok dan ByteDance dalam pengajuan mereka.

“Tidak ada keraguan bahwa tindakan itu akan memaksa penutupan TikTok pada 19 Januari 2025, dan membungkam 170 juta orang Amerika pengguna platform ini untuk berkomunikasi dengan cara yang tidak dapat ditiru di tempat lain,” tambahnya.

Berdasarkan undang-undang baru, Apple dan Google tidak dapat menawarkan aplikasi TikTok secara hukum. Layanan internet juga dilarang mendukung aplikasi itu.

Baca juga : Bos Meta, Tiktok Hingga X Dicecar Habis-Habisan oleh Parlemen AS, Ada Apa?

Undang-undang itu disahkan setelah anggota kongres AS menyatakan keprihatinannya bahwa TikTok menimbulkan ancaman bagi keamanan nasional, karena China dapat mengumpulkan data orang Amerika melalui aplikasinya. 

RUU tersebut disahkan di DPR bulan lalu, setelah pemungutan suara komite dengan suara bulat menyetujui RUU itu.

Pengajuan itu mengatakan, TikTok menghabiskan USD2 miliar untuk langkah-langkah melindungi data pengguna. Selain itu, TikTok juga menyetujui opsi penutupan yang akan memberi AS wewenang untuk menangguhkan aplikasi itu, jika melanggar ketentuan rancangan Perjanjian Keamanan Nasional yang tebalnya 90 halaman. (*)

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

2 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

3 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

3 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

3 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

6 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

10 hours ago