Internasional

TikTok Gugat AS Soal UU Pengoperasian Aplikasi

Jakarta – TikTok resmi mengajukan gugatan federal dalam menentang undang-undang yang diteken langsung oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden. 

Diketahui, undang-undang itu ‘memaksa’ penjualan atau pelarangan aplikasi media sosial tersebut di Negeri Paman Sam.

Dinukil laporan VOA Indonesia, TikTok berpendapat bahwa rancangan undang-undang (RUU) itu akan melanggar perlindungan kebebasan berpendapat dari Amandemen Pertama.

Baca juga : Mengapa AS Mengeluarkan UU Larangan TikTok?

Undang-undang (UU) yang ditandatangani Biden pada akhir April itu, memberi waktu kurang dari delapan bulan kepada ByteDance, perusahaan induk TikTok di China, untuk menjual TikTok atau menghadapi larangan untuk mengoperasikan TikTok.

Divestasi alias pelepasan kekayaan perusahaan melalui penjualan atau penutupan itu, tidak mungkin dilakukan secara komersial, teknologi, dan secara hukum,” kata TikTok dan ByteDance dalam pengajuan mereka.

“Tidak ada keraguan bahwa tindakan itu akan memaksa penutupan TikTok pada 19 Januari 2025, dan membungkam 170 juta orang Amerika pengguna platform ini untuk berkomunikasi dengan cara yang tidak dapat ditiru di tempat lain,” tambahnya.

Berdasarkan undang-undang baru, Apple dan Google tidak dapat menawarkan aplikasi TikTok secara hukum. Layanan internet juga dilarang mendukung aplikasi itu.

Baca juga : Bos Meta, Tiktok Hingga X Dicecar Habis-Habisan oleh Parlemen AS, Ada Apa?

Undang-undang itu disahkan setelah anggota kongres AS menyatakan keprihatinannya bahwa TikTok menimbulkan ancaman bagi keamanan nasional, karena China dapat mengumpulkan data orang Amerika melalui aplikasinya. 

RUU tersebut disahkan di DPR bulan lalu, setelah pemungutan suara komite dengan suara bulat menyetujui RUU itu.

Pengajuan itu mengatakan, TikTok menghabiskan USD2 miliar untuk langkah-langkah melindungi data pengguna. Selain itu, TikTok juga menyetujui opsi penutupan yang akan memberi AS wewenang untuk menangguhkan aplikasi itu, jika melanggar ketentuan rancangan Perjanjian Keamanan Nasional yang tebalnya 90 halaman. (*)

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

7 hours ago

Donald Trump Isyaratkan Akhiri Konflik Gaza Sebelum Biden Lengser

Jakarta - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, mengisyaratkan rencana untuk mengakhiri konflik yang berlangsung… Read More

22 hours ago

Allianz Catat Pertumbuhan GWP 10 Persen di November 2024, Segini Nilainya

Jakarta – PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) mencatatkan pertumbuhan positif untuk Growth Written Premium atau GWP… Read More

22 hours ago

Stok Energi Primer Cukup, PLN Siap Pasok Listrik Andal Selama Nataru

Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan keandalan pasokan listrik menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru… Read More

23 hours ago

Kualitas Aset Membaik, KB Bank Targetkan Peningkatan NII hingga 2,3 Persen di 2025

Jakarta– KB Bank mulai mencetak kinerja positif dengan perbaikan kualitas aset dan ekspansi portofolio kredit… Read More

23 hours ago

Dirut Bank Mandiri: Indonesia Berperan Vital dalam Perubahan Iklim Global

Jakarta - Direktur Utama (Dirut) Bank Mandiri Darmawan Junaidi menilai, Indonesia memiliki kemampuan untuk mengurangi… Read More

23 hours ago