Internasional

TikTok Gugat AS Soal UU Pengoperasian Aplikasi

Jakarta – TikTok resmi mengajukan gugatan federal dalam menentang undang-undang yang diteken langsung oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden. 

Diketahui, undang-undang itu ‘memaksa’ penjualan atau pelarangan aplikasi media sosial tersebut di Negeri Paman Sam.

Dinukil laporan VOA Indonesia, TikTok berpendapat bahwa rancangan undang-undang (RUU) itu akan melanggar perlindungan kebebasan berpendapat dari Amandemen Pertama.

Baca juga : Mengapa AS Mengeluarkan UU Larangan TikTok?

Undang-undang (UU) yang ditandatangani Biden pada akhir April itu, memberi waktu kurang dari delapan bulan kepada ByteDance, perusahaan induk TikTok di China, untuk menjual TikTok atau menghadapi larangan untuk mengoperasikan TikTok.

Divestasi alias pelepasan kekayaan perusahaan melalui penjualan atau penutupan itu, tidak mungkin dilakukan secara komersial, teknologi, dan secara hukum,” kata TikTok dan ByteDance dalam pengajuan mereka.

“Tidak ada keraguan bahwa tindakan itu akan memaksa penutupan TikTok pada 19 Januari 2025, dan membungkam 170 juta orang Amerika pengguna platform ini untuk berkomunikasi dengan cara yang tidak dapat ditiru di tempat lain,” tambahnya.

Berdasarkan undang-undang baru, Apple dan Google tidak dapat menawarkan aplikasi TikTok secara hukum. Layanan internet juga dilarang mendukung aplikasi itu.

Baca juga : Bos Meta, Tiktok Hingga X Dicecar Habis-Habisan oleh Parlemen AS, Ada Apa?

Undang-undang itu disahkan setelah anggota kongres AS menyatakan keprihatinannya bahwa TikTok menimbulkan ancaman bagi keamanan nasional, karena China dapat mengumpulkan data orang Amerika melalui aplikasinya. 

RUU tersebut disahkan di DPR bulan lalu, setelah pemungutan suara komite dengan suara bulat menyetujui RUU itu.

Pengajuan itu mengatakan, TikTok menghabiskan USD2 miliar untuk langkah-langkah melindungi data pengguna. Selain itu, TikTok juga menyetujui opsi penutupan yang akan memberi AS wewenang untuk menangguhkan aplikasi itu, jika melanggar ketentuan rancangan Perjanjian Keamanan Nasional yang tebalnya 90 halaman. (*)

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

IHSG Sesi I Ditutup pada Zona Hijau ke Level 7.199

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (22/11) ditutup… Read More

11 mins ago

Maya Watono Resmi Diangkat jadi Dirut InJourney

Jakarta – Maya Watono resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Holding BUMN sektor aviasi dan… Read More

17 mins ago

Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 T per Oktober 2024

Jakarta - PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp158,60… Read More

2 hours ago

OJK Panggil dan Awasi Ketat KoinP2P, Ini Alasannya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT… Read More

3 hours ago

149 Saham Hijau, IHSG Dibuka Menguat 0,48 Persen

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (22/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

3 hours ago

Rupiah Diprediksi akan Tembus Rp16.000 per Dolar AS

Jakarta - Rupiah berpeluang masih melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) akibat ketegangan geopolitik Ukraina dan Rusia… Read More

4 hours ago