Internasional

TikTok Gugat AS Soal UU Pengoperasian Aplikasi

Jakarta – TikTok resmi mengajukan gugatan federal dalam menentang undang-undang yang diteken langsung oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden. 

Diketahui, undang-undang itu ‘memaksa’ penjualan atau pelarangan aplikasi media sosial tersebut di Negeri Paman Sam.

Dinukil laporan VOA Indonesia, TikTok berpendapat bahwa rancangan undang-undang (RUU) itu akan melanggar perlindungan kebebasan berpendapat dari Amandemen Pertama.

Baca juga : Mengapa AS Mengeluarkan UU Larangan TikTok?

Undang-undang (UU) yang ditandatangani Biden pada akhir April itu, memberi waktu kurang dari delapan bulan kepada ByteDance, perusahaan induk TikTok di China, untuk menjual TikTok atau menghadapi larangan untuk mengoperasikan TikTok.

Divestasi alias pelepasan kekayaan perusahaan melalui penjualan atau penutupan itu, tidak mungkin dilakukan secara komersial, teknologi, dan secara hukum,” kata TikTok dan ByteDance dalam pengajuan mereka.

“Tidak ada keraguan bahwa tindakan itu akan memaksa penutupan TikTok pada 19 Januari 2025, dan membungkam 170 juta orang Amerika pengguna platform ini untuk berkomunikasi dengan cara yang tidak dapat ditiru di tempat lain,” tambahnya.

Berdasarkan undang-undang baru, Apple dan Google tidak dapat menawarkan aplikasi TikTok secara hukum. Layanan internet juga dilarang mendukung aplikasi itu.

Baca juga : Bos Meta, Tiktok Hingga X Dicecar Habis-Habisan oleh Parlemen AS, Ada Apa?

Undang-undang itu disahkan setelah anggota kongres AS menyatakan keprihatinannya bahwa TikTok menimbulkan ancaman bagi keamanan nasional, karena China dapat mengumpulkan data orang Amerika melalui aplikasinya. 

RUU tersebut disahkan di DPR bulan lalu, setelah pemungutan suara komite dengan suara bulat menyetujui RUU itu.

Pengajuan itu mengatakan, TikTok menghabiskan USD2 miliar untuk langkah-langkah melindungi data pengguna. Selain itu, TikTok juga menyetujui opsi penutupan yang akan memberi AS wewenang untuk menangguhkan aplikasi itu, jika melanggar ketentuan rancangan Perjanjian Keamanan Nasional yang tebalnya 90 halaman. (*)

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

5 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

10 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

11 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

11 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

11 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

11 hours ago